OJK baru saja memberikan izin resmi kepada Pegadaian untuk menjalankan usaha bullion. Di lembaga keuangan syariah, nama BSI disebut-sebut bakal menyusul untuk melakoni bisnis baru ini. Apakah BSI sudah siap tancap gas di bisnis bank emas?
Nur Fajriah Rachmah, Head of Sharia Digital Funding Bank Jago.
BANK emas atau bullion bank menjadi peluang bisnis baru bagi lembaga jasa keuangan (LJK) Tanah Air. Peluang itu kian terbuka lebar usai Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menerbitkan Peraturan OJK Nomor 17 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Kegiatan Usaha Bullion.
Peraturan tersebut memberikan lampu hijau kepada LJK, baik bank konvensional, bank syariah, lembaga keuangan nonbank maupun lembaga keuangan lainnya, untuk tancap gas menjalankan kegiatan usaha bullion. Usaha bullion adalah kegiatan usaha yang berkaitan dengan emas, seperti simpanan emas, pembiayaan emas, perdagangan emas, dan/atau penitipan emas.