Penulis adalah chief economist Pt Crif Lembaga Informasi Keuangan (clik)
Sumber : Infobank
NASIB kaum perempuan seperti nya memang selalu tidak lebih baik daripada kaum laki laki. Diskriminasi gender belum benar-benar hilang walaupun zaman sudah berubah, walaupun kini zaman emansipasi. Buktinya, akses perempuan untuk mendapatkan fasilitas hidup tidak segampang kaum laki laki. Contohnya mengajukan kredit pemilikan rumah (KPR).
Padahal, di zaman modern seperti sekarang tidak sedikit kaum perempuan yang justru menjadi tulang punggung keluarga – karena berbagai faktor. Tak hanya itu. Perempuan juga dikenal telaten. Mereka rajin menabung, disiplin dalam urusan cicilan, dan konsisten menyisihkan uang dari usaha kecil, honor mengajar, atau kerja paruh waktu di klinik.
Meskipun demikian, ketika mereka mengajukan KPR kepada lembaga keuangan, kesempatan untuk disetujui terbilang kecil. Data menunjukkan, selama enam kuartal terakhir, por si kontrak KPR atas nama perempuan tidak pernah menembus 35%. Dari data penambahan kontrak baru, pola ketertinggalan ini juga stagnan dari waktu ke waktu.
Seperti diketahui, Presiden Prabowo dalam kampanyenya menjanjikan pembangunan tiga juta rumah. Danantara juga telah bersiap menginjeksi Rp130 triliun untuk mendukung pembiayaan sektor perumahan tersebut. Data menunjukkan bahwa sektor KPR dan industri perumahan saat ini sedang dalam momen pertumbuhan yang selaras.
Saldo KPR nasional meningkat dari Rp573,8 triliun pada awal 2022 menjadi Rp758,1 triliun di akhir 2024 (sumber: BI SEKI). Pertumbuhannya stabil, rata-rata antara 0,7% hingga 1% per bulan, bahkan sempat menyentuh 3% pada Agustus 2023.
Namun, di balik geliat pertumbuhan yang menjanjikan, ada kelompok yang secara konsisten tertinggal: perempuan. Lihat data berikut:
Sumber: PT cLiK (Biro Kredit), diolah
Yang menarik, data juga memperlihatkan bahwa tingkat risiko bagi perempuan bukan penghambat.
Angka-angka tersebut menunjukkan bahwa tingkat keterlambatan pembayaran perempuan justru lebih rendah dibandingkan dengan laki laki.
Jujur, sistem evaluasi risiko KPR di Indonesia masih belum sepenuhnya adaptif dan responsif terhadap realitas pendapatan perempuan. Sebagian besar skema KPR saat ini masih mengandalkan dokumen formal, seperti slip gaji, status kepegawaian tetap, dan surat keterangan kerja.
Padahal, 60% angkatan kerja bekerja di sektor informal, dan jutaan perempuan Indonesia bekerja sebagai guru kontrak, dosen honorer, perawat, dan pelaku UMKM. Mereka memiliki penghasilan yang layak, dan rutin membayar sewa. Namun, karena tidak memiliki pekerjaan tetap, tidak jarang mereka terpinggirkan dari kesempatan mendapatkan fasilitas seperti yang didapatkan kaum laki laki.
Sistem seperti itu perlu diubah. Kerangka evaluasi yang lebih inklusif, fleksibel, dan berbasis pada arus kas perlu dikem bangkan. Pendekatan ini bukan hanya soal manajemen risiko, tapi juga soal menghargai martabat dan kontribusi nyata perempuan – yang sepertinya masih termarginalkan.
Sudah waktunya lembaga-lembaga keuangan memberi kesempatan yang sama kepada kaum perempuan dalam mendapatkan hunian yang layak, aman, dan juga nyaman. Lembaga-lembaga keuangan dapat merancang produk KPR yang responsif dan adaptif terhadap pola penghasilan perempuan.
Misalnya, skema cicilan bertahap bisa menjadi pilihan, dalam hal ini angsuran awal lebih ringan dan meningkat seiring dengan kemampuan membayar. Atau, dengan model sewa yang dapat bertransformasi menjadi kepemilikan rumah, seperti rent to-own (RTO) atau rent-to-mortgage (RTM). Evaluasi kelayakan inovatif juga dapat mengandalkan histori pembayaran tagihan rutin, seperti sewa, listrik, dan kebutuhan rumah tangga lainnya.
Pendekatan marketing dan komunikasi pun perlu berubah. Bukan sekadar brosur dengan promo suku bunga rendah, tapi narasi dan edukasi yang memberdayakan perempuan, seperti tentang perlindungan keluarga, ketenangan masa tua, dan warisan yang bisa ditinggalkan.
Secara regulasi, fon dasinya sudah ada. Inpres No. 9 Tahun 2000 mewajibkan pengarusutamaan gender dalam seluruh kebijakan nasional. Namun, setelah lebih dari dua dekade, perempuan tetap hanya mengakses sepertiga pasar KPR nasional.
Dampaknya nyata. Tanpa akses ke pembiayaan perumahan, perem puan kehilangan jalur untuk membangun aset, menyiapkan pensiun yang layak, dan meninggalkan warisan bagi anak-anak nya. Yang lebih ironis, mereka tetap menunaikan kewajiban: membayar pajak, iuran BPJS, dan Tapera. Namun, akses terhadap manfaatnya belum setara.
Jika pola yang berjalan selama ini terus dibiarkan, dalam 25 tahun ke depan, rasio kepemilikan rumah bisa timpang hingga 1:4 antara laki laki dan perem puan. Namun, jika pertumbuhan KPR ke depan dibagi secara merata 50:50, maka kesetaraan bisa dicapai hanya dalam delapan tahun.
Melihat data yang ada, potensi kaum perempuan terhadap pertumbuhan pasar KPR sangatlah besar. Namun, sistem yang berjalan selama ini sepertinya belum cukup adaptif, inklusif, dan inovatif bagi mereka. Kaum perempuan masih termarginalkan dalam mendapatkan kesempatan mendapatkan tempat tinggal untuk hidup lebih berkualitas.
Rumah bukan sekadar bangunan. Ia adalah pijakan hidup, ruang aman, dan simbol kemandirian. Tiga juta rumah bukan sekadar target. Ia bisa menjadi pintu menuju kesetaraan, inklusi, dan inovasi.
Padahal, di zaman modern seperti sekarang tidak sedikit kaum perempuan yang justru menjadi tulang punggung keluarga – karena berbagai faktor. Tak hanya itu. Perempuan juga dikenal telaten. Mereka rajin menabung, disiplin dalam urusan cicilan, dan konsisten menyisihkan uang dari usaha kecil, honor mengajar, atau kerja paruh waktu di klinik.