Istilah supervisory technology (suptech) tentunya tidak sama sekali baru, baik bagi otoritas maupun industri keuangan, utamanya bank dan nonbank. Definisi dan pengertiannya saja yang perlu disamakan. Menurut Bank Dunia (2022), suptech adalah penggunaan teknologi untuk memfasilitasi dan meningkatkan proses pengawasan dari perspektif otoritas pengawas.
Penulis Adalah Honorable Faculty Lembaga Pengembangan Perbankan Indonesia (Lppi). Tulisan Ini Merupakan Pendapat Pribadi.
Sejalan dengan era kemajuan teknologi informasi atau information technology (IT), sudah banyak entitas bisnis maupun sosial yang memanfaatkan layanan maupun produk berbasis teknologi kekinian. Dalam banyak tulisan, saya sering menyampaikan bahwa kemajuan teknologi dan dampaknya adalah sebuah keniscayaan. Artinya tidak bisa dihindari dan mau tidak mau semua ikut menyesuaikan. Khusus untuk lembaga keuangan, bank maupun nonbank, kekinian teknologi menjadi hal penting dan diprioritaskan mengingat masyarakat luas dan tentunya para nasabah sudah terbiasa dengan kehadiran berbagai aplikasi digital.
Karena digitalisasi sudah banyak dikenal, maka segala hal terkait pengawasan juga harus disesuaikan, khususnya bagi lembaga keuangan yang diatur dan diawasi oleh otoritas keuangan. Misalnya, dalam hal pengawasan transaksi pembayaran oleh Bank Indonesia (BI) dan terkait dengan seluruh kegiatan operasional dan produk oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Baik pelaku industri maupun regulator sudah harus selalu menyesuaikan dengan cepat terkait dengan kekinian teknologi.