Belum ada produk di keranjang belanja kamu

Kilau Emas di Tangan Bank Syariah

OJK baru saja memberikan izin resmi kepada Pegadaian untuk menjalankan usaha bullion. Di lembaga keuangan syariah, nama BSI disebut-sebut bakal menyusul untuk melakoni bisnis baru ini. Apakah BSI sudah siap tancap gas di bisnis bank emas?

Oleh Ayu Utami Saraswati
Nur Fajriah Rachmah, Head of Sharia Digital Funding Bank Jago.

Nur Fajriah Rachmah, Head of Sharia Digital Funding Bank Jago.

BANK emas atau bullion bank menjadi peluang bisnis baru bagi lembaga jasa keuangan (LJK) Tanah Air. Peluang itu kian terbuka lebar usai Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menerbitkan Peraturan OJK Nomor 17 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Kegiatan Usaha Bullion.

Peraturan tersebut memberikan lampu hijau kepada LJK, baik bank konvensional, bank syariah, lembaga keuangan nonbank maupun lembaga keuangan lainnya, untuk tancap gas menjalankan kegiatan usaha bullion. Usaha bullion adalah kegiatan usaha yang berkaitan dengan emas, seperti simpanan emas, pembiayaan emas, perdagangan emas, dan/atau penitipan emas.

Lanjut baca artikel

Rekomendasi Terbaik

Mulai Berlangganan
Premium Infobank Digital

  • Akses ke Semua Artikel dari Semua Edisi Majalah Infobank

  • Baca Artikel & Majalah Tanpa Iklan

  • Kemudahan Akses di Berbagai Perangkat Web & Mobile

MULAI LANGGANAN

Beli majalah
Infobank Edisi Februari 2025

Rp 65.000

BELI