Sumber : Infobank
Presiden Amerika Serikat (AS), Donald Trump, mengumumkan tarif dasar baru sebesar 10% untuk hampir semua barang impor yang masuk ke AS. Di samping itu, Trump turut mengenakan tarif timbal balik dengan besaran yang bervariasi terhadap sejumlah negara, termasuk Indonesia.
Tarif dagang terbaru ini dikatakan sebagai tindakan balasan dari pengenaan tarif impor yang diberlakukan para negara mitra dagang terhadap barang impor dari AS selama ini. Indonesia yang menerapkan tarif sebesar 64% terhadap barang dari AS, gantian menerima tarif sebesar 32% untuk barang-barang Indonesia yang dijual ke AS.
Kebijakan tarif dagang ala Trump 2.0 bukanlah tanpa konsekuensi. Semoga pemerintah Indonesia dapat mengambil langkah diplomasi yang cerdas, seraya terus memperkuat ekonomi domestik.
RALAT
Direktur Arthagraha General Insurance
Di Majalah Infobank edisi 564, April 2025, rubrik Focus: 500 Most Outstanding Women 2025, halaman 35, pada tokoh nomor 278, atas nama Margaretha Lina Prabawanti, ada kesalahan pencantuman jabatan dan perusahaan. Di sana tertulis Margaretha Lina Prabawanti, Direktur Kepatuhan, Chief Governance Officer FWD Insurance Indonesia. Seharusnya, yang benar adalah Margaretha Lina Prabawanti, Direktur Arthagraha General Insurance. Mohon maaf atas kesalahan tersebut.
Tarif dagang terbaru ini dikatakan sebagai tindakan balasan dari pengenaan tarif impor yang diberlakukan para negara mitra dagang terhadap barang impor dari AS selama ini. Indonesia yang menerapkan tarif sebesar 64% terhadap barang dari AS, gantian menerima tarif sebesar 32% untuk barang-barang Indonesia yang dijual ke AS.