Sumber : Infobank
Presiden Amerika Serikat (AS), Donald Trump, mengumumkan tarif dasar baru sebesar 10% untuk hampir semua barang impor yang masuk ke AS. Di samping itu, Trump turut mengenakan tarif timbal balik dengan besaran yang bervariasi terhadap sejumlah negara, termasuk Indonesia.
Tarif dagang terbaru ini dikatakan sebagai tindakan balasan dari pengenaan tarif impor yang diberlakukan para negara mitra dagang terhadap barang impor dari AS selama ini. Indonesia yang menerapkan tarif sebesar 64% terhadap barang dari AS, gantian menerima tarif sebesar 32% untuk barang-barang Indonesia yang dijual ke AS.