Belum ada produk di keranjang belanja kamu

Kilau Emas di Tangan Bank Syariah

OJK baru saja memberikan izin resmi kepada Pegadaian untuk menjalankan usaha bullion. Di lembaga keuangan syariah, nama BSI disebut-sebut bakal menyusul untuk melakoni bisnis baru ini. Apakah BSI sudah siap tancap gas di bisnis bank emas?

Oleh Ayu Utami Saraswati
Nur Fajriah Rachmah, Head of Sharia Digital Funding Bank Jago.

Nur Fajriah Rachmah, Head of Sharia Digital Funding Bank Jago.

BANK emas atau bullion bank menjadi peluang bisnis baru bagi lembaga jasa keuangan (LJK) Tanah Air. Peluang itu kian terbuka lebar usai Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menerbitkan Peraturan OJK Nomor 17 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Kegiatan Usaha Bullion.

Peraturan tersebut memberikan lampu hijau kepada LJK, baik bank konvensional, bank syariah, lembaga keuangan nonbank maupun lembaga keuangan lainnya, untuk tancap gas menjalankan kegiatan usaha bullion. Usaha bullion adalah kegiatan usaha yang berkaitan dengan emas, seperti simpanan emas, pembiayaan emas, perdagangan emas, dan/atau penitipan emas.

Teranyar, PT Pegadaian menjadi LJK pertama yang mendapat izin resmi OJK untuk menjalankan usaha bank emas. Setelah mengantongi izin, Pegadaian pun dapat melakukan sejumlah kegiatan usaha bullion, meliputi deposito emas, pinjaman modal kerja emas, jasa titipan emas korporasi, hingga perdagangan emas.

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, secara gamblang menyebut dua nama bank besar dalam negeri untuk diusulkan menjadi holding atau induk pengelola bank emas. Kedua bank itu adalah Bank Rakyat Indonesia (BRI) dan Bank Syariah Indonesia (BSI).

“Saya mengusulkan kepada OJK, minimal BRI yang merupakan holding Pegadaian, dan juga Bank Syariah Indonesia (BSI), agar dapat menjadi tuan rumah sebagai bullion bank di Indonesia,” usul Airlangga, beberapa waktu lalu.

Merespons usulan tersebut, Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan merangkap Anggota Dewan Komisioner OJK, Dian Ediana Rae, menyampaikan bahwa BSI saat ini sedang mempersiapkan infrastruktur untuk pengajuan usaha bullion. “Koordinasi antara OJK dan industri perbankan terus dilakukan, dan saat ini BSI dalam tahap persiapan infrastruktur untuk selanjutnya mengajukan izin kegiatan usaha bullion sesuai ketentuan,” kata Dian, beberapa waktu lalu.

OJK, tambahnya, bersama dengan pemerintah dan pihak terkait telah secara aktif melakukan koordinasi untuk mempersiapkan pelaksanaan kegiatan usaha bullion, antara lain berkaitan dengan kesiapan infrastruktur pendukung dan proses perizinan aktivitas kegiatan usaha.

BSI sendiri sebenarnya telah mengimplementasikan layanan pembiayaan emas dalam beberapa tahun terakhir. Hingga September 2024, total pembiayaan emas BSI tercatat Rp10,86 triliun, tumbuh 60,53% (year on year/yoy) dibandingkan dengan September 2023 yang sebesar Rp6,76 triliun.

Jika di breakdown, peningkatan pembiayaan emas BSI ini berasal dari layanan gadai emas yang tumbuh 24,37% secara tahunan menjadi Rp5,86 triliun dan cicil emas yang tumbuh 143,43% menjadi Rp5,0 triliun. Bahkan, pada November 2024, cicil emas BSI melejit double digit lebih dari 200% secara tahunan dengan nilai pembiayaan Rp6,8 triliun.

“Kedua produk ini merupakan unique product BSI yang memiliki potensi untuk tumbuh lebih besar seiring dengan meningkatnya tren investasi emas. Pembiayaan cicil emas BSI naik 5-6 kali lipat sejak merger yang dipicu peningkatan harga emas secara signifikan,” ujar Banjaran Surya Indrastomo, Chief Economist BSI, beberapa waktu lalu.

Menurut Banjaran, pergerakan harga emas terus mengalami peningkatan signifikan. Hingga 27 Desember 2024, harga emas Antam logam mulia misalnya menembus Rp1.528.000 per gram, naik sekitar 35% dari akhir Desember 2023 yang Rp1.130.000 per gram.

“Nilai ini terus meningkat dan akan terus naik, terutama saat kondisi makro yang cukup volatile ditandai dengan menurunnya nilai tukar rupiah terhadap dolar AS. Hal ini tentu menjadi daya tarik untuk berinvestasi, terlebih investasi emas, karena sifatnya yang safe haven dan likuid serta memberikan pertumbuhan nilai investasi yang terus naik,” tambahnya.

Meski sangat potensial, kegiatan usaha bullion tampaknya belum sepenuhnya akan digarap oleh perbankan tahun ini, terutama perbankan syariah. Seperti yang dikemukakan pihak unit usaha syariah (UUS) Bank Jago, yakni Bank Jago Syariah. Bank Jago Syariah tengah berkolaborasi dengan aplikasi investasi digital Bibit dan Stockbit untuk mendorong nasabah berinvestasi di pasar uang dan pasar modal. Bank ini belum berencana untuk masuk ke bisnis bank emas.

“Sejauh ini, kami belum terlibat atau belum ikut serta dalam aktivitas-aktivitas di dalam bullion bank. Kami terus memantau dulu, karena ini (bullion bank) masih cukup baru. Jadi, kami masih memantau dulu seperti apa yang dilakukan oleh teman-teman perbankan lain, dan potensi apa yang bisa kami manfaatkan ke depannya,” kata Nur Fajriah Rachmah, Head of Sharia Digital Funding Bank Jago, kepada Infobank, bulan lalu.

Peraturan tersebut memberikan lampu hijau kepada LJK, baik bank konvensional, bank syariah, lembaga keuangan nonbank maupun lembaga keuangan lainnya, untuk tancap gas menjalankan kegiatan usaha bullion. Usaha bullion adalah kegiatan usaha yang berkaitan dengan emas, seperti simpanan emas, pembiayaan emas, perdagangan emas, dan/atau penitipan emas.

Lanjut baca artikel

Rekomendasi Terbaik

Mulai Berlangganan
Premium Infobank Digital

  • Akses ke Semua Artikel dari Semua Edisi Majalah Infobank

  • Baca Artikel & Majalah Tanpa Iklan

  • Kemudahan Akses di Berbagai Perangkat Web & Mobile

MULAI LANGGANAN

Beli majalah
Infobank Edisi Februari 2025

Rp 65.000

BELI