Industri pindar tak cari untung seenaknya dalam menetapkan batas atas suku bunga. Ada banyak pertimbangan, dan pelindungan konsumen selalu menjadi prioritas. Jangan lupa, ada campur tangan OJK dalam penetapan suku bunga 0,8%.
Sumber : Istimewa
PELAKU industri financial technology peer to peer len ding (fintech lending) atau pinjaman daring (pindar) mendapat “surat cinta” dari Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU), April lalu. Isinya berupa penyataan dugaan pelanggaran Pasal 5 dari Undang-Undang (UU) Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktik Mono poli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat.
KPPU menduga, pada 2018, pela ku pindar bersepakat menetapkan manfaat ekonomi atau suku bunga 0,8% per hari. KPPU menyebut ada kartel dalam penetapan suku bunga itu oleh industri pindar.
Tapi, industri membantah ada kartel. Sebab, penetapan suku bunga dilakukan atas arahan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan yang dibatasi adalah batas atas suku bunga. “Kami menolak jika disebut kartel,” bantah Entjik F. Djafar, Ketua Umum Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indone sia (AFPI), bulan lalu.