Belum ada produk di keranjang belanja kamu

Kedaulatan Data Terancam, Sektor Keuangan Bisa Terbenam

Kerja sama pertukaran data antara Indonesia dan AS memicu polemik. Dampak negatif dari perjanjian ini dikhawatirkan menjalar ke berbagai sektor, termasuk sektor keuangan yang menjadi motor penggerak ekonomi dalam negeri.

Oleh Mohammad Adrianto Sukarso
Sumber: Istimewa

Sumber: Istimewa

PENANDATANGANAN Agreement on Reciprocal Trade (ART) antara Indonesia dan Amerika Serikat (AS) menimbulkan kekhawatiran di kalangan publik. Sejumlah poin dalam perjanjian itu dinilai dapat membuat posisi Indonesia makin terpojok di hadapan negara adidaya itu. Salah satu isu yang mendapat sorotan tajam adalah pertu karan data lintas negara (cross-border data flow).

Ketentuan ini tertuang dalam Bab 3 dokumen ART. Di dalamnya terdapat beberapa poin utama yang, sayangnya, dinilai lebih menguntungkan AS ketimbang Indonesia. Selain berpotensi menggerus pendapatan ekonomi digital nasional, aspek keamanan data menjadi perhatian serius.

Kekhawatiran ini bukan tanpa alasan. Indonesia sendiri pernah menghadapi kasus kebocoran data yang menimbulkan kerugian besar. Tapi, masalah yang muncul bukan sekadar soal keamanan data. Perjanjian ini juga membuka peluang hilangnya kedaulatan data Indonesia yang selama ini menjadi salah satu penopang pertumbuhan ekonomi digital domestik.

Center of Economic and Law Studies (CELIOS) menilai perjanjian itu bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi (UU PDP). Menurut lembaga ini, kesepakatan itu berpotensi menyetarakan rezim hukum pelindungan data Indonesia dengan AS. Padahal, sistem pelindungan data di AS dinilai belum sepenuhnya komprehensif. Apalagi, negara itu juga pernah mengalami kebocoran data pribadi warganya.

Nailul Huda, Director of Digital Economy CELIOS, menjelaskan bahwa trans[1]fer data ke luar negeri hanya dapat dilakukan jika negara tujuan memiliki standar pelindungan data yang setara atau lebih tinggi. Permasalahannya, hingga saat ini, AS belum memiliki undang-undang pelindungan data pribadi yang komprehensif di tingkat nasional.

“AS berkepentingan agar standar perlindungan data yang diakui Indonesia bisa disesuaikan dengan standar mereka, sehingga transfer data ke AS dapat dianggap sah. Ini yang berpotensi melemahkan standar perlindungan data kita sendiri,” jelas Huda kepada Infobank, Maret lalu.

Sektor keuangan menjadi salah satu sektor yang berpotensi paling terdampak oleh kerja sama ini. Dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 11 Tahun 2022 tentang Penyelenggaraan Teknologi Informasi oleh Bank Umum, sistem elektronik perbankan di Indonesia tidak diperkenankan ditempatkan di luar wilayah negara. Tapi, dengan adanya kesepakatan ini, pihak asing berpotensi memperoleh akses lebih luas terhadap data industri keuangan yang tergolong sensitif.

Dampak kesepakatan ini juga tidak berhenti pada aliran data semata, tapi dapat merambah ke infrastruktur digital yang menopang transaksi keuangan. Jika pembatasan lokasi pemrosesan data dilonggarkan, perusahaan global berpotensi lebih leluasa menyediakan layanan komputasi awan, pemrosesan pembayaran, hingga pengelolaan data transaksi lintas negara bagi industri keuangan Indonesia.

Karena itu, pelaku industri juga perlu mengantisipasi berbagai potensi risiko yang dapat muncul dalam proses pertukaran data. Ganda Raharja Rusli, Direktur Risiko, Kepatuhan, dan Hukum Allo Bank, menegaskan bahwa dalam situasi seperti ini perbankan tetap wajib menjaga kerahasiaan data, khususnya yang berkaitan dengan informasi nasabah.

Di perbankan tidak menutup kemungkinan terjadi kebocoran atau penyalahgunaan data, yang berpotensi terjadi di negara lain. Jika hal itu terjadi, proses penegakan hukum dan pemulihan data akan menjadi lebih kompleks karena melibatkan yurisdiksi internasional. Terkait hal itu, perbankan tetap harus bertanggung jawab penuh atas keamanan data yang disimpan dalam sistemnya, sebagaimana diamanatkan dalam UU PDP.

“Untuk nasabah perbankan, kerahasiaan data tetap dilindungi oleh UU PDP dan UU Perbankan. Perjanjian dagang ini lebih berdampak pada ‘di mana’ data tersebut disimpan secara teknis oleh bank, bukan ‘siapa’ yang boleh melihatnya. Bank tetap dilarang memberikan data nasabah kepada pihak ketiga tanpa dasar hukum atau persetujuan nasabah,” tegas Ganda kepada Infobank, bulan lalu.

Selain perbankan, sistem pembayaran berpotensi terkena dampak dari perjanjian ini. Hal ini berkaitan dengan adanya pasal yang mengatur perizinan jaringan pembayaran internasional yang disediakan perusahaan AS untuk memproses transaksi kartu kredit domestik dan transaksi e-commerce secara lintas batas, sekaligus membuka peluang penggunaan standar cip internasional untuk transaksi kartu domestik.

Bukan rahasia lagi bahwa AS memiliki kepentingan untuk memperkuat posisi sejumlah perusahaan sistem pembayaran global seperti Visa dan Mastercard di Indonesia. Santoso, Ketua Umum Asosiasi Sistem Pembayaran Indonesia (ASPI), menilai kondisi ini dapat mengubah lanskap sistem pembayaran nasional.

Sejak Gerbang Pembayaran Nasional (GPN) diluncurkan pada 2016, seluruh transaksi kartu domestik di Indonesia diwajibkan diproses di dalam negeri. Tapi, apabila kesepakatan ini diratifikasi, kartu berlogo Visa atau Mastercard berpotensi tidak lagi diproses melalui jaringan domestik, melainkan langsung ke sistem di luar negeri. Ujung-ujungnya, kondisi itu dapat menggerus kedaulatan sistem pembayaran nasional yang telah dibangun susah payah.

Di tengah situasi itu, ASPI tetap mendorong pelaku industri untuk bersikap terbuka terhadap persaingan global. Optimisme ini didasarkan pada pesatnya perkembangan sistem pembayaran di Indonesia, terutama melalui Quick Response Code Indonesian Standard (QRIS).

Per Januari 2026, QRIS masih menjadi instrumen pembayaran paling populer di Indonesia. Volume transaksinya tercatat tumbuh 131,47% secara year on year (yoy), dengan nilai transaksi mencapai Rp164,48 triliun. Dengan pertumbuhan yang masih sangat kuat, serta peluang ekspansi yang luas, instrumen ini diyakini mampu menjadi jangkar sistem pembayaran nasional di tengah gempuran pemain asing.

“Sistem pembayaran di Indonesia sudah berkembang dari waktu ke waktu. Kami percaya, ada begitu banyak cara untuk menyukseskan sistem pembayaran. Dan, kebetulan, yang telah dibangun di Indonesia di domestik ini sudah cukup kuat dan telah merata. Jadi, kita sudah membuktikan bahwa kemandirian domestik tetap baik, dan kita tetap terbuka juga dengan pemain-pemain asing di Indonesia,” jelas Santoso kepada Infobank, bulan lalu.

Kerja sama perdagangan lintas negara memang tidak bisa dihindari di tengah arus ekonomi digital global. Tapi, keterbukaan itu tetap perlu dibarengi dengan kehati-hatian dalam menjaga kedaulatan data. Tanpa regulasi yang kuat dan mekanisme perlindungan yang jelas, kerja sama yang semula ditujukan untuk memperkuat hubungan dagang justru berpotensi membuka celah risiko baru bagi sektor keuangan.

Ketentuan ini tertuang dalam Bab 3 dokumen ART. Di dalamnya terdapat beberapa poin utama yang, sayangnya, dinilai lebih menguntungkan AS ketimbang Indonesia. Selain berpotensi menggerus pendapatan ekonomi digital nasional, aspek keamanan data menjadi perhatian serius.

Lanjut baca artikel

Rekomendasi Terbaik

Mulai Berlangganan
Premium Infobank Digital

  • Akses ke Semua Artikel dari Semua Edisi Majalah Infobank

  • Baca Artikel & Majalah Tanpa Iklan

  • Kemudahan Akses di Berbagai Perangkat Web & Mobile

MULAI LANGGANAN

Beli majalah
Infobank Edisi April 2026

Rp 65.000

BELI