Langkah besar Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dalam menerbitkan Peta Jalan atau roadmap Pengembangan dan Penguatan Industri Penjaminan Indonesia periode 2024-2028 menjadi angin segar bagi industri penjaminan.
Rencana strategis dalam Peta Jalan yang cukup lama ditunggu-tunggu ini akan memperluas ruang gerak, kolaborasi dan meningkatkan peran industri penjaminan secara lebih terarah dan terukur. Terlebih, strategi itu semakin mendukung pembiayaan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM).
Ivan Soeparno Ketua Asippindo menjelaskan, Peta Jalan yang diterbitkan ini menjadi langkah strategis yang akan berdampak luas bagi lembaga penjamin, mitra kerja, dan penerima manfaat.
Hal ini berperan besar dalam mendongkrak kinerja lembaga penjamin sekaligus berkontribusi dalam perekonomian nasional. Rancangan yang ada di dalamnya dapat memberikan arah yang jelas untuk pengembangan usaha koperasi dan UMKM secara bertahap dari tahun ke tahun.
“Peta Jalan Industri Penjaminan juga memberi panduan untuk mencapai kinerja yang diharapkan sekaligus bermanfaat untuk menyelesaikan berbagai kendala yang dihadapi di internal manajemen lembaga penjamin,” kata Ivan di penghujung Agustus lalu.
Ivan mengungkapkan bahwa industri penjaminan masih menghadapi beberapa tantangan serius, seperti masalah permodalan, sumber daya manusia, teknologi informasi yang belum terintegrasi, dan penguasaan soft skill.
Beberapa tantangan tersebut muncul karena industri penjaminan di Indonesia masih tergolong baru, dengan beberapa perusahaan penjaminan kredit daerah (Jamkrida) yang baru berdiri dalam sepuluh tahun terakhir, sedangkan di satu sisi Jamkrindo telah berdiri sejak 1970.
Menurutnya, Peta Jalan ini sangat berguna bagi pemegang saham dan pihak legislatif di tingkat provinsi serta kabupaten/kota dalam mengambil keputusan untuk menambah penyertaan modal di Jamkrida. Langkah ini penting untuk memperkuat posisi lembaga-lembaga penjaminan di daerah.
Dengan adanya kabar mengenai berdirinya perusahaan penjaminan swasta bermodal besar menunjukkan bahwa peluang usaha di industri ini masih sangat luas. Hal ini bisa ditinjau dari data OJK yang mengungkapkan bahwa terdapat 63,85 juta UMKM yang tersebar. Namun hanya sekitar 20% yang telah mendapatkan akses ke lembaga pembiayaan. Kondisi ini membuka peluang besar bagi perusahaan penjaminan untuk meningkatkan pelayanan dan pendapatan dari sektor kredit produktif.
“Peta Jalan Industri Penjaminan diharapkan dapat menjadi panduan yang efektif dalam menghadapi tantangan-tantangan ini. Dengan semakin banyaknya lembaga penjaminan untuk UMKM dan koperasi, kita berharap ekonomi masyarakat di berbagai daerah akan semakin berkembang,” ungkap Ivan.
Di satu sisi, Ivan mengatakan akan terus meningkatkan transfer pengeta[1]huan kepada anggotanya, di mana berjumlah 23 lembaga penjamin termasuk Jamkrida di 18 provinsi. Sementara itu, masih ada 20 provinsi lain yang belum memiliki Jamkrida.
Oleh sebab itu, ia meminta kepada Jamkrindo agar dapat berkolaborasi dengan berbagai pihak, khususnya Jamkrida untuk mengembangkan industri penjaminan.
“Bisa melalui transfer soft skill, peningkatan sumber daya manusia, pemanfaatan teknologi digital, maupun dalam pengembangan ilmu pengeta[1]huan dan teknologi,” sambungnya.
Di lain pihak, Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan dan dana Pensiun OJK Ogi Prastomiyono mengungkapkan, kehadiran lembaga penjaminan sangat penting sebagai penjamin bagi UMKM untuk mendapatkan pembiayaan, khususnya bagi UMKM yang feasible, tapi masih unbankable.
“Penjaminan pembiayaan ini merupakan area yang menjadi perhatian OJK. Pertama yang untuk mendukung program-program pemerintah karena penjaminan menjadi suatu effort untuk menjamin kalau-kalau terjadi suatu kerugian. Seperti contoh untuk program KUR, itu juga pentingnya penjaminan untuk KUR. Itu kan bagian yang perlu peran dari perusahaan penjaminan dari program-program pemerintah,” jelasnya kepada Infobank di paruh pertama tahun ini.
Nantinya, peta jalan ini berfokus pada tiga hal utama untuk mempercepat pertumbuhan industri penjaminan. Pertama, availability dengan attractiveness sektor UMKM bagi lembaga pembiayaan.
Kedua, accessibility dengan meningkatkan akses dan informasi sektor UMKM kepada sistem perkreditan. Ketiga, ability dengan membangun kapasitas kredit dan manajemen risiko bagi sektor UMKM.
Adapun, Peta Jalan ini akan diimplementasikan melalui beberapa program strategis yang terbagi dalam tiga fase. Di fase pertama berupa penguatan fondasi yang program strategisnya dilakukan pada tahun 2024- 2025.
“Peta Jalan Industri Penjaminan juga memberi panduan untuk mencapai kinerja yang diharapkan sekaligus bermanfaat untuk menyelesaikan berbagai kendala yang dihadapi di internal manajemen lembaga penjamin,” Ivan Soeparno Ketua Asippindo
Fase kedua menyangkut konsolidasi dan menciptakan momentum, di mana program strategisnya dilakukan pada 2026-2027. Terakhir di fase ketiga berupa penyesuaian dan pertumbuhan, di mana program strategisnya akan dilakukan pada 2028.
Gearing Ratio Diperbesar
Setelah roadmap industri penjaminan diluncurkan, OJK akan mengeluarkan beleid terbaru mengenai ketentuan total gearing ratio untuk mendukung pengembangan usaha berkelanjutan dari perusahaan penjaminan.
Total gearing ratio yang dimaksud adalah perbandingan antara total nilai penjaminan atau total nilai penjaminan ulang yang ditanggung sendiri dengan ekuitas lembaga penjamin pada waktu tertentu.
Sebagaimana diketahui, dalam POJK No. 2 Tahun 2017 diatur mengenai besaran gearing ratio maksimal 20 kali dari modal lembaga penjamin.
Saat ini OJK sedang dalam tahapan untuk melakukan revisi terhadap POJK 2/POJK.05/2017 tentang Penyelenggaraan Usaha Lembaga Penjamin, yang salah satu rencana perubahan yang dilakukan adalah terkait dengan ketentuan gearing ratio tersebut.
“Kita sedang menyusun revisi POJK, insyaAllah tahun ini revisi POJK lembaga penjaminan akan kita keluarkan. Memang akan kita relaksasi supaya kapasitasnya meningkat. Tetapi harus diikuti dengan manajemen risiko governance yang bagus,” terangnya.
Ogi menyebut, usulan mengenai ketentuan total gearing ratio sebesar 40 kali tanpa membedakan gearing ratio untuk usaha produktif dan nonproduktif telah diterima oleh OJK. Untuk itu, OJK sedang melakukan pendalaman terkait besaran gearing ratio yang ideal.
“Itu kita harapkan bisa lebih kuat dan kapasitasnya kita tingkatkan. Itu sih rencana. Ya mungkin aturannya 40 kali dari ekuitas, tapi itu nanti kita lihat POJK-nya.
Hingga paruh pertama tahun ini, OJK mencatatkan pertumbuhan industri penjaminan sebesar 8,01% secara tahunan (year on year/yoy). Nilai aset industri penjaminan mencapai Rp47,29 triliun, dengan outstanding penjaminan yang tumbuh 15,79% yoy atau sebesar Rp 415,57 triliun dan gearing ratio industri sebesar 22,62 kali. RAL
Rencana strategis dalam Peta Jalan yang cukup lama ditunggu-tunggu ini akan memperluas ruang gerak, kolaborasi dan meningkatkan peran industri penjaminan secara lebih terarah dan terukur. Terlebih, strategi itu semakin mendukung pembiayaan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM).