Belum ada produk di keranjang belanja kamu

Syarat Pinjam Diperketat, Makin Berkualitas?

OJK mengumumkan regulasi baru yang membatasi demografi pemakai aplikasi pindar maupun layanan paylater. Peraturan tersebut diharapkan mampu memperbaiki tata kelola industri dan menyehatkan seluruh ekosistem di dalamnya.

Oleh Mohammad Adrianto Sukarso
Agusman, Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya merangkap Anggota Dewan Komisioner OJK.

Agusman, Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya merangkap Anggota Dewan Komisioner OJK.

Eksistensi Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi (LPBBTI), yang biasa disebut fintech lending alias pinjaman daring (pindar) – sebelumnya dikenal sebagai pinjaman online (pinjol) – telah menjadi salah satu pendorong utama inklusi keuangan di Indonesia. Dibandingkan dengan bank atau perusahaan pembiayaan tradisional, pindar menawarkan kemudahan akses dan persyaratan peminjaman yang lebih sederhana dengan plafon dan tenor yang cukup fleksibel untuk memenuhi kebutuhan masyarakat. Alhasil, ngutang di pindar lumayan digemari, khususnya oleh mereka yang belum memiliki akses ke layanan perbankan konvensional.

Lanjut baca artikel

Rekomendasi Terbaik

Mulai Berlangganan
Premium Infobank Digital

  • Akses ke Semua Artikel dari Semua Edisi Majalah Infobank

  • Baca Artikel & Majalah Tanpa Iklan

  • Kemudahan Akses di Berbagai Perangkat Web & Mobile

MULAI LANGGANAN

Beli majalah
Infobank Edisi Februari 2025

Rp 65.000

BELI