Belum ada produk di keranjang belanja kamu

Ringkasan Eksekutif

Mitigasi Risiko Sistemik Bagi Pelaku Perbankan Dan Jasa Keuangan Dalam Menghadapi Ancaman Erosi Independensi BI, OJK, DAN LPS

Oleh Tim The Finance Research
Sumber : The Finance

Sumber : The Finance

REVISI Undang-Undang Pengawasan dan Pengaturan Sektor Keuangan (UUP2SK) yang berpotensi menempatkan Bank Indonesia (BI), Otoritas Jasa Keuangan (OJK), dan Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) di bawah kendali eksekutif bukan sekadar persoalan administratif. Ini adalah sebuah kemunduran institusional yang berbahaya yang mengabaikan pelajaran pahit krisis keuangan

1998 dan mengancam fondasi stabilitas sistem keuangan Indonesia.

Hal ini tidak hanya berbicara tentang "hilangnya independensi," melainkan tentang pembajakan institusi publik untuk kepentingan politik jangka pendek, yang akan mengorbankan stabilitas makroekonomi, merusak kepercayaan investor, dan pada akhirnya, membebankan biaya ekonomi yang luar biasa besar kepada rakyat Indonesia.

Studi komparatif dari Turki, Argentina, Venezuela, Hungaria, dan sejarah kelam Indonesia sendiri menunjukkan sebuah pola yang konsisten: Ketika politik mengalahkan ilmu ekonomi, yang menang adalah bencana.

Lanjut baca artikel

Rekomendasi Terbaik

Mulai Berlangganan
Premium Infobank Digital

  • Akses ke Semua Artikel dari Semua Edisi Majalah Infobank

  • Baca Artikel & Majalah Tanpa Iklan

  • Kemudahan Akses di Berbagai Perangkat Web & Mobile

MULAI LANGGANAN

Beli majalah
The Finance Policy Brief - Mitigasi Risiko Sistemik Bagi Pelaku Perbankan Dan Jasa Keuangan Dalam Menghadapi Ancaman Erosi Independensi BI, OJK, DAN LPS

Rp 30.000

BELI