Sumber : The Finance
REVISI Undang-Undang Pengawasan dan Pengaturan Sektor Keuangan (UUP2SK) yang berpotensi menempatkan Bank Indonesia (BI), Otoritas Jasa Keuangan (OJK), dan Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) di bawah kendali eksekutif bukan sekadar persoalan administratif. Ini adalah sebuah kemunduran institusional yang berbahaya yang mengabaikan pelajaran pahit krisis keuangan