Aturan penguatan modal dan CKPN bertujuan baik untuk BPR. Tapi, melihat kondisi BPR yang belum terlepas dari tekanan, ketentuan itu menjadi tidak mudah untuk dipenuhi dengan segera. BPR perlu sentuhan relaksasi?
Tedy Alamsyah, Ketua Umum Perbarindo
MENGAWALI 2025, pelaku industri bank perekonomian rakyat (BPR) ibarat mendaki bukit terjal. Seperti burung yang kehilangan angin untuk terbang tinggi, industri ini menghadapi tantangan besar sejak pencabutan kebijakan restrukturisasi kredit pasca-Coronavirus Disease 2019 (COVID-19) pada April 2024. “Tabung oksigen” yang menjadi penopang pernapasan industri ini selama pandemi, kini telah menghilang, menyisakan keharusan untuk beradaptasi dengan tekanan regulasi yang makin ketat.
Tantangan utama yang membebani industri BPR saat ini adalah pemenuhan modal inti minimum (MIM) dan cadangan kerugian penurunan nilai (CKPN). Sebagaimana tercantum dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 5 Tahun 2015 tentang Kewajiban Penyediaan Modal Minimum dan Pemenuhan Modal Inti serta POJK Nomor 1 Tahun 2024 tentang Kualitas Aset Bank Perekonomian Rakyat, regulasi ini telah mencapai batas waktu akhir masing-masing pada 31 Desember 2024 dan 1 Januari 2025. Jika gagal memenuhi ketentuan ini, BPR wajib melakukan merger, akuisisi, atau mendapatkan suntikan investor baru untuk memenuhi modal inti.
Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Dian Ediana Rae, menjelaskan bahwa regulasi ini bertujuan memperkuat ketahanan nansial BPR agar mampu bersaing di tengah persaingan perbankan yang kian ketat. “Apabila sampai akhir 31 Desember 2024 belum memenuhi ketentuan, BPR/BPRS wajib melakukan penggabungan atau merger, peleburan, diambil alih, atau diakuisisi, dan/atau mendapat investor baru untuk memenuhi modal inti BPR/BPRS,” ujarnya, pada November 2024.
Namun, di lapangan, regulasi ini menjadi beban berat bagi BPR, terutama yang masih berjuang memulihkan diri dari dampak pandemi. Seorang direktur utama BPR yang enggan disebutkan namanya menyatakan, meski tujuan regulasi ini baik, implementasinya memerlukan dukungan yang realistis. Jika tidak, keberlangsungan BPR justru terancam.
Dampak pandemi COVID-19 dan situasi geopolitik global yang memanas pada 2024 melemahkan kinerja industri BPR. Menurut data OJK per Oktober 2024, kredit dan dana pihak ketiga (DPK) BPR masing-masing tercatat Rp147,13 triliun dan Rp142,79 triliun atau tumbuh masing-masing 6,08% dan 5,28% secara year on year (yoy). Angka ini jauh lebih rendah dibandingkan dengan pertumbuhan kredit dan DPK periode Oktober 2022-Oktober 2023, yang masing-masing tercatat 9,27% dan 9,66%.
Indikator kinerja keuangan lainnya pun menunjukkan penurunan. Lihat saja, return on asset (ROA) turun dari 1,76% pada Oktober 2021 menjadi 1,25% per Oktober 2024. Return on equity (ROE) juga melorot dari 15,35% menjadi 10,88% pada periode yang sama. Sementara, non performing loan (NPL) gross, yang merupakan indikator kesehatan kredit, meningkat menjadi 11,82%.
Kondisi tersebut membuat banyak BPR kesulitan memenuhi MIM yang ditetapkan sebesar Rp6 miliar. Berdasarkan data Biro Riset Infobank (birI), hingga September 2024, masih ada 236 BPR yang modal intinya di bawah Rp6 miliar. Jika dikombinasikan dengan beban CKPN, jumlah ini diperkirakan melonjak menjadi 540 BPR atau sekitar 40% dari total BPR di Indonesia.
Menurut Firman Ananda Moeis, Direktur Utama BPR Intidana Sukses Makmur, tidak hanya restrukturisasi kredit pasca COVID-19 yang menjadi masalah. Tahun 2024 juga menjadi tahun yang berat karena perekonomian Indonesia sempat terguncang akibat memanasnya situasi geopolitik.
“Pada 2024 lalu, situasi ekonomi yang tidak stabil, termasuk dampak pandemi atau fluktuasi ekonomi, dapat memengaruhi kinerja BPR sehingga membuat sejumlah BPR kesulitan untuk memenuhi target modal,” ucap Firman kepada Infobank, beberapa waktu lalu.
Kendati begitu, sejatinya para pelaku industri tak tinggal diam menghadapi tekanan itu. Ketua Umum Perhimpunan Bank Perekonomian Rakyat Indonesia (Perbarindo), Tedy Alamsyah, menjelaskan bahwa pihaknya telah melakukan berbagai langkah untuk meringankan beban regulasi.
“Saat ini, kami sedang berjuang dan melakukan proses mediasi supaya peraturan tersebut bisa diberi ruang ‘professional foul’ sehingga nantinya tidak menimbulkan dampak yang signikan seperti kajian yang kami temukan,” kata Tedy kepada Infobank, bulan lalu.
Di lain sisi, niat baik OJK untuk memperkuat fondasi industri BPR tidak bisa diabaikan. Pemenuhan MIM dan CKPN menjadi langkah penting agar BPR lebih kompetitif dalam menghadapi tantangan masa depan. Namun, implementasi yang terlalu ketat berisiko memperlemah ekosistem BPR, yang menjadi tulang punggung perekonomian di banyak wilayah pedesaan.
Melihat situasi ini, menurut Infobank Institute, ada baiknya OJK mempertimbangkan pendekatan yang lebih fleksibel. Memberikan relaksasi atau memperpanjang tenggat bisa menjadi langkah bijak, terutama bagi BPR yang masih berada dalam tahap pemulihan. Hal ini dapat dilakukan dengan pengawasan ketat agar tujuan awal regulasi tetap tercapai tanpa mengorbankan keberlangsungan industri.
Selain itu, sinergi antara pemerintah, regulator, dan pelaku industri perlu ditingkatkan. Program pendampingan atau penyediaan insentif dapat menjadi cara untuk membantu BPR memenuhi ketentuan MIM dan CKPN. Dengan demikian, proses penguatan fundamental BPR tidak hanya menjadi beban, tapi juga peluang untuk tumbuh lebih kokoh.
Industri BPR ibarat pohon yang kokoh karena akarnya menancap kuat di tanah pedesaan. Agar “pohon” ini terus tumbuh dan menghasilkan buah yang manis, perlu dilakukan perawatan yang tepat, termasuk kebijakan yang seimbang antara mendorong kemajuan dan menjaga keberlanjutan. Regulasi yang ada mesti menjadi angin segar, bukan badai yang menerjang, sehingga BPR bisa terus menjadi mitra setia bagi perekonomian rakyat.
Tantangan utama yang membebani industri BPR saat ini adalah pemenuhan modal inti minimum (MIM) dan cadangan kerugian penurunan nilai (CKPN). Sebagaimana tercantum dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 5 Tahun 2015 tentang Kewajiban Penyediaan Modal Minimum dan Pemenuhan Modal Inti serta POJK Nomor 1 Tahun 2024 tentang Kualitas Aset Bank Perekonomian Rakyat, regulasi ini telah mencapai batas waktu akhir masing-masing pada 31 Desember 2024 dan 1 Januari 2025. Jika gagal memenuhi ketentuan ini, BPR wajib melakukan merger, akuisisi, atau mendapatkan suntikan investor baru untuk memenuhi modal inti.