PENULIS ADALAH PAKAR HUKUM BISNIS DAN PERBANKAN.
PERJANJIAN kredit pada esensinya adalah perjanjian utangpiutang antara bank dan debiturnya sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang (UU) Perbankan (UU No. 10 Tahun 1998). Dan, untuk menjamin pelunasannya, maka salah satu jenis jaminannya dapat berupa perjanjian perorangan (personal guarantee) sebagaimana diatur dalam Pasal 1820 sampai dengan Pasal 1850 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUH Perdata). Artinya, dalam hal ini, kedudukan perjanjian utang sebagai perjanjian pokok dan perjanjian hak tanggungan sebagai perjanjian tambahan (accesoir).
Merujuk pada Pasal 1 Ayat (6) UU No. 37 Tahun 2004 (UU Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang/PKPU), utang adalah kewajiban yang dinyatakan atau dapat dinyatakan dalam jumlah uang, baik dalam mata uang Indonesia maupun mata uang asing, baik secara langsung maupun yang akan timbul di kemudian hari atau kontinjen, yang timbul karena perjanjian atau UU dan yang wajib dipenuhi oleh debitur, dan bila tidak dipenuhi memberi hak kepada kreditur untuk mendapat pemenuhannya dari harta kekayaan debitur.
Secara keperdataan, piutang merupakan bagian dari hak kebendaan yang timbul karena adanya utang. Adanya hak tagih merupakan konsekuensi dari piutang yang dimiliki oleh kreditur. Dalam hal ini, adanya hak tagih dimaksudkan untuk memberi perlindungan hukum kepada kreditur agar debitur melakukan pemenuhan kewajibannya.
Pada esensinya, personal guarantee merupakan jaminan perorangan. Artinya, jaminan yang diberikan oleh orang-perorangan, dan orang-perorangan yang menjamin tersebut memberikan jaminan atas perutangan yang dibuat debitur berdasarkan harta kekayaan pribadi yang melekat pada orangperorangan yang memberikan jaminan pada lunasnya perikatan perutangan yang dibuat oleh debitur tersebut. Sehingga, bila debitur tidak dapat memenuhi kewajibannya sesuai dengan perjanjian pembiayaan, seluruh harta kekayaan pemberi jaminan personal guarantee dipergunakan sebagai pelunasan kewajiban yang tidak dapat dibayarkan oleh debitur.
Jika mengacu pada Pasal 1820 KUH Perdata yang berbunyi: “Penanggungan adalah suatu perjanjian di mana pihak ketiga, guna kepentingan si berpiutang, mengikatkan diri untuk memenuhi perikatan si berutang manakala orang ini sendiri tidak memenuhinya”, maka akan terjadi perpindahan kewajiban pembayaran utang apabila debitur utama tidak dapat memenuhi kewajibannya. Dengan demikian, kewajiban pembayaran utang akan ditanggung oleh penjamin, termasuk dalam hal ini penjamin pada jaminan penanggungan perorangan (personal guarantee).
Demikian pula jika tidak ada perjanjian pemisahan harta. Maka, bila terdapat perjanjian penanggungan utang (personal guarantee), akan melibatkan seluruh harta suami dan istri sebagai jaminan pelunasan utang yang dibuat oleh debitur dengan memenuhi Pasal 36 Ayat (1) UU Perkawinan – bahwa mengenai harta bersama, suami atau istri dapat bertindak atas persetujuan kedua belah pihak.
Mengacu pada Buku III KUH Perdata Bab Akibat-Akibat Penanggungan Antara Kreditur dan Penanggung, lebih khusus merujuk pada Pasal 1831 dan Pasal 1832 KUH Perdata, jika debitur tidak dapat membayar utang-utangnya hingga diputuskan pailit, maka harta si penanggung pada perjanjian personal guarantee harus dimasukkan dalam harta pailit (boedel pailit debitur).
Jika mengacu pada Buku III KUH Perdata Bab Akibat-Akibat Penanggungan Antara Kreditur dan Penanggung, lebih khusus merujuk pada Pasal 1832 dan Pasal 1833, maka tidak terdapat urutan eksekusi antarjaminan. Pasal 1832 KUH Perdata menyebutkan bahwa sifat personal guarantee adalah tanggungmenanggung. Dan, lebih lanjut dijelaskan dalam Pasal 1833 KUH Perdata bahwa kreditur tidak wajib menyita dan menjual lebih dahulu barang kepunyaan debitur.
Personal Guarantee dalam Kepailitan
Pasal 254 UU Kepailitan dan PKPU menyatakan bahwa penundaan kewajiban pembayaran utang tidak berlaku bagi keuntungan sesama debitur dan penanggung. Kalimat “tidak berlaku bagi keuntungan sesama debitur dan penanggung” menunjukkan bahwa harta milik debitur maupun seluruh harta jaminan milik penanggung tetap berlaku bagi pelunasan perutangan yang dibuat sebelum adanya putusan kepailitan debitur. Dalam hal ini, tidak membebaskan debitur maupun penanggungnya dari seluruh perikatan yang dibuat sebelum adanya putusan pailit.
Itu artinya, debitur maupun penanggung tidak dapat dilepaskan kewajibannya hingga utang debitur dinyatakan lunas. Pasal 254 ini berada dalam bab kondisi tidak terbayarnya utang debitur beserta akibatnya sehingga pasal ini dapat dipandang sebagai akibat dari tidak terbayarnya utang.
Selanjutnya, dalam kaitannya dengan harta pailit nasabah, Pasal 1832 KUH Perdata Ayat (4) menjelaskan bahwa penanggung tidak dapat menuntut supaya barang milik debitur lebih dulu disita dan dijual untuk melunasi utangnya “jika debitur berada keadaan pailit”. Artinya, pailitnya debitur menggugurkan hak penanggung untuk dapat menuntut supaya barang milik debitur lebih dulu dijual.
Mengingat pada esensinya personal guarantee berdasarkan harta kekayaan pribadi yang melekat pada orang-perorangan yang memberikan jaminan pada lunasnya perikatan perutangan yang dibuat oleh debitur, maka artinya seluruh harta yang masih ada dan dimiliki penanggung harus dimasukkan dalam boedel pailit debitur.
Kurator harus menginventarisasi harta penanggung yang memberikan perjanjian personal guarantee pada debitur pailit dengan mengacu pada Pasal 16 Ayat (1) dan Pasal 69 Ayat (1) UU Kepailitan dan PKPU. Maka, hal tersebut menjadi tugas kurator saat menyusun boedel pailit debitor yang dinyatakan pailit.
Aturan hukum yang harus dipergunakan kurator saat menginventarisasi harta penanggung yang memberikan perjanjian personal guarantee pada debitur pailit adalah terkait dengan perlakuan perjanjian personal guarantee yang dipergunakan sebagai jaminan pada debitur pailit harus mengacu pada Buku III KUH Perdata Bab Akibat-Akibat Penanggungan Antara Kreditur dan Penanggung. Kemudian, setelah dimasukkan dalam boedel harta milik debitor pailit, selanjutnya kreditur wajib memedomani UU Kepailitan dan PKPU, termasuk terkait dengan pembagiannya kepada kreditur.
Konstruksi hukum terkait adanya kewajiban kurator untuk menarik pihak pemberi perjanjian personal guarantee pada debitur pailit dan memasukkan hartanya dalam boedel pailit adalah mengacu pada Pasal 1820 KUH Perdata. Dalam hal adanya debitur pailit yang tidak mampu menyelesaikan kewajiban utangnya, maka kewajiban pembayaran utangnya akan beralih pada pihak yang memberi personal guarantee pada debitur pailit tersebut. Dan, jika tidak dibayar, harta milik penanggung tersebut dapat dieksekusi sesuai dengan Pasal 1832 KUH Perdata, dan selanjutnya dimasukkan dalam boedel pailit debitur.
Dalam hal ini, telah terdapat beberapa putusan pengadilan niaga yang menyatakan bahwa jika kewajiban perutangan tidak dibayar debitur utama, maka mengakibatkan dapat dieksekusinya harta milik penanggung tersebut sesuai Pasal 1832 KUH Perdata, dan selanjutnya dimasukkan dalam boedel pailit debitor, yakni pada Putusan No. 74/PDT.SUS/2014/PN. NIAGA. JKT. PST dan No. 8/PDT. SUS/2018/PN.MKS.
Merujuk pada Pasal 1 Ayat (6) UU No. 37 Tahun 2004 (UU Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang/PKPU), utang adalah kewajiban yang dinyatakan atau dapat dinyatakan dalam jumlah uang, baik dalam mata uang Indonesia maupun mata uang asing, baik secara langsung maupun yang akan timbul di kemudian hari atau kontinjen, yang timbul karena perjanjian atau UU dan yang wajib dipenuhi oleh debitur, dan bila tidak dipenuhi memberi hak kepada kreditur untuk mendapat pemenuhannya dari harta kekayaan debitur.