PENULIS ADALAH PAKAR HUKUM BISNIS DAN PERBANKAN.
PERJANJIAN kredit pada esensinya adalah perjanjian utangpiutang antara bank dan debiturnya sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang (UU) Perbankan (UU No. 10 Tahun 1998). Dan, untuk menjamin pelunasannya, maka salah satu jenis jaminannya dapat berupa perjanjian perorangan (personal guarantee) sebagaimana diatur dalam Pasal 1820 sampai dengan Pasal 1850 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUH Perdata). Artinya, dalam hal ini, kedudukan perjanjian utang sebagai perjanjian pokok dan perjanjian hak tanggungan sebagai perjanjian tambahan (accesoir).
Merujuk pada Pasal 1 Ayat (6) UU No. 37 Tahun 2004 (UU Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang/PKPU), utang adalah kewajiban yang dinyatakan atau dapat dinyatakan dalam jumlah uang, baik dalam mata uang Indonesia maupun mata uang asing, baik secara langsung maupun yang akan timbul di kemudian hari atau kontinjen, yang timbul karena perjanjian atau UU dan yang wajib dipenuhi oleh debitur, dan bila tidak dipenuhi memberi hak kepada kreditur untuk mendapat pemenuhannya dari harta kekayaan debitur.