Belasan BPD bermodal di bawah Rp3 triliun melakukan berbagai cara untuk memenuhi tuntutan POJK 12 Tahun 2020. Berkat KUB, regulator meyakini tidak ada BPD yang gagal memenuhi ketentuan di akhir 2024. Soal modal teratasi, tapi apa yang akan dilakukan pasca-KUB?
Dian Ediana Rae, Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan Merangkap Anggota Dewan Komisioner OJK
Pengurus bank pembangunan daerah (BPD) bermodal di bawah Rp3 triliun bisa bernapas lega. Sebab, bank-bank mereka tampaknya akan lolos dari “lubang jarum” deadline pemenuhan modal inti minimum (MIM) Rp3 triliun di akhir 2024. Berbagai cara ditempuh untuk memenuhi ketentuan yang diatur dalam POJK Nomor 12 Tahun 2020 itu. Ada yang dengan suntikan modal dari pemegang saham existing. Ada juga yang bergabung dalam kelompok usaha bank (KUB). Mereka menjadi anggota KUB, menginduk ke BPD kakap.
Mengacu data Biro Riset Infobank (birl), hingga Juni 2024, masih ada 11 BPD yang bermodal kurang dari Rp3 triliun. Ada yang kurangnya puluhan miliar, bahkan ada yang hampir Rp2 triliun. Untuk memenuhi ketentuan permodalan, sebagian besar bank ini akan masuk dalam KUB, yang dinilai win-win solution dan berdampak positif, baik bagi bank anggota maupun bank induk.