OJK mengumumkan regulasi baru yang membatasi demografi pemakai aplikasi pindar maupun layanan paylater. Peraturan tersebut diharapkan mampu memperbaiki tata kelola industri dan menyehatkan seluruh ekosistem di dalamnya.
Agusman, Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya merangkap Anggota Dewan Komisioner OJK.
Eksistensi Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi (LPBBTI), yang biasa disebut fintech lending alias pinjaman daring (pindar) – sebelumnya dikenal sebagai pinjaman online (pinjol) – telah menjadi salah satu pendorong utama inklusi keuangan di Indonesia. Dibandingkan dengan bank atau perusahaan pembiayaan tradisional, pindar menawarkan kemudahan akses dan persyaratan peminjaman yang lebih sederhana dengan plafon dan tenor yang cukup fleksibel untuk memenuhi kebutuhan masyarakat. Alhasil, ngutang di pindar lumayan digemari, khususnya oleh mereka yang belum memiliki akses ke layanan perbankan konvensional.
Popularitas pindar tecermin dari pertumbuhan signifikan industri ini. Pada Oktober 2024, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melaporkan bahwa aset para pelaku industri ini tumbuh 6,13% secara tahunan menjadi Rp8,06 triliun. Outstanding pinjaman juga naik 29,23% menjadi Rp75,02 triliun, sementara laba bersih melonjak 137,98% menjadi Rp1,10 triliun dari Rp460,78 miliar pada Oktober 2023. Tingkat wanprestasi (TWP90) pun masih berada di angka yang cukup rendah, yaitu 2,37%.
Namun, pertumbuhan itu bukan tanpa tantangan. Karena masih baru, literasi keuangan terkait dengan fintech lending belum merata di masyarakat. Kemudahan yang ditawarkan sering kali menjadi bumerang bagi mereka yang belum memahami sepenuhnya risiko dan konsekuensi layanan ini.
Untuk mengatasi hal itu, OJK memperkenalkan peraturan baru yang harus diterapkan paling lambat pada 1 Januari 2027. Salah satu aturan utamanya adalah pembatasan usia dan pendapatan lender maupun borrower. Mereka harus berusia minimal 18 tahun atau sudah menikah dan memiliki penghasilan bulanan minimal Rp3 juta.
Regulasi ini diharapkan dapat memperbaiki reputasi LPBBTI dengan meningkatkan pelindungan konsumen dan meminimalkan risiko hukum. Kebijakan ini juga berlaku untuk layanan buy now pay later (BNPL) yang dikelola perusahaan pembiayaan.
Agusman, Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya merangkap Anggota Dewan Komisioner OJK, menyatakan bahwa langkah ini bertujuan melindungi masyarakat dari jebakan utang yang sering kali menjadi masalah dalam layanan keuangan digital.
“Pertimbangannya tentu saja dalam rangka pelindungan konsumen dan masyarakat serta mengantisipasi potensi jebakan utang bagi perusahaan pembiayaan yang menawarkan produk BNPL, terutama bagi mereka yang belum memiliki literasi keuangan yang memadai dalam menggunakan produk ini,” tukas Agusman, beberapa waktu lalu. Data menunjukkan bahwa masalah gagal bayar masih menjadi ancaman bagi pelaku industri pindar. Pada November 2024, OJK mencatat ada 21 dari 97 penyelenggara LPBBTI yang memiliki TWP90 di atas ambang batas 5%. Kelompok usia 19-34 tahun mendominasi angka pembiayaan bermasalah dengan porsi sebesar 53,48%. Kasus gagal bayar ini dapat merugikan seluruh elemen ekosistem fintech lending, mulai dari perusahaan hingga konsumen.
Pembatasan tersebut diharapkan mampu menekan risiko pinjaman macet dan memperkuat tata kelola industri yang lebih sehat. Arthur Adisusanto, Direktur Utama PT Mitrausaha Indonesia Grup (Modalku), menyambut baik kebijakan ini. Menurutnya, regulasi ini akan memberikan dampak positif pada pelaku industri.
“Kebijakan ini juga sejalan dengan komitmen Modalku untuk menjaga kesehatan portofolio. Kami selalu menerapkan prinsip kehati-hatian dan manajemen risiko yang ketat pada setiap penyaluran pendanaan. Ke depannya, kami berharap regulasi ini dapat memperkuat mitigasi risiko industri fintech lending,” kata Arthur kepada Infobank, bulan lalu.
Selain itu, kebijakan ini mendorong pelaku industri untuk lebih berhati-hati dalam memverifikasi data demografi peminjam dan pemberi dana. Langkah ini diharapkan dapat meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap fintech lending.
Namun, penerapan regulasi tersebut harus diiringi dengan upaya meningkatkan literasi keuangan masyarakat. Menurut Survei Nasional Literasi dan Inklusi Keuangan (SNLIK) 2024, tingkat literasi keuangan di Indonesia telah mencapai 65,43%. Meski angka ini cukup baik, masih ada ruang untuk perbaikan.
Iwan Dewanto, Direktur IT & Operations Indodana Multi Finance, menekankan pentingnya literasi keuangan dalam mendukung regulasi ini. “Kemampuan finansial tersebut juga harus dilaksanakan bersamaan dengan program literasi dan inklusi keuangan yang baik agar pengguna selalu bijak dan bertanggung jawab terhadap transaksi finansial yang dilakukan serta terhindar dari risiko finansial di masa yang akan datang,” ujarnya.
Industri fintech lending di Indonesia masih dalam tahap awal perkembangan. Potensi pertumbuhannya sangat besar, tetapi perbaikan tata kelola harus menjadi prioritas utama. Regulasi yang dikeluarkan OJK diharapkan menjadi langkah awal untuk menciptakan ekosistem LPBBTI yang lebih sehat dan kuat. Dengan kolaborasi seluruh pemangku kepentingan, semoga masa depan industri fintech lending di Indonesia lebih cerah dan berkelanjutan