Belum ada produk di keranjang belanja kamu

Kiprah 7 Tahun PIP Menjangkau yang Belum Tersentuh dan Mendorong Usaha Mikro Bertumbuh

Pusat Investasi Pemerintah (PIP) menjadi salah satu perpanjangan tangan pemerintah dalam pemberdayaan sektor UMKM, terutama di segmen mikro. PIP melalui mitra Lembaga Keuangan bukan bank (LKBB) menyalurkan pembiayaan ultra mikro dan melakukan pendampingan agar UMKM tumbuh berkelanjutan dan bisa naik kelas.

Oleh Infobank Institute
Sumber: Istimewa

Sumber: Istimewa

Pusat Investasi Pemerintah (PIP) menjadi salah satu perpanjangan tangan pemerintah dalam pemberdayaan sektor UMKM, terutama di segmen mikro. PIP melalui mitra Lembaga Keuangan bukan bank (LKBB) menyalurkan pembiayaan ultra mikro dan melakukan pendampingan agar UMKM tumbuh berkelanjutan dan bisa naik kelas. 

Pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) sudah sejak lama menjadi pilar penting dalam perekonomian Indonesia. Sektor ini menjadi tulang punggung dan kontributor utama produk domestik bruto (PDB) Indonesia.

Berdasarkan data ASEAN Investment Report 2022, ada lebih dari 65 juta UMKM di Indonesia. Sektor ini berkontribusi lebih dari 60% terhadap PDB Indonesia. Sektor UMKM pun menyerap sekitar 97% dari total angkatan kerja Indonesia. Hal ini menjadikan Indonesia lebih unggul dibandingkan negara-negara ASEAN lainnya, seperti Thailand dan Filipina. 

Sayangnya, sektor UMKM masih menghadapi berbagai tantangan. Salah satu yang menonjol adalah rendahnya kontribusi UMKM terhadap ekspor. Pada 2023, UMKM Indonesia hanya berkontribusi sebesar 16% terhadap total ekspor nasional, jauh tertinggal dibandingkan UMKM di Thailand (29%) dan Filipina (20%).

Sektor ini mempunyai peluang besar untuk terus tumbuh. Pemerintah pun menaruh perhatian khusus bagi sektor UMKM. Berbagai insentif dan kemudahan yang diberikan, diharapkan mampu mendorong sektor UMKM tumbuh, bahkan naik kelas. Pada akhirnya, kontribusinya kepada perekonomian nasional semakin optimal.

Tantangan UMKM

Sektor UMKM punya potensi besar, tapi masih harus menghadapi banyak tantangan. Selama ini, beberapa hal yang kerap menjadi kendalai bagi UMKM adalah legalitas usaha dan akses pembiayaan. Masih banyak UMKM yang belum memiliki perizinan lengkap, seperti Nomor Induk Berusaha (NIB).

Tanpa dokumen legalitas itu, pelaku UMKM kerap kesulitan mengakses layanan keuangan formal. Tanpa akses pembiayaan yang kompetitif dan mudah didapat, UMKM sulit mengembangkan kapasitas usahanya, apalagi naik kelas.

Direktur Utama Pusat Investasi Pemerintah Ismed Saputra menyampaikan, dari total 65 juta UMKM yang ada di Indonesia, sekitar 44 juta di antaranya belum dapat mengakses pembiayaan dari lembaga keuangan formal.

“Kondisi tersebut memaksa mereka mengandalkan rentenir dan lembaga keuangan informal dengan bunga tinggi untuk bisa bertahan hidup dan menjalankan usahanya,” ujar Ismed. Selain legalitas, tantangan lain yang juga menjadi penghambat utama adalah keterbatasan kapasitas dan kompetensi sumber daya manusia (SDM). Pelaku UMKM seringkali kurang memiliki pengetahuan dalam inovasi, riset pasar, serta adaptasi teknologi.

Tidak hanya itu, minimnya pengetahuan soal pencatatan keuangan juga membuat pelaku UMKM kesulitan memisahkan keuangan pribadi dan keuangan usaha. Hal ini sering menjadi penghambat pengembangan usaha. Ditambah dengan sifat usaha UMKM yang tidak stabil, baik dari segi jenis usaha maupun lokasi, UMKM sering kesulitan bersaing di pasar yang makin kompetitif.

“Pelaku usaha mikro ini tidak pernah memikirkan berapa yang harus diambil untuk kebutuhan, berapa yang harus dipakai lagi untuk modal usaha. Mereka kebanyakan hanya berpikir bagaimana bisa bertahan untuk hari ini,” imbuhnya.

Meski demikian, sektor UMKM terbukti sebagai salah satu sektor paling tahan banting. Para pelaku UMKM menunjukkan ketangguhan yang luar biasa di masa-masa krisis sekalipun, termasuk saat krisis moneter 1998 maupun pandemi Covid-19. Ini menunjukkan potensi besar UMKM untuk berkembang jika mendapat dukungan yang tepat, seperti kemudahan akses pembiayaan dan pendampingan usaha.

Pembiayaan Ultra Mikro (UMi) hadir untuk UMKM

Untuk mengoptimalkan kontribusi UMKM bagi perekonomian nasional, pemerintah terus berinovasi dengan meluncurkan program pembiayaan ultra mikro (UMi) pada Tahun 2017. UMi dikelola oleh Badan Layanan Umum (BLU) PIP di bawah Direktorat Jenderal Perbendaharaan Kementerian Keuangan.

Melalui UMi, pemerintah ingin menjawab tantangan yang dihadapi usaha mikro yang unbankable atau sulit mengakses layanan perbankan. Pembiayaan ini bukan menjadi pesaing produk kredit usaha rakyat (KUR) yang disalurkan perbankan, tapi saling melengkapi. Program UMi menyediakan akses keuangan yang lebih fleksibel, tanpa memerlukan syarat ketat seperti legalitas usaha atau jaminan aset.

Berbeda dengan KUR, UMi fokus untuk pelaku usaha mikro, terutama di daerah terpencil yang sering kali tidak terjangkau oleh layanan keuangan formal. Selain membuka akses modal, UMi mengharuskan para penyalur menyediakan pendampingan kepada pelaku usaha agar keberlangsungan usaha mereka terjamin.

“Melalui skema ini, UMi tidak hanya menjadi solusi jangka pendek tetapi juga berkontribusi pada pengurangan kemiskinan dan peningkatan kesejahteraan masyarakat secara jangka panjang,” tambahnya.

Dalam implementasinya, PIP tidak menyalurkan dana UMi secara langsung kepada pelaku usaha, tapi melalui Lembaga Keuangan Bukan Bank (LKBB) yang telah memenuhi kriteria. Skema penyaluran dibagi menjadi dua pola: langsung dan tidak langsung. Pada pola langsung, pembiayaan diberikan langsung dari penyalur kepada debitur, sementara pada pola tidak langsung, penyaluran dilakukan dari penyalur kepada debitur melalui lembaga linkage.

Dari sisi regulasi, kebijakan UMi pertama kali dicantumkan dalam Nota Keuangan APBN 2017, di mana pemerintah menargetkan UMKM yang tidak terjangkau KUR. Beberapa peraturan Menteri Keuangan juga mengatur mekanisme penyaluran, kriteria lembaga penyalur, serta pendampingan bagi pelaku usaha. Pada 2021, total dana yang dialokasikan untuk pembiayaan UMi mencapai Rp10 triliun, yang berasal dari APBN. 

Seiring berjalannya waktu, jumlah penyalur dan lembaga linkage terus bertambah. Mulai 2021 PIP melakukan perubahan kebijakan untuk menambah penyalur. Ada perubahan kebijakan yang membuka kesempatan bagi LKBB non-afiliasi pemerintah, berbentuk perusahaan pembiayaan, koperasi dan LKM yang memenuhi kriteria sebagai penyalur pembiayaan UMi. Sebelum tahun 2021, penyalur langsung Pembiayaan UMi hanya dari LKBB yang terafiliasi pemerintah, yaitu BUMN.

PIP berkomitmen untuk menjadi koordinator pendanaan yang efektif bagi UMKM dengan mewujudkan visinya melalui serangkaian langkah strategis yang meliputi

1.      Koordinasi antar kementerian/Lembaga, Pemda, dan Pihak lainnya untuk memastikan kebijakan yang saling mendukung.

2.       Mengkolaborasikan sumber daya dari berbagai sektor untuk menciptakan sinergi dalam pemberdayaan UMKM.

3.       Penerapan data analitis untuk menilai efektivitas program pemberdayaan UMKM dan memperbaiki kebijakan.

4.       Melakukan inovasi melalui TI untuk untuk pemberdayaan dan meningkatkan produktivitas serta daya saing UMKM.

5.       Pendidikan dan pelatihan bagi LKBB dan pelaku UMKM untuk meningkatkan keterampilan manajerial dan teknis, serta.

6.       Membangun inklusi keuangan melalui pendampingan kesiapan calon mitra Lembaga Keuangan Bukan Bank (LKBB) sebelum menjadi Penyalur Pembiayaan UMi.

Dengan langkah-langkah ini, PIP bisa mengoptimalkan perannya dalam integrasi alat fiskal untuk pengembangan UMKM.

Lanjut baca artikel

Rekomendasi Terbaik

Mulai Berlangganan
Premium Infobank Digital

  • Akses ke Semua Artikel dari Semua Edisi Majalah Infobank

  • Baca Artikel & Majalah Tanpa Iklan

  • Kemudahan Akses di Berbagai Perangkat Web & Mobile

MULAI LANGGANAN

Beli majalah
Infobank Edisi November 2024

Rp 65.000

BELI