Belasan BPD bermodal di bawah Rp3 triliun melakukan berbagai cara untuk memenuhi tuntutan POJK 12 Tahun 2020. Berkat KUB, regulator meyakini tidak ada BPD yang gagal memenuhi ketentuan di akhir 2024. Soal modal teratasi, tapi apa yang akan dilakukan pasca-KUB?
Dian Ediana Rae, Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan Merangkap Anggota Dewan Komisioner OJK
Pengurus bank pembangunan daerah (BPD) bermodal di bawah Rp3 triliun bisa bernapas lega. Sebab, bank-bank mereka tampaknya akan lolos dari “lubang jarum” deadline pemenuhan modal inti minimum (MIM) Rp3 triliun di akhir 2024. Berbagai cara ditempuh untuk memenuhi ketentuan yang diatur dalam POJK Nomor 12 Tahun 2020 itu. Ada yang dengan suntikan modal dari pemegang saham existing. Ada juga yang bergabung dalam kelompok usaha bank (KUB). Mereka menjadi anggota KUB, menginduk ke BPD kakap.
Mengacu data Biro Riset Infobank (birl), hingga Juni 2024, masih ada 11 BPD yang bermodal kurang dari Rp3 triliun. Ada yang kurangnya puluhan miliar, bahkan ada yang hampir Rp2 triliun. Untuk memenuhi ketentuan permodalan, sebagian besar bank ini akan masuk dalam KUB, yang dinilai win-win solution dan berdampak positif, baik bagi bank anggota maupun bank induk.
Dengan KUB, bank anggota cukup ber-MIM Rp1 triliun, sedangkan bank induk modalnya harus di atas Rp3 triliun. Skema yang didorong oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) ini juga digagas untuk meningkatkan kapasitas dan kapabilitas BPD, melalui sinergi bisnis, pengembangan sumber daya manusia (SDM) hingga digitalisasi.
Menurut OJK, pemenuhan MIM bagi BPD tidak lagi menjadi persoalan. Regulator optimistis, 11 BPD yang modalnya di bawah Rp3 triliun itu bisa memenuhi deadline di akhir 2024. Mayoritas akan bergabung dalam KUB. Dua di antaranya mendapat setoran modal dari pemegang saham existing.
“Perkembangannya sudah lengkap semua. Yang dua sudah menambah modal sendiri. Dua lagi sudah operasional, dan sisanya sekitar delapan dalam proses di kita. Jadi, ada beberapa steps perizinan. Karena proses ini sudah jalan, kami optimistis betul akhir tahun ini semua selesai,” papar Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan Merangkap Anggota Dewan Komisioner OJK, Dian Ediana Rae, usai launching road map pengembangan BPD, medio Oktober lalu.
Dua BPD terbesar, yakni Bank BJB dan Bank Jatim, paling agresif ber-KUB. Bank BJB, yang beraset Rp207,26 triliun per Juni 2024, menjadi induk KUB dengan anggota empat BPD, yakni Bank Bengkulu, Bank Sultra, Bank Maluku Malut, dan Bank Jambi. Pasca-KUB, kinerja Bank Bengkulu, yang dinakhodai Beni Harjono sebagai direktur utama, tumbuh solid.
Adapun Bank Jatim, yang beraset Rp101,24 triliun, menjadi induk KUB bagi Bank NTB Syariah, Bank Lampung, dan Bank Banten. Bank Jatim sudah menyuntikkan modal Rp100 miliar ke Bank NTB Syariah pada Agustus lalu. Porsi sahamnya sekitar 15%. Lalu, Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) Bank Jatim akhir September lalu sudah menyepakati setoran modal Rp10 miliar ke Bank Banten. Setoran modal itu hanya tahap awal. Akan ada kolaborasi bisnis dalam bentuk lain.
“Masih on process. Terus berlangsung. Alhamdulillah kita lihat sendiri ini membawa dampak yang positif bagi kedua belah pihak. Dan, tentu saja penyetoran modal kita Rp10 miliar itu nanti akan ada lagi dalam bentuk kombinasi yang lain ya, termasuk kredit dan lain-lain. Sepuluh miliar itu khusus untuk masuk di setoran modal,” jelas Busrul Iman, Direktur Utama (Dirut) Bank Jatim, menjawab pertanyaan Infobank.
Sementara, bagi Bank Banten, KUB ini tidak hanya soal pemenuhan modal, tapi juga peluang mengakselerasi kinerja bisnis. Dengan dukungan Bank Jatim sebagai induk KUB, Bank Banten optimistis bisnis akan tumbuh. Kepercayaan masyarakat juga akan meningkat. Dukungan funding juga bisa dioptimalkan Bank Banten untuk memacu kinerja bisnisnya, mengingat Provinsi Banten punya potensi sangat besar.
“Kalau kita lihat potensi sinergi bisnisnya bisa banyak. Tapi, tentu kita lihat nanti risk appetite-nya Bank Jatim seperti apa. Kemudi[1]an, soal pengembangan SDM dan IT. Tentu ini akan mendukung membangun kepercayaan pasar, kepercayaan masyarakat, sebenarnya Bank Banten jika dikelola dengan baik bisa lebih kuat dan lebih besar,” jelas Muhammad Busthami, Dirut Bank Banten.
Di luar Bank BJB dan Bank Jatim, ada Bank DKI yang juga berniat membangun KUB. Bank ini akan menjadi induk KUB dengan calon anggota yaitu Bank NTT. Dirut Bank DKI, Agus Haryoto Widodo, mengatakan saat ini tengah dilakukan pembahasan perjanjian pemegang saham. Proses KUB ini diharapkan bisa tuntas tahun ini. Di lain pihak, Plt Direktur Utama Bank NTT, Yohanis Landu Praing, menjelaskan nantinya Bank DKI akan menyerap rights issue yang dilakukan Bank NTT dan masuk sebagai PSP kedua setelah Pemprov NTT.
Sementara itu, OJK baru saja mengeluarkan Road Map Penguatan BPD 2024-2027. Secara garis besar, road map itu memuat empat pilar utama penguatan BPD, yakni penguatan struktur dan keunggulan BPD, akselerasi transformasi digital BPD, penguatan peran BPD dalam ekonomi daerah dan nasional, serta penguatan perizinan, pengaturan, dan pengawasan BPD. Road map ini menjadi panduan agar BPD tumbuh berkelanjutan sekaligus menjawab tantangan yang dihadapi industri bank daerah.
Mengacu data Biro Riset Infobank (birl), hingga Juni 2024, masih ada 11 BPD yang bermodal kurang dari Rp3 triliun. Ada yang kurangnya puluhan miliar, bahkan ada yang hampir Rp2 triliun. Untuk memenuhi ketentuan permodalan, sebagian besar bank ini akan masuk dalam KUB, yang dinilai win-win solution dan berdampak positif, baik bagi bank anggota maupun bank induk.