Tenggat pemenuhan modal inti minimum Rp6 miliar bagi BPR hanya tinggal menghitung hari. Namun, masih ada sejumlah BPR yang belum memenuhi target. Industri meminta kelonggaran.
Sarti, Direktur Utama BPR BKK Wonogiri
Sebagai salah satu lembaga keuangan yang berhadapan langsung dengan masyarakat kecil atau pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM), bank rural (rural bank) dituntut untuk selalu menjaga neraca keuangan dengan baik dan mampu mengantisipasi berbagai risiko yang mungkin muncul. Layaknya bisnis bank pada umumnya, bank perekonomian rakyat (BPR) juga memerlukan modal yang kuat supaya bisa berekspansi.
Untuk itu, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) selaku regulator meminta BPR untuk memenuhi modal inti minimum (MIM). Pada 2015 lalu, OJK menerbitkan Peraturan OJK (POJK) No. 5 Tahun 2015 tentang Kewajiban Penyediaan Modal Minimum dan Pemenuhan Modal Inti Minimum BPR. Para pemain di industri ini pun mesti memenuhi permintaan OJK tersebut, yang implementasinya dilakukan secara bertahap.