Belum ada produk di keranjang belanja kamu

Rating 117 Asuransi 2025

Bersih-Bersih Di Industri Asuransi Belum Selesai

Noda masalah belum hilang dari industri asuransi nasional. Beberapa perusahaan mengalami negative net worth karena kewajibannya lebih besar daripada asetnya. Untuk pertama kalinya industri asuransi umum merugi. Rugi Rp8,9 triliun akibat jebolnya kinerja keuangan Asuransi Bangun Askrida. Reasuransi juga merugi karena buntungnya Reasuransi Nasional Indonesia. AJB Bumiputera masih berjibaku membayar utang klaim. Seperti apa rapor perusahaan-perusahaan asuransi menurut “Rating 117 Asuransi Versi Infobank 2025”?

Oleh Karnoto Mohamad
Industri Asuransi

Industri Asuransi

NODA masalah belum seluruh nya lenyap dari industri asuransi Indonesia. Upaya restrukturisasi pun klaim terbayar baru Rp542,2 miliar per Mei 2025. Sementara, aset perusahaan AJB Bumiputera terus menyusut, tinggal Rp9,86 triliun pada 2024 dengan kerugian sebesar Rp484,92 miliar.

                Industri asuransi umum pun diamdiam menyimpan bara. OJK mencatat industri asuransi umum pada 2024 merugi hingga Rp8,9 triliun. Kerugian yang belum pernah dialami asuransi umum secara industri sebelumnya. Setelah ditelusuri, ternyata ada sejumlah perusahaan asuransi umum yang kinerjanya ludes terbakar sehingga menyeret industri asuransi kerugian benarbenar merugi.

                Menurut data Biro Riset Infobank (birI), dalam kajian “Rating 117 Asuransi Versi Infobank 2025”, sebanyak 59 perusahaan asuransi umum berhasil meraih keuntungan dengan akumulasi sebesar Rp8,19 triliun pada 2024. Sementara, tujuh perusahaan asuransi umum yang diketahui menderita kerugian, kalau dijumlah kerugiannya hanya Rp238,99 miliar. Artinya, ada kerugian besar yang diderita lima perusahaan asuransi umum yang tidak mengeluarkan laporan keuangan.

“Asuransi Bangun Askrida sedang dalam penanganan, karena tahun lalu mereka melakukan adjustment di cadangan premi. Jadi, untuk alasan utama, betul penguatan cadangan premi. Tapi, untuk angka, sebaiknya menunggu audited report,” Iwan Pasila, Deputi Komisioner Bidang Pengawasan Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun OJK.

                Kelima perusahaan asuransi umum tersebut adalah Asuransi Bangun Askrida, Citra International Underwriters, Asuransi Perisai Listrik Nasional, Asuransi Umum Videi, dan Berdikari Insurance yang sudah dicabut izinnya per Januari 2025. Ada kerugian hingga Rp7 triliun dari deretan perusahaan asuransi umum ini, yang kabarnya disumbang paling banyak oleh Asuransi Bangun Askrida, perusahaan asuransi yang sahamnya dimiliki 27 pemerintah daerah dan 23 badan usaha milik daerah.

                Kondisi industri asuransi umum pada 2024 mirip dengan kejadian yang dialami industri asuransi jiwa pada 2019. Kendati 35 pemain men catat laba sebesar Rp12,06 triliun, tapi industri asuransi jiwa saat itu merugi Rp6,59 triliun. Kerugian itu disumbang oleh lima perusahaan asuransi jiwa – sebagian besar berasal dari Jiwasraya yang labanya minus hingga Rp16 triliun dan Bumiputera yang labanya tekor Rp2,5 triliun.

                Menurut beberapa sumber Infobank di sektor perasuransian, kondisi berat tengah dialami Asuransi Bangun Askrida. Bahkan, kabarnya ada gap antara asset dan liabilities hingga Rp26 triliun. “Sangat mungkin perusahaan membukukan laba agar bisa menyetor dividen kepada pemegang saham dan mengecilkan cadangan,” ujar Firdaus Djaelani, Dewan Kehormatan Asosiasi Asuransi Umum Indonesia (AAUI), saat dimintai pendapat oleh Infobank, akhir Juni lalu.

                OJK pun mengonfirmasi bahwa Asuransi Bangun Askrida sedang dalam penanganan khusus, tapi enggan menyebut soal angka. “Sedang dalam penanganan, karena tahun lalu mereka melakukan adjustment di cadangan premi. Jadi, untuk alasan utama, betul penguatan cadangan premi. Tapi, untuk angka, sebaiknya menunggu audited report,” ujar Iwan Pasila, Deputi Komisioner Bidang Pengawasan Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun OJK, kepada Infobank, bulan lalu.

                Industri reasuransi juga sedang terbakar garagara jebloknya satu perusahaan. Menurut Biro Riset Infobank, tujuh perusahaan reasuransi konvensional berhasil meraih laba dengan total Rp582,92 miliar. Namun, akibat kerugian yang diderita Reasuransi Nasional Indonesia (Nasional Re) sebesar Rp1,42 triliun, laba industri reasuransi menjadi minus Rp835,19 miliar pada 2024.

                Padahal, tahun sebelumnya, Nasional Re sukses mencetak laba Rp1,13 triliun. Dengan solvabilitas minus Rp2,84 triliun pada 2024, Nasional Re menjadi perusahaan bermasalah yang harus segera di sehatkan. Selain merugi, kewajiban nya mencapai Rp12,37 triliun, lebih besar daripada asetnya yang tercatat Rp9,36 triliun, atau mengalami negative net worth sebesar Rp3,01 triliun.

                Ketika dihubungi Infobank, Toto Pranoto, Komisaris Utama Reasuransi Nasional Indonesia, mengakui bahwa kinerja keuangan perusahaan reasuransi pelat merah ini jeblok akibat terkena pukulan ganda. “Satu, tingginya klaim asuransi kredit. Dua, policy terkait soal pencadangan yang makin konservatif sesuai IFRS 17 sehingga ini menekan cost structure perusahaan reasuransi,” ujarnya kepada Infobank, akhir Juni lalu.

                OJK sudah meminta langkah penyehatan dari perusahaan reasuransi yang bernaung di bawah Indonesia Financial Group (IFG) melalui Asuransi Kredit Indonesia (Askrindo) ini. “Kami sedang proses restrukturisasi, sesuai rencana penyehatan yang diminta OJK. Ada beberapa opsi, termasuk penam bahan modal. Kami berupaya soal ini, termasuk dengan IFG sebagai ultimate shareholders,” imbuh Toto Pranoto.

“Kami sedang proses restrukturisasi, sesuai rencana penyehatan yang diminta OJK. Ada beberapa opsi, termasuk penambahan modal. Kami berupaya soal ini, termasuk dengan IFG sebagai ultimate shareholders,” Toto Pranoto, Komisaris Utama Reasuransi Nasional Indonesia.

                Hanya, meminta injeksi modal dari negara menjadi tidak mudah di tengah efisiensi anggaran yang sedang dilakukan pemerintah. Badan Penge lola Investasi (BPI) Daya Anagata Nusantara (Danantara Indonesia) yang kini memegang kendali penuh badan usaha milik negara (BUMN) pun menyatakan tidak akan ada lagi skema penyertaan modal negara (PMN) langsung dari pemerintah, dan lebih mendorong konsolidasi di antara perusahaan yang memiliki kesamaan line of business. Salah satunya, dengan memangkas jumlah perusahaan BUMN di bidang perasuransian menjadi empat perusahaan, yakni asuransi jiwa, asuransi umum, asuransi kredit atau penjaminan, dan reasuransi.

 

“Mereka manipulasi laporan dengan membesar besarkan laba dan menunda pengakuan biaya operasional. Saya tidak suka laba yang dibesar besarkan dan biaya yang ditunda-tunda hanya demi bottom line bagus dan tantiem,” Dony Oskaria, Chief Operating Officer (COO) Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara (Danantara Indonesia).

                Menurut data Biro Riset Infobank, dari sembilan perusahaan reasuransi, empat di antaranya adalah milik pemerintah, yaitu Nasional Re, Reasuransi Indonesia Utama (Indo nesia Re), Tugu Reasuransi Indonesia, dan Reasuransi Syariah Indonesia. Terkait dengan konsolidasi untuk menyehatkan Nasional Re, belum ada arahan resmi dari Danantara. “Kami belum tahu, tapi memang ada niatan ke arah sana. Karena, secara ekosistem, Indonesia Re memang disiapkan untuk menjadi holding reasuransi. Dan, kalau itu dilaksanakan, tentu Nasional Re harus memperkuat kinerjanya dulu, agar saat digabung tidak malah memb e bani yang lain,” ujar Benny Waworun tu, Direktur Utama Indonesia Re, kepada Infobank, akhir Juni lalu.

                Penguatan kinerja dan pening katan kapasitas reasuransi sangat penting untuk mengurangi terbang nya pembayaran premi ke reasuransi di luar negeri. “Kenapa terjadi capital flight reasuransi naik, itu karena kapasitasnya yang rendah dan juga karena rendahnya kepercayaan industri asuransi terhadap reasuransi lokal, karena adanya kesulitan cash flow, terutama reasuransi BUMN. Masalah pembayaran klaim dari reasuransi dalam negeri lama, bisa lebih dari 120 hari,” ujar seorang direksi di sebuah perusahaan asuransi umum kepada Infobank.

                Yang jadi pertanyaan, mengapa perusahaan BUMN yang direksinya diatur ketat – bahkan tidak boleh main golf – bisa bermasalah, dari tahun sebelumnya berkinerja mencorong?

                Danantara yang mengambil alih pengelolaan BUMN dari Kementerian BUMN berniat mengatasi apa yang menjadi penyebabnya, yaitu terabaikannya prinsip tata kelola yang baik dan adanya modus reka yasa laporan keuangan. “Mereka manipu lasi laporan dengan membesarbesar kan laba dan menunda pengakuan biaya operasional. Saya tidak suka laba yang dibesarbesarkan dan biaya yang ditundatunda hanya demi bottom line bagus dan tantiem,” kata Dony Oskaria, Chief Operating Officer (COO) Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara (Danantara Indonesia), dalam acara IKA Fikom Unpad Executive Breakfast Meeting di Jakarta, medio Juni lalu.

Menurut Dony, kegagalan yang dialami perusahaan BUMN juga disebabkan tidak adanya visi jangka panjang serta lemahnya pengawasan operasional. Oleh sebab itu,

                Danantara akan memangkas jumlah perusahaan BUMN dan anak cucunya yang mencapai 888 perusahaan, termasuk di sektor perasuransian. “Sehingga, akan terjadi konsolidasi bisnis dari tadinya 888 perusahaan, kami harapkan nanti menjadi tinggal di bawah 200 perusahaan yang memang kokoh dan kuat,” tandasnya.

“Kami belum tahu, tapi memang ada niatan ke arah sana. Karena, secara ekosistem, Indonesia Re memang disiapkan untuk menjadi holding reasuransi. Dan, kalau itu dilaksanakan, tentu Nasional Re harus memperkuat kinerjanya dulu, agar saat digabung tidak malah membebani yang lain,” Benny Waworuntu, Direktur Utama Reasuransi Indonesia Utama (Indonesia Re).

                Namun, sumber Infobank mengatakan bahwa akar masalah di perusahaan pelat merah bukan sematamata di board of director (BOD) atau manajemen. “Karena, dewan komisaris dan pemegang saham juga menginginkan tantiem dan dividen yang besar. Belum lagi dalam praktik bisnisnya penuh dengan intervensi dari pemegang saham,” ujar sumber Infobank.

                Terbakarnya kinerja Asuransi Bangun Askrida dan Nasional Re pun tak lepas dari intervensi yang membuat perusahaan asuransi pelat merah tidak bisa mengelak ketika menjadi tempat buangan kredit macet bankbank pelat merah. Termasuk, pemegang saham yang selama ini mengutamakan setoran dividen tanpa memikirkan keberlanjutan keuangan perusahaan.

                Terkuaknya masalah tata kelola dan modus rekayasa laporan keuangan di beberapa perusahaan asuransi menjadi tamparan terhadap fungsi pengawasan dari pemilik, dewan komisaris, unit risk management, auditor independen, hingga OJK. OJK sendiri sedang getol melakukan beresberes untuk menghapus zona merah di sektor perasuransian dan dana pensiun. Sementara, bagi para pemegang saham bersama pengurus, terutama di perusahaan asuransi bermodal cekak, harus berjuang memenuhi ketentuan modal minimum yang diwajibkan OJK.

                Berdasarkan Peraturan OJK (POJK) Nomor 23 Tahun 2023 tentang Perizinan Usaha dan Kelembagaan Perusahaan Asuransi, Perusahaan Asuransi Syariah, Perusahaan Reasuransi, dan Perusahaan Reasuransi Syariah, modal minimum yang mesti dimiliki perusahaan asuransi sebesar Rp250 miliar pada 2026. Lalu, pada 2028, modal harus ditambah dengan dibedakan menjadi dua, yakni Kelompok Perusahaan Perasuransian Berdasarkan Ekuitas (KPPE) 1 dengan modal minimum Rp500 miliar dan KPPE 2 dengan modal minimum Rp1 triliun. Biro Riset Infobank mencatat masih ada 13 pemain asuransi jiwa dan 16 pemain asuransi umum yang modalnya di bawah Rp250 miliar.

“Kondisi ekonomi sedang berat dan permintaan lemah sekali, ROI dan ROE di bawah 3%, artinya modal yang ada saja sebetulnya idle, jadi buat apa modal harus diperbesar. Seharusnya regulator juga memikirkan kepentingan investor dan mengawasi secara fair perusahaan-perusahaan yang melanggar praktik bisnis tanpa harus memukul rata dengan permodalan. Jadi, kami berharap, regulator bisa memberi perpanjangan waktu,” Budi Herawan, Ketua Umum AAUI.

“Industri asuransi ini masih perlu banyak pembenahan. Kami tidak ingin kapasitas dan kapabilitasnya tidak berkembang, dari segi permodalan kompetensi dan kemampuan di bidang-bidang tertentu. Kalau tidak ada perbaikan, maka potensi yang dimiliki Indonesia tidak berkembang,” Ogi Prastomiyono, Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun OJK.

                Di tengah tekanan ekonomi makro dan ketidakpastian, perusahaanperusahaan asuransi bermodal terbatas berharap adanya relaksasi terkait permodalan. “Kondisi ekonomi sedang berat dan permintaan lemah sekali, return on investment (ROI) dan return on equity (ROE) di bawah 3%, artinya modal yang ada saja sebetulnya idle, jadi buat apa modal harus diperbesar. Seharusnya regulator juga memikir kan kepentingan investor dan mengawasi secara fair perusahaan perusahaan yang melanggar praktik bisnis tanpa harus memukul rata dengan permodalan. Jadi, kami berharap, regulator bisa memberi perpanjangan waktu,” ujar Budi Herawan, Ketua Umum AAUI, kepada Infobank di Jakarta, bulan lalu.

                Seorang sumber di perusahaan asuransi umum mengatakan, OJK seharusnya lebih fokus memperketat pengawasan kepada perusahaan asuransi yang berkompetisi secara tidak sehat dan mengabaikan risiko. “Ada perusahaan asuransi yang membayar dividen sebesar Rp800 miliar, padahal labanya hanya Rp100 miliar, akhirnya perusahaan itu bermasalah. Seharusnya itu tidak sampai terjadi, kalau OJK fokus memperkuat fungsi pengaturan dan pengawasan, bukan mengejarngejar perusahaan asuransi yang sehat dan modalnya nganggur karena produksi preminya yang lesu akibat lemahnya perekonomian,” ujarnya kepada Infobank melalui saluran telepon, Juni lalu.

                OJK sendiri mengakui bahwa industri asuransi Indonesia masih terus membutuhkan pembenahan. Di lain sisi, kendati pertu m buhannya tertahan oleh kondisi pereko nomian, tingkat penetrasinya masih rendah dengan rasio premi asuransi baru 5% dari produk domestik bruto (PDB). Agar mampu memanfaatkan ruang pertumbuhan yang besar, kapasitas dan tata kelola industri asuransi harus terus diperbaiki.

                “Industri asu ransi ini masih perlu banyak pembe nahan. Kami tidak ingin kapasitas dan kapabilitasnya tidak berkem bang, dari segi permodalan kompe tensi dan kemampuan di bidangbidang tertentu. Kalau tidak ada perbaikan, maka potensi yang dimi liki Indonesia tidak berkem bang,” ujar Ogi Prastomiyono, Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penja min an, dan Dana Pensiun OJK, menjawab pertanyaan Infobank, Juni lalu.

                Para direksi perusahaan asuransi sendiri mesti berjibaku menghadapi periode yang tak mudah tahun ini hingga 2026. Selain harus meningka t kan kemampuan menerapkan standar PSAK 117, mereka mesti menghadapi pasar yang sedang tertekan dan penuh ketidakpastian. Industri asuransi jiwa menghadapi kondisi melemahnya daya beli kelas menengah, menurunnya minat masyarakat terhadap unit link, serta ketidakpastian pasar modal yang menjadi tumpuan utama pengelolaan investasi asuransi jiwa.

                Setelah pengetatan produk asuransi berbasis investasi, kinerja sebagian perusahaan asuransi jiwa pun terseokseok. Tahun lalu, premi produk unit link turun 11,5% menjadi Rp70,3 triliun, sementara premi asuransi tradisional tumbuh 18,7% menjadi Rp110,36 triliun. Di tengah perubahan kompo sisi premi tersebut, ada 15 perusahaan asuransi jiwa yang merugi dengan total Rp2,14 triliun, belum termasuk Asuransi Jiwa Reliance Indonesia dan Bhinneka Life yang kinerja keuangannya tidak diketahui.

                Beruntung, ada 31 perusahaan asuransi jiwa lain yang membukukan keuangan sebesar Rp11,46 triliun. Sehingga, secara industri, asuransi jiwa meraih laba sebesar Rp8,86 triliun pada 2024, atau tumbuh 32,61% dari tahun sebelumnya. Setelah meraih pertu m buhan premi hanya 1,46% dan inves tasi merosot 0,83% per Maret 2025, jalan mendaki akan dilalui industri asuransi jiwa hingga akhir 2025.

                Begitu pula dengan asuransi umum yang menghadapi lesunya sektor riil yang kian tertekan karena efisiensi anggaran pemerintah dan ketegangan politik global akibat perang IranIsrael yang bakal mengganggu jalur perdagangan, supply chain, dan naiknya harga minyak mentah dunia. Per Maret 2025, premi bruto industri asuransi umum menurun 0,04%. Di tengah tuntutan permodalan, modal sendiri industri asuransi umum malah merosot dari Rp90,18 triliun pada Maret 2024 menjadi Rp76,67 triliun per Maret 2025.

                Sektor penopang premi asuransi umum, seperti properti, kendaraan, dan kredit, masih lemah. Begitu pun lini produk asuransi kesehatan yang pertumbuhannya bisa melambat karena Surat Edaran OJK Nomor 7/ SEOJK.05/2025. Beleid yang berlaku mulai awal 2026 ini menerapkan skema pembagian risiko (co payment) bagi pemegang polis dan mewajibkan perusahaan yang menjual produk asuransi kesehatan memiliki kapasitas di bidang medis, baik dari sisi sumber daya manusia (SDM) maupun teknologi, hingga adanya dewan penasihat medis. Karena tingginya klaim asuransi kesehatan yang diiringi tingginya inflasi medis dalam beberapa tahun terakhir, lima perusahaan asuransi, baik umum maupun jiwa, telah mundur dari gelanggang lini bisnis health insurance. Jumlah pemain asuransi kesehatan pun menurun dari 82 perusahaan pada 2022 menjadi 77 perusahaan saat ini.

 

                Industri asuransi umum pun diamdiam menyimpan bara. OJK mencatat industri asuransi umum pada 2024 merugi hingga Rp8,9 triliun. Kerugian yang belum pernah dialami asuransi umum secara industri sebelumnya. Setelah ditelusuri, ternyata ada sejumlah perusahaan asuransi umum yang kinerjanya ludes terbakar sehingga menyeret industri asuransi kerugian benarbenar merugi.

Lanjut baca artikel

Rekomendasi Terbaik

Mulai Berlangganan
Premium Infobank Digital

  • Akses ke Semua Artikel dari Semua Edisi Majalah Infobank

  • Baca Artikel & Majalah Tanpa Iklan

  • Kemudahan Akses di Berbagai Perangkat Web & Mobile

MULAI LANGGANAN

Beli majalah
Infobank Edisi Juli 2025

Rp 65.000

BELI