Eko B. Supriyanto
PARA direksi bank pembangunan daerah (BPD) entah mimpi apa. Sudah pensiun, tiba-tiba dijadikan tersangka atas persetujuan kredit lima tahun lalu. Masa pensiun harus menginap di hotel “prodeo”. Hilang sudah reputasi selama kariernya, dan tentu lenyap pula segalanya. Hal itu yang sekarang dialami mantan direksi dari tiga bank daerah, yaitu Bank DKI (sekarang Bank Jakarta), Bank BJB, dan Bank Jateng. Belum tentu itu akan terja di di bank-bank daerah dengan kasus berbeda. Tapi, segalanya bisa terjadi.
Para tersangka, yang sebagian besar merupakan bankir profesional jebolan Bank Mandiri ini, menurut Direktur Penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung RI, Nurcahyo Jungkung Madyo, bersekong kol dalam memberikan kredit ke PT Sri Rejeki Isman Tbk (Sritex). Padahal, katanya, Sritex tidak layak dibiayai.
Perbuatan para tersangka diang gap turut menimbulkan kerugian negara hingga Rp1,08 triliun. “Keru gian negara dari pemberian kredit ini kepada tiga bank itu kurang lebih Rp1.088.650.808.028, yang saat ini tentunya masih dalam proses perhitungan kerugian keuangan negara dari BPK RI,” kata Nurcahyo.
Sampai dengan 2020, siapa yang tak tertarik dengan Sritex, yang sudah “diguyur” oleh banyak bank bonafide. Total pinjamannya mencapai Rp25,1 triliun dari 28 bank. Bukan hanya Bank DKI, Bank BJB, dan Bank Jateng, tapi 25 kreditur lainnya. Kini, cerita sukses Sritex tinggal kenangan. Padahal, sebelumnya, siapa yang tidak pengin membiayai Sritex, yang sudah go public dan menjadi pemain penting industri tekstil dan turunannya.
Pada 2020, menurut laporan keuangan Sritex, aset total mencapai Rp27,37 triliun dengan total kewajiban Rp21,89 triliun. Ekuitas pemegang saham Rp5,47 triliun. Jadi, tahun 2020 tidak benar yang menyebutkan kewajibannya lebih besar daripada asetnya. Rasio kewajiban terhadap aset (debt to asset ratio) masih 80%. Nah, meski utangnya tergolong tinggi, tapi perusahaan masih memiliki ekuitas positif (Rp5,47 triliun).
Namun, 2022-2023, kondisinya memburuk karena ada kenaikan utang dan penurunan aset, sehingga pada 2023 ekuitasnya menjadi negatif. Sritex pun terkena jebakan utang, apalagi masa-masa berat COVID-19 yang mem per buruk kondisi keuangan. Akhirnya masuk Penundaan Kewajiban Pemba yaran Utang (PKPU) dan berakhir pailit. Dan, bencana terjadi. Pemu tusan hubungan kerja (PHK) tak dapat dihindari, dan mulailah dilakukan pemeriksaan.
Nasib jadi bankir BPD, memang harus punya kemampuan lebih. Selama ini, BPD senantiasa diganggu pemegang sahamnya, yaitu pemda pemda lewat bupati dan gubernurnya. Kursi direksi BPD memang panas. Ganti kepala daerah, maka ganti direksi. Tak peduli kinerja keuangan nya mengilap atau buram. Tidak hanya itu. Gangguan juga muncul dari Kementerian Dalam Negeri dengan PP No. 54 Tahun 2017 yang membuat BPD sulit bergerak, meski sudah dapat pengawasan dari OJK dan BI.
Sekarang, ke soal persetujuan kredit, seperti dialami direksi Bank DKI, Bank BJB, dan Bank Jateng, ketika kreditnya macet mereka ditersangka kan merugikan negara. Lebih ngeri lagi, dikatakan “bersekongkol”. Pada hal, jika melihat kasusnya, tampaknya Sritex yang gagal bayar, akibat penu runan omzet, karena pasar ekspor lesu disebabkan COVID-19 dan perang Rusia-Ukraina yang membuat pasar global tidak sesuai dengan rencana bisnis Sritex.
Jadi, kredit menjadi batuk dan macet di banyak bank, termasuk di tiga bank yang kini mantan direksi dan pejabatnya (tujuh bankir) menjadi tersangka. Ini ibaratnya, duit BPD yang dipakai Sritex dengan kendali dari Sritex, kok banknya yang memberikan kredit disalahkan. Inilah pertanyaan besar bagi para bankir BPD yang lain. Tapi, kalau kredit sudah macet, biasanya, apa pun bisa dipersalahkan. Cukup hanya dengan kalimat “melanggar prinsip kehati-hatian”.
Sudah tentu, penetapan bankir bankir BPD yang dituduhkan merugi kan negara ini punya efek negatif bagi pemberian kredit. Bisa jadi, bankir bankir BPD akan mengkaji ulang dalam memberikan kredit ke korpo rasi. Mereka pun akan lebih memilih sektor aman, yaitu kredit karyawan. Atau, jika punya kelebihan dana, lebih baik ber malas-malasan dengan mem beli Surat Berharga Negara (SBN) yang yield-nya aduhai. Bisa juga menikmati Surat Berhar ga Bank Indonesia atau Sekuri tas Rupiah Bank Indonesia (SRBI).
Siapa menyangka, perusahaan yang dibiayai saat ini baik kinerjanya lalu lima tahun kemudian “remuk”. Lantas jadi viral. Dan, jika ada kredit dari BPD, lalu bankirnya bisa menjadi tersangka meski sudah pensiun. Jika bankir-bankir Himbara sudah dijamin UU BUMN, bahwa kredit macet bukan merupakan kerugian negara, maka sudah waktunya ini berlaku pula untuk bankir-bankir BPD. Pemberian kredit itu business judgment sepanjang tidak ada gratifikasi, dan aliran dana, atau bentuk apa pun pemberian.
Hati-hati! Menyetujui kredit yang kemudian bisa macet akhirnya ditersang kakan merugikan negara. Ini bisa dialami siapa saja. Termasuk bankir dari 27 BPD se-Indonesia. Maka nya, ada seloroh dari seorang bankir, ”Semua bankir dari BPD kalau mati pasti masuk surga, karena selama hidupnya sudah seperti di neraka.”
Para tersangka, yang sebagian besar merupakan bankir profesional jebolan Bank Mandiri ini, menurut Direktur Penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung RI, Nurcahyo Jungkung Madyo, bersekong kol dalam memberikan kredit ke PT Sri Rejeki Isman Tbk (Sritex). Padahal, katanya, Sritex tidak layak dibiayai.
Perbuatan para tersangka diang gap turut menimbulkan kerugian negara hingga Rp1,08 triliun. “Keru gian negara dari pemberian kredit ini kepada tiga bank itu kurang lebih Rp1.088.650.808.028, yang saat ini tentunya masih dalam proses perhitungan kerugian keuangan negara dari BPK RI,” kata Nurcahyo.