Pemerintah mendirikan BPI Danantara sebagai upaya mengoptimalkan aset negara untuk mendorong pertumbuhan ekonomi. Kebijakan ini diyakini berkaitan dengan janji politik Presiden Prabowo Subianto, pertumbuhan ekonomi 8%.
Sumber : Istimewa
Badan Pengelola Investasi (BPI) Daya Anagata Nusantara (Danantara) digadang gadang sebagai cikal bakal superholding BUMN, layaknya Temasek Singapura, atau Khazanah Malaysia. Tapi, lembaga yang dikepalai Muliaman D. Hadad, mantan Ketua Otoritas Jasa Keuangan (OJK), ini beda dengan Kementerian BUMN, karena tugasnya adalah mengelola investasi di luar Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).
Danantara juga disebut sebagai lembaga sovereign wealth fund/SWF (Indonesia), atau lembaga milik pemerintah untuk memegang atau menguasai aset-aset asing untuk tujuan jangka panjang. Atau juga bisa sebagai kendaraan finansial negara yang memiliki, mengelola atau mengadministrasikan dana publik dan menginvestasikan[1]nya ke dalam aset-aset yang lebih luas dan lebih beragam.