Belum ada produk di keranjang belanja kamu

MENANTI PERUBAHAN Pascaputusan MK

Setelah putusan MK soal pembatalan polis sepihak, pelaku industri asuransi harus melakukan sejumlah penyesuaian, termasuk dalam proses underwriting, pemasaran hingga detail kontrak dan keputusan klaim. Di lain pihak, nasabah juga harus lebih memahami isi polis.

Oleh Alfi Salima Puteri
Ogi Prastomiyono, Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun merangkap Anggota Dewan Komisioner OJK.

Ogi Prastomiyono, Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun merangkap Anggota Dewan Komisioner OJK.

PUTUSAN Mahkamah Konstitusi (MK) yang menyatakan perusahaan asuransi tidak bisa membatalkan klaim secara sepihak membawa konsekuensi perubahan bagi banyak pihak. Mulai dari industri asuransi, regulator, hingga nasabah. Dalam putusannya, MK tetap mengakui keberlakuan Pasal 251 Kitab Undang-Undang Hukum Dagang (KUHD) karena prinsip utmost good faith adalah prinsip universal yang menjadi landasan hubungan antara penanggung dan tertanggung. Prinsip ini mewajibkan tertanggung atau pemegang polis untuk memberikan informasi yang benar, lengkap, dan jujur kepada penanggung (perusahaan asuransi) mengenai objek yang diasuransikan.

Namun, MK menekankan perlunya pengaturan lebih lanjut untuk menciptakan mekanisme yang lebih adil dan transparan dalam pembatalan polis. Pengaturan ini bertujuan untuk melindungi konsumen dari praktik yang merugikan, sekaligus memastikan perusahaan asuransi dapat menjalankan fungsinya secara optimal tanpa terjebak dalam klaim yang tidak sah.

Menyikapi putusan tersebut, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyatakan mendukung penuh langkah MK. Putusan itu dinilai bisa menjadi momentum penting untuk memperbaiki proses perjanjian asuransi di Indonesia.

“OJK menyadari bahwa perlu adanya penguatan kesetaraan antara penanggung dan tertanggung dalam suatu perjanjian polis asuransi,” kata Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun merangkap Anggota Dewan Komisioner OJK, Ogi Prastomiyono, dalam konferensi pers Rapat Dewan Komisioner OJK, beberapa waktu lalu.

OJK tengah mempelajari langkah-langkah strategis untuk menindaklanjuti putusan ini. Beberapa langkah yang akan dilakukan antara lain meminta asosiasi, pelaku industri, dan publik untuk memperbaiki dan memperjelas dokumen perjanjian polis. Langkah ini bertujuan memastikan bahwa isi dokumen polis mudah dipahami dan tidak menimbul kan interpretasi ganda yang dapat merugikan salah satu pihak. OJK juga meminta perusahaan asuransi untuk memperketat proses underwriting, atau evaluasi risiko calon pemegang polis.

Perusahaan asuransi diharapkan dapat memastikan informasi yang diberikan calon pemegang polis akurat dan sesuai dengan kondisi sebenarnya. Hal ini penting untuk mencegah potensi sengketa di kemudian hari. Jika tetap terjadi sengketa, OJK mendorong penyelesai an dilakukan melalui kesepakatan antarpara pihak. Bila tidak juga tercapai kesepakatan, sengketa dapat dilanjutkan melalui mekanisme arbitrase atau pengadilan, sebagaimana diamanatkan oleh MK.

Ketua Asosiasi Asuransi Umum Indonesia (AAUI), Budi Herawan, menanggapi putusan tersebut dengan menyoroti urgensi mempercepat evaluasi terhadap polis-polis asuransi yang beredar di Indonesia. Hal ini penting sebagai langkah strategis untuk menyelaraskan regulasi dengan kebutuhan industri, sekaligus memberikan perlindungan yang lebih baik kepada konsumen. Namun, pelaku industri dinilai membutuhkan relaksasi dan diberikan ruang untuk melakukan penyesuaian dengan regulasi baru, serta dinamika pasar yang terus berubah.

“Kami minta relaksasi. Karena memang sudah hampir kurang lebih enam tahun ini polis-polis tidak pernah di review secara menyeluruh,” ungkap Budi kepada Infobank, bulan lalu.

Ia sepakat, putusan MK ini bisa menjadi momentum bagi industri untuk melakukan evaluasi menyeluruh terhadap klausul polis yang ada. Budi menyoroti pentingnya evaluasi rutin guna memastikan relevansi dan kesesuaian dengan kebutuhan pasar saat ini. Evaluasi tersebut sangat penting untuk menghindari tumpang tindih yang dapat merugikan konsumen maupun perusahaan asuransi. Misalnya, klausul dengan judul yang sama sering kali memiliki isi yang berbeda, sehingga membingungkan. Hal ini bertentangan dengan semangat perlindungan konsumen yang diatur dalam Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK).

Tantangan lainnya adalah menyelaraskan kebijakan dalam negeri dengan polis yang diterbitkan oleh perusahaan internasional. Banyak polis yang menggunakan yurisdiksi hukum luar negeri, seperti Inggris, Swiss, atau Jerman, sementara risiko yang diasuransikan berada di Indonesia. Hal ini berpotensi menimbulkan konflik hukum dan membutuhkan perhatian serius. Untuk menuntaskan persoalan ini, AAUI akan segera berkomunikasi dengan perusahaan penerbit polis internasional untuk menyelaraskan isi polis dengan yurisdiksi Indonesia.

Direktur Legal & Compliance Allianz Life Indonesia, Hasinah Jusuf, menegaskan, prinsip iktikad baik tetap menjadi fondasi utama dalam hubungan antara perusahaan asuransi dan nasabah. Putusan MK tidak menghilangkan prinsip itu, tapi lebih mengatur mekanisme pembatalan dalam kasus ketidaksesuaian informasi yang diberikan oleh nasabah. Putusan ini menekankan pentingnya pelaksanaan iktikad baik oleh kedua pihak. Melalui putusan ini, nasabah diingatkan untuk menerapkan prinsip tersebut melalui pengungkapan kondisi dan informasi dengan lebih transparan guna mendapatkan perlindungan.

Menindaklanjuti putusan MK tersebut, Allianz Life Indonesia akan tetap mengedepankan prinsip customer-centric. Koordinasi intensif dengan Asosiasi Asuransi Jiwa Indonesia (AAJI) dan OJK dilakukan untuk mengevaluasi dampak putusan tersebut terhadap strategi underwriting dan manajemen risiko. Putusan MK juga menjadi pengingat bagi perusahaan asuransi untuk lebih waspada terhadap potensi risiko, termasuk moral hazard yang mungkin timbul.

“Allianz bersama perusahaan lainnya dan AAJI sedang mengkaji potensi risiko, termasuk moral hazard, yang mungkin timbul akibat putusan ini,” kata Hasinah.

Allianz menyadari pentingnya memitigasi risiko ini dengan cara menyusun dokumen pemasaran yang lebih mudah dimengerti oleh nasabah, memberikan pelatihan intensif kepada agen agar memiliki pemahaman mendalam tentang produk asuransi, dan mengimplementasikan manajemen risiko yang ketat, termasuk audit berkala dan sistem verifikasi untuk mendeteksi indikasi fraud. Selain itu, Allianz bekerja sama dengan rumah sakit dan third-party administrator untuk memastikan pelayanan kesehatan yang diberikan sesuai dengan kebutuhan medis. Langkah-langkah ini bertujuan menjaga integritas proses klaim sambil memberikan layanan yang adil kepada nasabah.

Secara keseluruhan, putusan MK ini tidak hanya memberikan kejelasan hukum, tapi juga menuntut pelaku industri asuransi untuk berbenah.

Dalam jangka panjang, putusan ini diharapkan tidak hanya melindungi konsumen, tapi juga mendorong pertumbuhan industri asuransi yang lebih berkelanjutan di Indonesia.

Namun, MK menekankan perlunya pengaturan lebih lanjut untuk menciptakan mekanisme yang lebih adil dan transparan dalam pembatalan polis. Pengaturan ini bertujuan untuk melindungi konsumen dari praktik yang merugikan, sekaligus memastikan perusahaan asuransi dapat menjalankan fungsinya secara optimal tanpa terjebak dalam klaim yang tidak sah.

Lanjut baca artikel

Rekomendasi Terbaik

Mulai Berlangganan
Premium Infobank Digital

  • Akses ke Semua Artikel dari Semua Edisi Majalah Infobank

  • Baca Artikel & Majalah Tanpa Iklan

  • Kemudahan Akses di Berbagai Perangkat Web & Mobile

MULAI LANGGANAN

Beli majalah
Infobank Edisi Februari 2025

Rp 65.000

BELI