Sumber : The Finance
REVISI Undang-Undang Pengawasan dan Pengaturan Sektor Keuangan (UUP2SK) yang berpotensi menempatkan Bank Indonesia (BI), Otoritas Jasa Keuangan (OJK), dan Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) di bawah kendali eksekutif bukan sekadar persoalan administratif. Ini adalah sebuah kemunduran institusional yang berbahaya yang mengabaikan pelajaran pahit krisis keuangan
1998 dan mengancam fondasi stabilitas sistem keuangan Indonesia.
Hal ini tidak hanya berbicara tentang "hilangnya independensi," melainkan tentang pembajakan institusi publik untuk kepentingan politik jangka pendek, yang akan mengorbankan stabilitas makroekonomi, merusak kepercayaan investor, dan pada akhirnya, membebankan biaya ekonomi yang luar biasa besar kepada rakyat Indonesia.
Studi komparatif dari Turki, Argentina, Venezuela, Hungaria, dan sejarah kelam Indonesia sendiri menunjukkan sebuah pola yang konsisten: Ketika politik mengalahkan ilmu ekonomi, yang menang adalah bencana.