Penurunan tarif dagang AS terhadap RI dari 32% menjadi 19% terlihat sebagai keberhasilan diplomasi. Tapi, Indonesia justru memberi konsesi besar dengan membebaskan seluruh produk AS masuk tanpa bea masuk serta menyepakati pembelian dalam jumlah besar. Duh, adil nggak sih?
Kalau hubungan perdagangan internasional Indonesia-Amerika Serikat (AS) diibaratkan sebagai permainan catur, maka Indonesia saat ini sedang main di papan catur yang miring.
Penurunan tarif dagang AS terhadap barang Indonesia dari 32% menjadi 19% bisa saja diklaim sebagai kemenangan. Tapi, kalau imbalannya adalah membebaskan seluruh produk AS masuk ke Indonesia tanpa tarif bea masuk, maka yang terjadi bukan win-win solution, melainkan “you win, we limp”.
Setelah melalui serangkaian negosiasi yang alot, Presiden AS Donald Trump mengumumkan penurunan tarif resiprokal kepada Indonesia menjadi 19% pada Selasa, 15 Juli 2025. Pemerintah RI tentu menyambut langkah ini sebagai kemajuan.
“Ini tentu menjadi sebuah kemajuan yang tidak bisa dibilang kecil,” ujar Kepala Komunikasi Kepresidenan RI, Hasan Nasbi, medio Juli lalu. Tapi, seperti biasa, dalam setiap pencapaian diplomatik, ada catatan kaki yang tidak kalah penting. Salah satunya, beban besar yang harus ditanggung Indonesia dalam kesepakatan ini.
Dalam perjanjian dagang itu, Indonesia tidak hanya memberikan kebebasan masuk bagi seluruh produk AS tanpa bea masuk, tapi juga menyepakati pembelian besar-besaran terhadap sejumlah produk AS, seperti produk energi, pertanian, dan transportasi. Barang-barang impor dari AS akan membanjiri pasar Indonesia. Tanpa hambatan tarif, barang-barang ini akan bersaing bebas dengan produk lokal, bahkan bisa menyingkirkannya dari rak-rak toko karena harga dan dukungan logistik dari negara asalnya.
Kondisi ini berpotensi menciptakan tekanan besar pada neraca perdagangan Indonesia. Pembelian barang-barang dari AS dalam jumlah besar dan dalam jangka waktu panjang, apalagi dengan nilai kontrak miliaran dolar, akan mendorong neraca perdagangan menuju defisit. Belum lagi dampaknya terhadap sektor produksi dalam negeri.
Bhima Yudhistira, Direktur Eksekutif Center of Economic and Law Studies (Celios), menyoroti ketimpangan dalam kesepakatan ini. “Bisa menjadi template juga. Berarti kalau mau menekan posisi Indonesia ya ikuti cara Donald Trump. Tekan Indonesia agar mengimpor lebih banyak produk-produk dari luar negeri, bahkan tarifnya bisa 0%,” katanya.
Barang-barang yang dibeli melebihi kebutuhan domestik bisa “nganggur” di pasar, menumpuk di gudang dan pusat distribusi, tanpa konsumen yang cukup untuk menyerapnya. Ini bukan hanya soal ekonomi, tapi juga efisiensi dan keberlanjutan logistik nasional.
Secara regional, tarif dagang Indonesia memang masih lebih rendah dibandingkan dengan negara-negara ASEAN lain, seperti Vietnam, yang kini memiliki tarif 20% setelah sebelumnya dikenakan tarif 46%. Walaupun demikian, keunggulan Vietnam tetap ada di biaya logistik dan produksi sektor manufaktur yang jauh lebih rendah. Dengan kondisi itu, Vietnam tetap lebih menarik bagi investor asing, terutama untuk investasi padat karya dan sektor ekspor. Sementara Indonesia, jika tidak segera membenahi birokrasi dan iklim investasinya, akan tertinggal meski tarifnya rendah.
Meski hubungan dagang dengan AS menempatkan Indonesia pada posisi yang kurang menguntungkan, bukan berarti Indonesia tak punya pilihan. Jalan menuju perdagangan yang adil dan seimbang masih terbuka, asalkan pemerintah terus memperkuat posisi tawar, memperbaiki tata kelola dalam negeri, dan mencari mitra dagang yang lebih fair. Dalam dunia dagang internasional yang penuh tarik ulur, hanya negara yang mampu menyeimbangkan kepentingan nasional dan globallah yang akan bertahan.
Penurunan tarif dagang AS terhadap barang Indonesia dari 32% menjadi 19% bisa saja diklaim sebagai kemenangan. Tapi, kalau imbalannya adalah membebaskan seluruh produk AS masuk ke Indonesia tanpa tarif bea masuk, maka yang terjadi bukan win-win solution, melainkan “you win, we limp”.
Setelah melalui serangkaian negosiasi yang alot, Presiden AS Donald Trump mengumumkan penurunan tarif resiprokal kepada Indonesia menjadi 19% pada Selasa, 15 Juli 2025. Pemerintah RI tentu menyambut langkah ini sebagai kemajuan.