PENULIS ADALAH PENGAMAT PERBANKAN, ASSISTANT VICE PRESIDENT BNI (2005-2009), STAF AHLI PUSAT STUDI BISNIS (PSB) UNIVERSITAS PROF. DR. MOESTOPO (BERAGAMA), DAN STAF AHLI PUSAT PARIWISATA BERKELANJUTAN INDONESIA (PPBI) UNIKA ATMA JAYA.
HINGGA Oktober 2024, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah mencabut izin 15 bank perekonomian rakyat (BPR). iprediksi, jumlahnya akan membengkak menjadi 20 BPR hingga akhir 2024. Bagaimana tantangan Presiden Prabowo Subianto di industri perbankan, khususnya BPR?
Sebelum melangkah lebih jauh, kita amati dulu kinerja BPR (tidak termasuk BPR syariah/BPRS). Statistik Perbankan Indonesia menunjukkan bahwa kredit tumbuh 6,36% (year on year/yoy) dari Rp137,49 triliun per Agustus 2023 menjadi Rp146,23 triliun per Agustus 2024.
Dana pihak ketiga (DPK) tumbuh jauh lebih subur, 23,92%, dari Rp152,95 triliun menjadi Rp189,53 triliun. Alhasil, loan to deposit ratio (LDR) membaik dari 77,03% menjadi 77,15%, namun masih di bawah ambang batas 78%-92%. Dengan bahasa lebih bening, BPR kurang agresif dalam mengucurkan kredit, antara lain karena pandemi COVID-19 dan ketatnya persaingan bisnis.
Namun, laba tahun berjalan naik 52,87% dari Rp1,57 triliun menjadi Rp2,40 triliun. Sebaliknya, imbal hasil aset (return on asset/ROA) turun dari 1,24% menjadi 1,20%. Kualitas aset (asset quality) memang turun, tapi masih di atas ambang batas 1,5%. Demikian pula imbal hasil ekuitas (return on equity/ROE) yang menipis dari 10,72% menjadi 10,41% di bawah ambang batas 12%. Itulah sekilas kinerja BPR hingga Agustus 2024.
Aneka Tantangan
Ada sejumlah tantangan yang dihadapi Presiden Prabowo di industri perbankan, terutama BPR. Pertama, terkait dengan banyaknya BPR yang tutup. Menurut OJK, BPR tutup lantaran pemegang saham dan pengurus BPR tidak mampu melakukan upaya penyehatan. Sebagian besar terjadi karena adanya penyimpangan dalam operasional BPR. Waduh!
Per Agustus 2024, jumlah BPR 1.378, berkurang 34 bank (2,41%) dari 1.412 per Agustus 2023. Sungguh, itu jumlah yang terlalu besar sehingga bisa membuat pengawasan OJK menjadi kurang intensif. Karena itu, OJK perlu melakukan konsolidasi BPR melalui merger dan akuisisi.
Kedua, OJK sudah menerbitkan Peraturan OJK Nomor 7 Tahun 2024 tentang BPR dan BPRS yang efektif 30 April 2024. Aturan tersebut mengatur tata cara penggabungan, peleburan, dan pengambilalihan BPR dan BPRS. Hal itu dapat dilakukan atas inisiatif BPR dan BPRS atau perintah OJK.
Apa yang dimaksud dengan penggabungan, peleburan, dan pengambilalihan? Penggabungan adalah perbuatan hukum yang dilakukan oleh satu atau lebih BPR, BPRS atau lembaga keuangan mikro (LKM) untuk menggabungkan diri dengan BPR atau BPRS lainnya. Peleburan adalah perbuatan hukum yang dilakukan oleh dua atau lebih BPR atau BPRS untuk meleburkan diri dengan cara mendirikan satu BPR atau BPRS baru. Pengambilalihan adalah perbuatan hukum yang dilakukan oleh badan hukum atau perorangan untuk mengambil alih saham BPR atau BPRS.
Sayangnya, dalam aturan itu, OJK belum menetapkan target jumlah penggabungan, peleburan, dan pengambilalihan. Padahal, target itu mendesak dan penting untuk ditetapkan. Target sudah semestinya menantang (challenging) namun masuk akal (reasonable) dan terukur (measurable).
Sebut saja, target jumlah BPR akan mencapai 1.000 pada 2025, 750 pada 2026, 500 pada 2027, dan 250 pada 2028. Sebagai perbandingan, jumlah bank umum “hanya” 106 per Agustus 2024.
Ketiga, untuk itu, kini OJK akan menerapkan kebijakan pengendalian BPR di bawah bank pembangunan daerah (BPD). Pemerintah daerah yang memiliki BPR dilarang untuk mengendalikan langsung. Nanti kalau terjadi masalah dengan BPR, hal itu dapat di-rescue dengan cepat (finance.detik.com, 14/10/24).
Wacana itu barangkali baik untuk mendorong kemajuan BPR ke depan. Mengapa gagasan itu muncul? Kemungkinan besar, karena OJK tidak mampu melakukan pengawasan dengan efektif terhadap ribuan BPR yang tersebar di Nusantara. Salah satu sebabnya, OJK kekurangan tenaga pengawas.
Namun, jangan sampai pengendalian dan pengawasan lalu didelegasikan kepada BPD. Lo? Lantaran, sejatinya, pengaturan, pengendalian, dan pengawasan itu menjadi tanggung jawab OJK sebagai regulator dan pengawas sektor jasa keuangan. Harus dipahami, tugas OJK tak hanya melakukan pengaturan dan pengawasan perbankan.
Apa tugas utama OJK? OJK bertugas mengatur dan mengawasi kegiatan jasa keuangan di sektor perbankan, pasar modal, asuransi, dana pensiun, lembaga pembiayaan, dan lembaga jasa keuangan lainnya. “Lembaga jasa keuangan lainnya” adalah pergadaian, lembaga penjaminan, lembaga pembiayaan ekspor Indonesia, perusahaan pembiayaan sekunder perumahan, dan lembaga yang menyelenggarakan pengelolaan dana masyarakat yang bersifat wajib. Sarinya, cakupan tugas OJK demikian luas.
Untunglah kini (pada 2023) sudah terbentuk Badan Supervisi OJK. Pasal 8 UU Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan telah mengubah UU Nomor 21 Tahun 2011 tentang OJK. Terdapat 23 perubahan ketentuan yang dilakukan, antara lain tentang Badan Supervisi OJK.
Apa fungsi Badan Supervisi OJK? Badan Supervisi OJK berfungsi membantu Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dalam melaksanakan fungsi pengawasan di bidang tertentu terhadap OJK untuk meningkatkan kinerja, akuntabilitas, independensi, transparansi, dan kredibilitas kelembagaan OJK.
Untuk menjalankan fungsi pengawasan, Badan Supervisi OJK bertugas (i) membantu DPR dalam membuat laporan evaluasi kinerja kelembagaan OJK, (ii) melakukan pemantauan untuk meningkatkan akuntabilitas, independensi, transparansi, dan kredibilitas kelembagaan OJK, dan (iii) menyusun laporan kinerja.
Terkait dengan itu, masyarakat diundang untuk ikut mengawal jalannya fungsi pengawasan Badan Supervisi OJK terhadap OJK. Hal itu bertujuan final supaya fungsi pengawasan Badan Supervisi OJK – sebagai perpanjangan tangan pengawasan DPR – dapat berjalan dengan baik dan benar.
Keempat, selain itu, BPR wajib mengerek modal. Modal bermanfaat sebagai perisai untuk menyerap pelbagai risiko, seperti risiko kredit, risiko pasar, risiko operasional, dan risiko likuiditas. Selain itu, modal merupakan pilar utama yang bermanfaat untuk mengerek daya saing.
Dengan POJK Nomor 5/ POJK.03/2015 tentang Kewajiban Penyediaan Modal Minimum dan Pemenuhan Modal Inti Minimum BPR, OJK mewajibkan BPR untuk memiliki modal inti minimum dengan ketentuan berikut. BPR dengan modal inti kurang dari Rp3 miliar wajib memenuhi modal inti minimum Rp3 miliar paling lambat 31 Desember 2019. Kemudian, BPR dengan modal inti paling sedikit Rp3 miliar namun kurang dari Rp6 miliar wajib memenuhi modal inti minimum Rp6 miliar paling lambat 31 Desember 2019.
Untuk selanjutnya, BPR dengan modal inti kurang dari Rp3 miliar itu wajib memenuhi modal inti minimum Rp6 miliar paling lambat 31 Desember 2024. Nah, bagi BPR yang mengalami kesulitan memenuhi syarat itu, OJK hendaknya segera memerintahkan untuk melakukan merger atau akuisisi.
Kelima, kini saatnya BPR untuk berani melakukan perubahan (adaptif ) dan transformasi (perubahan besar-besaran) dengan menyediakan produk dan jasa perbankan berbasis digital (digital banking). Hal itu bertujuan untuk menggenjot tingkat layanan dan meningkatkan efisiensi dan efektivitas.
NPL yang makin tinggi akan mendorong cadangan bank untuk makin tinggi pula. Itu semua akan menekan laba bank tahun berjalan. Ujungnya, modal akan tergerus.
Keenam, untuk itu, BPR juga harus menaikkan tingkat efisiensi yang tersurat pada rasio beban operasional terhadap pendapatan operasional (BO/PO) dengan ambang batas 70%-80%.
Repotnya, Statistik Perbankan Indonesia yang diterbitkan oleh OJK tidak memuat rasio BO/PO tersebut. Padahal, rasio tersebut penting untuk memecut BPR agar terus-menerus meningkatkan tingkat efisiensi sebagai senjata andalan di medan laga yang makin keras.
Ketujuh, BPR pun wajib meningkatkan penerapan tata kelola perusahaan yang baik (good corporate governance/GCG) dan manajemen risiko. Keduanya menjadi garda depan untuk mampu menjalankan bisnis perbankan berdasarkan pada prinsip-prinsip GCG, menangkis bibit-bibit kasus fraud dan sekaligus untuk memenangi persaingan yang sengit.
Tantangan Berat Pemerintah Baru
Kedelapan, lebih dari itu, BPR wajib meningkatkan kualitas kredit. Mengapa? Lantaran kini kredit bermasalah (non performing loan/ NPL) terus meningkat dari 10,13% per Agustus 2023 menjadi 11,67% per Agustus 2024 mencapai dua kali ambang batas aman 5%. Wah!
Ternyata NPL di atas ambang batas 5% itu telah bertengger sejak sembilan tahun lalu yakni akhir 2015 sebesar 5,37% naik dari 4,75% pada 2014 ketika Jokowi mulai menjadi presiden. Rasio itu terus naik-naik ke puncak gunung menjadi 5,83% (pada 2016), 6,15% (2017), 6,37% (2018), 6,81% (2019), dan 7,22% (2020).
Namun, NPL lalu menipis menjadi 6,72% pada 2021. Setelah itu, NPL justru terbang makin tinggi mencapai 7,89% (2022) dan 9,87% (2023) serta 11,67% (Agustus 2024). Gawat!
Sungguh, hal ini bukan hanya tantangan mendesak dan serius bagi BPR tapi juga bagi OJK untuk mampu mengatasinya segera. Mengapa OJK tampak kurang bergigi untuk mampu memperbaiki NPL BPR selama sembilan tahun atau hampir sama dengan usia OJK?
Ingat, NPL yang makin tinggi akan mendorong cadangan bank untuk makin tinggi pula. Itu semua akan menekan laba bank tahun berjalan. Ujungnya, modal akan tergerus. Data NPL yang kian memburuk itu menegaskan pemerintah lama kurang berhasil untuk tidak menyebut gagal dalam memperbaiki kesehatan BPR. Karena itu, Presiden Prabowo patut langsung tancap gas untuk menyehatkan BPR.
Sebelum melangkah lebih jauh, kita amati dulu kinerja BPR (tidak termasuk BPR syariah/BPRS). Statistik Perbankan Indonesia menunjukkan bahwa kredit tumbuh 6,36% (year on year/yoy) dari Rp137,49 triliun per Agustus 2023 menjadi Rp146,23 triliun per Agustus 2024.