Sumber : The Finance
PEMERINTAH berencana menerapkan skema burden sharing atau pembiayaan bersama dengan Bank Indonesia (BI) untuk menerbitkan Surat Berharga Negara (SBN) sebesar Rp200 triliun. Burden Sharing ini merupakan kedua kalinya setelah sebelumnya dilakukan ketika Pandemi COVID-19. Langkah yang dilakukan oleh BI ini merupakan dukungan kepada program Asta Cita Pemerintah, terutama guna membiayai program prioritas (Tiga Juta Rumah dan Koperasi Desa Merah Putih). Kebijakan ini merupakan bentuk monetisasi utang (pencetakan uang untuk membiayai defisit anggaran) yang berisiko tinggi.
Policy Brief ini menyimpulkan bahwa skema tersebut akan: (1) Menyebabkan isintermediasi dan krisis likuiditas di sektor perbankan; (2) Memicu tekanan inflasi dan pelemahan nilai tukar Rupiah; (3) Mengikis independensi BI dan melanggar undang-undang.
Rekomendasi utamanya adalah menghentikan rencana ini dan beralih ke pembiayaan yang sehat melalui penguatan fiskal dan insentif tanpa distorsi bagi perbankan.