Bank Banten mendapat restu pemegang saham untuk ber-KUB dengan Bank Jatim. Skema ini diyakini akan memperkuat fundamental Bank Banten, dan menopang rencana ekspansi bisnis ke depan Pengelolaan RKUD baru juga menjadi pintu masuk untuk mengakselerasi kinerja bisnis Bank Banten.
Muhammad Busthami | Direktur Utama Bank Banten
Pembentukan kelompok usaha bank (KUB) antara PT Bank Pembangunan Daerah Banten Tbk (Bank Banten) dan PT Bank Pembangunan Jawa Timur Tbk (Bank Jatim) akan segera terealisasi. Kedua BPD sudah mengantongi restu dari pemegang saham. Skema KUB menjadi pilihan bagi Bank Banten untuk memenuhi ketentuan modal inti minimum (MIM) seperti diatur dalam POJK Nomor 12 Tahun 2020. Bank Banten akan menjadi bank anggota, dengan Bank Jatim sebagai bank induk (anchor bank).
KUB tidak hanya soal memenuhi ketentuan permodalan. Dengan menjadi anggota KUB, Bank Banten akan mendapatkan dukungan dari Bank Jatim. Mulai dari dukungan likuiditas, sinergi bisnis, hingga pengembangan sumber daya manusia (SDM) dan Informasi Teknologi (IT). Dukungan dari bank sekaliber Bank Jatim akan menjadi modal kuat bagi Bank Banten untuk mengakselerasi pertumbuhan bisnis. Status Bank Jatim sebagai bank devisa juga akan membuat Bank Banten lebih leluasa dalam merancang produk dan layanan perbankan.