Belum ada produk di keranjang belanja kamu

Mengakselerasi Asuransi Jiwa Syariah dengan Spin Off

Kewajiban spin off menjadi tantangan berat bagi industri asuransi jiwa syariah. Namun, pertumbuhan tetap jadi prioritas. Strategi inovatif dan peningkatan literasi keuangan syariah menjadi kunci keberlanjutan. Bisakah industri ini bertahan dan meraih pertumbuhan yang lebih baik?

Oleh Alfi Salima Puteri
Ogi Prastomiyono, Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun (PPDP) merangkap Anggota Dewan Komisioner OJK.

Ogi Prastomiyono, Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun (PPDP) merangkap Anggota Dewan Komisioner OJK.

Industri asuransi jiwa syariah di Indonesia terus berkembang, meski kontribusinya masih relatif kecil dibandingkan dengan asuransi jiwa konvensional. Berdasarkan data Biro Riset Infobank (birI), hingga Juni 2024, total aset asuransi jiwa syariah (full fledged) tercatat Rp33,12 triliun. Angka itu jauh lebih rendah dibandingkan dengan total aset asuransi jiwa konvensional dan unit usaha syariah (UUS) yang mencapai Rp586,61 triliun.

Dari sisi kontribusi premi netto, industri asuransi jiwa syariah juga hanya berhasil menghimpun Rp10,46 triliun hingga Juni 2024. Meski meningkat 20,09% month to month (mtm) dibandingkan dengan Mei 2024 yang tercatat Rp8,71 triliun, premi ini masih jauh lebih rendah dibandingkan dengan perolehan premi industri asuransi jiwa konvensional yang mencapai Rp71,86 triliun.

Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun (PPDP) merangkap Anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Ogi Prastomiyono, menegaskan bahwa kewajiban spin off UUS yang harus diselesaikan paling lambat 31 Desember 2026 bertujuan memperkuat sektor perasuransian syariah secara keseluruhan. “Langkah (spin off UUS asuransi) ini diharapkan akan meningkatkan penetrasi asuransi syariah, mengingat potensi pasar yang sangat besar di Indonesia,” jelasnya dalam Konferensi Pers Rapat Dewan Komisioner Bulanan September 2024.

Tantangan utama yang dihadapi pelaku industri adalah memastikan keberlanjutan bisnis pasca-spin off, baik dari segi permodalan maupun operasional. OJK pun terus memantau perkembangan ini untuk memastikan bahwa proses pemisahan tidak merugikan pemegang polis dan dapat berjalan sesuai dengan peraturan. Pelaku industri diharapkan mampu mengembangkan produk syariah yang kompetitif serta meningkatkan penetrasi pasar dengan menyesuaikan akad dan struktur produk sesuai dengan prinsip syariah.

Di lain sisi, pengembangan pasar investasi syariah juga perlu dipercepat untuk mendukung pertumbuhan entitas syariah yang baru berdiri pasca-spin off. Hal ini penting, mengingat peran mereka sebagai investor institusional di pasar keuangan syariah.

Salah satu perusahaan yang sudah melakukan spin off adalah Allianz Life Syariah. Sejak resmi berdiri secara mandiri, Allianz Life Syariah berkomitmen untuk mendukung perkembangan ekonomi syariah di Indonesia. Achmad K. Permana, Direktur Utama Allianz Life Syariah, mengatakan bahwa pihaknya berfokus pada pengembangan bisnis syariah yang berkelanjutan, didukung literasi asuransi syariah yang terus ditingkatkan melalui edukasi pasar.

Allianz Life Syariah juga mengadopsi teknologi digital untuk mendukung pertumbuhan bisnis. Permana menjelaskan bahwa perusahaannya mengandalkan digitalisasi dan peningkatan distribusi melalui jalur keagenan dan perbankan, dengan dukungan tenaga pemasar yang berkualitas. “Hingga saat ini, Allianz Syariah menunjukkan pertumbuhan yang baik dan stabil dengan mencatat kontribusi lebih dari Rp1,47 triliun,” ujarnya kepada Infobank.

Terkait dengan akuisisi UUS lain, Allianz Life Syariah menyatakan keterbukaannya pada peluang yang muncul, terutama UUS yang punya potensi besar. Namun, perusahaan menegaskan bahwa setiap peluang harus sejalan dengan strategi yang telah direncanakan secara matang serta mempertimbangkan berbagai faktor lain.

“Bagi kami, penting untuk memastikan bahwa portofolio UUS yang diakuisisi dari perusahaan lain selaras dengan visi, misi, dan strategi jangka panjang kami, termasuk dalam aspek kesehatan finansial. Selain itu, pertimbangan terkait target pasar dan manajemen risiko calon perusahaan juga menjadi faktor penting dalam proses akuisisi,” tambah Permana.

Namun, tantangan besar lain mengadang industri, yakni rendahnya literasi keuangan syariah di Indonesia. Data menunjukkan bahwa tingkat literasi asuransi syariah hanya 9,14%, jauh di bawah literasi asuransi konvensional. Kondisi ini memengaruhi penetrasi asuransi syariah yang masih sangat rendah, hanya 2,52% hingga 2022. Karena itu, edukasi pasar penting dilakukan untuk mendorong pertumbuhan industri.

Prudential Syariah, yang resmi melakukan spin off pada 2022, juga menyambut baik kebijakan spin off. Menurut Chief Financial Officer Prudential Syariah, Paul Setio Kartono, Prudential Syariah mengandalkan pendekatan yang berpusat pada peserta (customer centric) dalam menyediakan produk dan layanan.

Melalui kolaborasi dengan berbagai pihak, termasuk regulator dan organisasi muslim, Prudential berupaya meningkatkan literasi dan penetrasi asuransi syariah di kalangan masyarakat, terutama di segmen kelas menengah syariah. “Pendekatan yang berpusat pada peserta ini memungkinkan kami menciptakan produk dan layanan yang benar-benar sesuai dengan kebutuhan mereka,” ujarnya.

Sementara itu, dalam mengakuisisi UUS dari perusahaan konvensional, Prudential Syariah melihat adanya potensi risiko dan tantangan, terutama terkait dengan ketergantungan UUS pada induk konvensional dalam operasional dan manajemen risiko. Namun, perusahaan juga melihat peluang besar dari langkah tersebut.

Dengan pengalaman panjang di industri asuransi syariah dan dukungan regulasi yang memadai, Prudential Syariah optimistis dapat menghadirkan inovasi produk yang sesuai dengan kebutuhan peserta dan tetap sejalan dengan prinsip syariah. Perusahaan menegaskan komitmennya untuk memberikan perlindungan berbasis syariah terbaik bagi nasabah serta berupaya memitigasi risiko melalui proses due diligence yang ketat dan pendekatan berkelanjutan.

Terlepas dari berbagai tantangan yang ada, pelaku industri tetap memiliki optimisme tinggi. Baik Allianz Syariah maupun Prudential Syariah sepakat bahwa potensi pasar asuransi syariah di Indonesia masih sangat besar. Sebagai salah satu negara dengan populasi muslim terbesar di dunia, Indonesia memiliki peluang besar untuk mendorong pertumbuhan asuransi syariah, terutama di kalangan kelas menengah yang kian membutuhkan produk-produk proteksi yang sesuai dengan prinsip Syariah.

Dari sisi kontribusi premi netto, industri asuransi jiwa syariah juga hanya berhasil menghimpun Rp10,46 triliun hingga Juni 2024. Meski meningkat 20,09% month to month (mtm) dibandingkan dengan Mei 2024 yang tercatat Rp8,71 triliun, premi ini masih jauh lebih rendah dibandingkan dengan perolehan premi industri asuransi jiwa konvensional yang mencapai Rp71,86 triliun.

Lanjut baca artikel

Rekomendasi Terbaik

Mulai Berlangganan
Premium Infobank Digital

  • Akses ke Semua Artikel dari Semua Edisi Majalah Infobank

  • Baca Artikel & Majalah Tanpa Iklan

  • Kemudahan Akses di Berbagai Perangkat Web & Mobile

MULAI LANGGANAN

Beli majalah
Infobank Edisi November 2024

Rp 65.000

BELI