BPR milik pemda mendapat privilese baru berupa kehadiran BPD yang berpeluang menjadi pemegang saham baru. Namun, di balik itu, terdapat sejumlah potensi masalah yang akan makin pelik jika dibiarkan begitu saja.
Sumber: Infobank
Ekosistem bank perekonomian rakyat (BPR) terus dibenahi. Berbagai upaya dilakukan untuk melindungi serta memperkuat lingkungan bank rural (rural bank) ini, sebagai salah satu entitas keuangan yang berperan vital dalam menggerakkan ekonomi mikro. Semua itu agar seluruh komponen di dalamnya bisa tetap sehat, stabil, dan terjaga.
Itu salah satunya yang mendasari pemikiran regulator, seperti Otoritas Jasa Keuangan (OJK), mengeluarkan beragam aturan untuk BPR ini. Tujuannya semata-mata memelihara dan menjaga ekosistem BPR. Salah satu aturan atau regulasi yang prosesnya masih berjalan adalah pengalihan kepemilikan BPR milik pemerintah daerah (pemda) ke bank pembangunan daerah (BPD). Menurut regulator, langkah ini merupakan wujud dari single presence policy (SPP), yang akan berlangsung hingga 2026.
Dengan kehadiran BPD sebagai pemegang saham pengendali (PSP), BPR-BPR milik pemda yang mengalami kesulitan da lam permodalan nantinya bisa mendapat suntikan modal dari sang induk, dalam hal ini BPD.
Akan ada juga proses transfer ilmu dari BPD ke BPR, yang nantinya akan makin memperkuat tata kelola dan kelangsungan usaha BPR tersebut. Kualitas BPR milik pemda ini juga akan meningkat di berbagai aspek, mulai dari tata kelola, efisiensi operasional, sampai dengan kualitas permodalan.
Upaya regulator tersebut pun mendapat sambutan baik dari pelaku industri. Seperti Irwan Eka Wijaya Arsyad, Plt Direktur Utama BPR Jatim atau Bank UMKM Jawa Timur. Dengan kualitas BPR yang kian meningkat, katanya, diharapkan BPR-BPR ini makin mudah bergerak dalam melayani masyarakat yang masih belum terjangkau layanan bank-bank pada umumnya.
“Mungkin, kami akan beroperasi jauh lebih baik, jika ada pemenuhan modal, transformasi BPR supaya lebih comply dan manajemen risikonya lebih baik dan lebih kuat. Ini justru akan membantu pemerintah dalam meningkatkan perekonomian rakyat yang ada di perdesaan. Kami didorong untuk terus bergerak melayani masyarakat bawah lebih baik dari sekarang,” kata Irwan kepada Infobank.
Pada akhirnya, itu semua akan bermuara ke kinerja BPR yang akan bertambah moncer. Data yang dihimpun Biro Riset Infobank (birI) menunjukkan, pada September 2024 lalu, 180 BPR milik pemda mencatatkan pertumbuhan kinerja yang lebih baik pada sejumlah aspek, jika dibandingkan dengan industri BPR secara keseluruhan. Dari sisi aset, misalnya, BPR-BPR milik pemda mencatat pertumbuhan 5,94% secara year on year (yoy) menjadi Rp49,51 triliun.
Dari sisi fungsi intermediasi, kredit dan dana pihak ketiga (DPK) masing-masing mencatatkan pertumbuhan sebesar 5,29% dan 6,47%, menjadi Rp35,03 triliun dan Rp36,35 triliun. Bahkan, BPR-BPR pemda juga mampu membukukan profitabilitas yang apik, mengantongi laba bersih Rp443,78 miliar atau melonjak 21,16% dari 2023.
Sebagai perbandingan, dari keempat aspek yang disebutkan, industri BPR secara general hanya membukukan pertumbuhan kredit 6,42% pada periode yang sama. Sementara, aset dan DPK bertumbuh masing-masing 5,17% dan 5,52%. Laba bersih malah terkontraksi 2,44%.
Ada optimisme terhadap BPR milik pemda ini dengan kehadiran BPD sebagai hunian baru. Meskipun demikian, ada sejumlah kekhawatiran yang, jika diabaikan, malah berpotensi menyebabkan masalah bagi kedua belah pihak. Salah satu aspek yang mengkhawatirkan pelaku industri adalah soal regulasi.
Regulator boleh saja menganggap bahwa dengan sejumlah peraturan existing, salah satunya POJK No. 7 Tahun 2024 tentang Bank Perekonomian Rakyat dan Bank Perekonomian Rakyat Syariah, sudah cukup untuk melaksanakan proses konsolidasi. Padahal, dalam POJK tersebut tidak dijelaskan secara detail terkait dengan bank rural pemda maupun BPD untuk melakukan pengambilalihan kepemilikan.
Justru OJK lebih merujuk pada regulasi SPP, yang secara konsep berbeda dengan proses pengambilalihan saham suatu bank. Dengan kata lain, dorongan untuk menggabungkan BPR pemda ke BPD selama ini lebih mencerminkan arah kebijakan strategis dan administratif, yang bertumpu pada kerangka besar konsolidasi industri perbankan rakyat.
Konsolidasi yang dilakukan dengan sukarela membawa banyak manfaat bagi pihak-pihak yang terlibat di dalamnya. Namun, jika proses ini dipaksakan malah merugikan bank-bank yang melangsungkan proses ini.
Menurut Rohmad Widodo, Direktur Utama BPR Bank Bapas 69, jika proses pengambilalihan kepemilikan ini bertujuan untuk merger antar-BPR, sebaiknya ditujukan untuk BPR-BPR yang belum memiliki kecukupan modal. Dikhawatirkan, konsolidasi BPR pemda ke dalam BPD membuat publik bertanya-tanya mengenai kondisi dapur sebuah bank, meskipun kenyataannya BPR tersebut dalam kondisi sehat walafiat.
“Saya setuju, jika BPR tidak kuat modalnya itu digabung, daripada OJK mengembuskan statement pengambilalihan BPR ke BPD. Karena, lama-kelamaan, kalau berita ini terus dimunculkan, akan menimbulkan tanda tanya di pikiran masyarakat,” tegas Rohmad kepada Infobank.
Kekosongan norma secara eksplisit juga berpotensi menjadi celah yang menyulitkan pelaksanaan di tingkat daerah. Regulator perlu mempersiapkan detail-detail akan proses kepemilikan baru ini. Mulai dari operasional, posisi BPD sebagai stakeholder baru di jajaran pemegang saham, sumber daya manusia (SDM), sampai dengan segmentasi nasabah dan wilayah kerja.
Poin terakhir menjadi penting karena berpotensi menimbulkan tumpang tindih antara pelaku BPR pemda dan BPD. Beberapa bank rural milik pemda memiliki captive market yang sama dengan BPD. Hal itu tentu berpotensi membuat kedua bank berebut pelanggan yang menjadi target mereka. Jika BPD hendak “mencaplok” BPR pemda, pembahasan segmentasi nasabah tak boleh dikesampingkan biar pasar yang dituju jelas dan tidak terjadi pergesekan.
“Sebenarnya, kalau dari kami lebih kepada (pengaturan) segmentasi saja. Selama ini tidak pernah ada pengaturan segmentasi dari nasabah-nasabah antara BPR BKK Jateng dan Bank Jateng. Yang perlu diatur adalah masalah segmentasi sehingga tidak terjadi tumpang tindih,” ujar Koesnanto, Direktur Utama BPR BKK Jawa Tengah, kepada Infobank.
Jika konsolidasi BPR pemda ke BPD memang menjadi arah kebijakan nasional, dibutuhkan regulasi lanjutan yang secara khusus mengatur proses, batas waktu, mekanisme, dan insentif atau sanksi bagi pemda dan BPD bila terjadi pelanggaran. Aturan ini penting. Bukan hanya untuk memberikan kepastian hukum, tapi juga untuk menyelaraskan tujuan antara penguatan sistem keuangan daerah dan pengawasan industri perbankan secara nasional.
Tanpa kepastian tersebut, pergerakan bank rural milik pemda yang tengah bertumbuh bisa tersendat, karena arah perubahan itu sendiri belum jelas. Padahal, seperti terlihat dari kinerjanya, BPR pemda juga punya potensi untuk menjadi lokomotif baru bagi pertumbuhan inklusi keuangan di daerah.
Itu salah satunya yang mendasari pemikiran regulator, seperti Otoritas Jasa Keuangan (OJK), mengeluarkan beragam aturan untuk BPR ini. Tujuannya semata-mata memelihara dan menjaga ekosistem BPR. Salah satu aturan atau regulasi yang prosesnya masih berjalan adalah pengalihan kepemilikan BPR milik pemerintah daerah (pemda) ke bank pembangunan daerah (BPD). Menurut regulator, langkah ini merupakan wujud dari single presence policy (SPP), yang akan berlangsung hingga 2026.