Sumber : The Finance
PEMERINTAH, melalui Kementerian Keuangan, mengeluarkan kebijakan (Keputusan Menteri Keuangan (KMK) No. 276 Tahun 2025/Tanggal 12 September 2025) untuk menempatkan dana negara ke sektor perbankan. Kebijakan ini dilatarbelakangi oleh dua hal utama:
Pengelolaan Kas Pemerintah: Optimalisasi pengelolaan kelebihan kas pemerintah pusat yang selama ini hanya ditempatkan di Bank Indonesia.
Dukungan untuk Pertumbuhan Ekonomi: Mendukung pendalaman pasar keuangan dan program pemerintah dalam mendorong pertumbuhan ekonomi, khususnya dengan menyediakan likuiditas untuk sektor riil.
Dana yang ditempatkan sebesar total Rp200 Triliun. Bank-bank yang ditunjuk adalah lima bank BUMN (Himbara + Bank Syariah Indonesia); (1) BRI, Rp55 T, (2) BNI: Rp55 T, (3) Bank Mandiri: Rp55 T (4) Bank BTN: Rp25 T (5) Bank Syariah Indonesia (BSI): Rp10 T.
Kebijakan Pemerintah (KMK No. 276/2025) untuk menempatkan dana sebesar Rp200 triliun ke lima bank Himbara merupakan sebuah terobosan yang patut dicermati. Kebijakan ini muncul di tengah paradoks yang mengganggu: suku bunga acuan BI yang telah turun (dovish) tidak mampu mendongkrak pertumbuhan kredit yang masih tersendat di level 7,7% (Semester I-2025).
Ini adalah gejala klasik “credit crunch” yang tidak semata-mata disebabkan oleh lemahnya permintaan, tetapi lebih pada ketatnya pasokan likuiditas di perbankan nasional, yang diperparah oleh kompetisi dana dari instrumen seperti SRBI dan Surat Berharga Negara (SBN).
Kebijakan ini, oleh karena itu, harus dipandang bukan sekadar sebagai langkah optimalisasi kas pemerintah, melainkan sebagai sebuah intervensi kebijakan fiskal yang aktif (active fiscal policy) untuk memecah kebuntuan transmisi kebijakan moneter. Ini adalah upaya “mendorong string” (pushing the string) ketika kebijakan moneter “menarik string” (pulling the string) terasa kurang efektif.
Pengelolaan Kas Pemerintah: Optimalisasi pengelolaan kelebihan kas pemerintah pusat yang selama ini hanya ditempatkan di Bank Indonesia.