Kebijakan SPP untuk BPR kini memasuki fase penentuan. Tenggat waktu yang ditetapkan regulator makin dekat. Tapi, regulasi yang secara khusus mengatur pelaksanaan kebijakan itu belum sepenuhnya jelas.
Sumber: Istimewa
APRIL 2026 menjadi periode krusial bagi para pemegang saham pengendali (PSP) sejumlah bank perekonomian rakyat (BPR) yang memiliki lebih dari satu bank di bawah naungan mereka. Single presence policy (SPP) yang dicanangkan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sejak 2024 akan menemui tenggat waktunya pada periode ini.
Diketahui, regulator mulai mengambil langkah agar pelaku rural banks (bank rural) yang masuk dalam kriteria itu segera mengajukan permohonan merger. Kalaupun tidak dapat direalisasikan tepat pada April 2026, setidaknya bank terkait sudah menyiapkan rencana konsolidasi.
Dalam beberapa tahun terakhir, konsolidasi memang menjadi topik yang terus mengemuka di kalangan pelaku BPR. SPP hanya mengizinkan PSP untuk mengoperasikan dua bank rural di dua pulau di Indonesia. Kebijakan ini juga berlaku bagi BPR milik pemerintah daerah (pemda), yang ke depan direncanakan beroperasi di bawah payung bank pembangunan daerah (BPD).
Sayangnya, tak sedikit pelaku bank rural yang merasa “berat” dengan kebijakan SPP. Salah satu alasannya, SPP dinilai masih memiliki kelemahan dari sisi landasan hukum. Seorang direktur utama BPR yang enggan disebutkan namanya menilai bahwa kebijakan SPP untuk BPR berakar dari Peraturan OJK (POJK) No. 39 Tahun 2017 tentang Kepemilikan Tunggal pada Perbankan Indonesia. Dalam aturan itu, PSP dibatasi untuk memiliki saham di lebih dari satu bank. Tapi, ketentuan itu sejatinya ditujukan bagi bank umum agar pengawasannya lebih optimal.
“Sejauh ini, belum dibuat regulasi resmi yang mengatur khusus SPP untuk BPR, hanya berupa memo dari OJK. Jika ada peraturan resmi atau undang-undang (UU) seperti POJK No. 39 Tahun 2017 yang mengatur SPP untuk bank umum tadi, maka kedudukan hukumnya akan jauh lebih tinggi dibandingkan sebuah memo,” terangnya kepada Infobank.
Selain itu, dalam POJK No. 7 Tahun 2024 tentang BPR dan BPRS, ketentuan mengenai SPP juga tidak dijelaskan secara eksplisit. Di dalamnya hanya terdapat pasal yang meminta PSP untuk melebur seluruh BPR di pulau yang sama ke dalam satu BPR induk, tanpa penjelasan yang lebih spesifik. POJK tersebut juga tidak menyebutkan bahwa bank rural dengan PSP yang sama hanya diizinkan beroperasi di dua pulau berbeda.
Tujuan dan ketentuan lain justru baru muncul ketika OJK meluncurkan Roadmap Pengembangan dan Penguatan BPR-BPRS 2024–2027. Dalam dokumen itu dijelaskan bahwa SPP diharapkan mampu meningkatkan fundamental, ketahanan, dan daya saing perbankan rural, khususnya melalui penguatan permodalan serta kapasitas teknologi informasi (TI).
Padahal, SPP hanya menjadi salah satu langkah bagi BPR untuk mencapai tujuan itu. Jika dipaksakan, konsolidasi justru berpotensi menghambat fungsi intermediasi pelaku industri, dan dapat berdampak terhadap kinerja BPR.
Konsolidasi BPR milik pemda bahkan dinilai belum memiliki landasan hukum yang jelas. Padahal, jika kebijakan ini tidak dirancang dengan matang, dampaknya akan dirasakan langsung oleh pelaku BPR milik pemda. Kekhawatiran ini disampaikan Abdul Nadjib, Komisaris Utama BPR Muara Enim. Salah satunya adalah potensi terhambatnya otonomi lokal bila BPR tidak lagi memiliki kewenangan mengambil keputusan secara mandiri.
“Kami, BPR pemda, masih berkontribusi terhadap daerah. Kami juga menyerap tenaga kerja, meskipun masih relatif terbatas. Kemudian, kami ‘kan punya otonomi lokal di daerah kami sendiri. Otonomi lokal itu sangat tinggi nilainya. Keputusan strategis seperti itu harus di tangan kami. Kalau digabung, nanti keputusan di tangan BPD,” tuturnya kepada Infobank, bulan lalu.
Di lain sisi, BPD dengan kekuatan permodalan yang disokong langsung oleh pemerintah provinsi (pemprov) juga berpeluang menggerus pangsa pasar BPR pemda karena adanya overlapping dalam target nasabah. Jika hal ini terjadi, peran BPR pemda terhadap perekonomian daerah berpotensi menyusut, baik dari sisi layanan kepada masyarakat maupun aspek yang lebih teknis seperti penerimaan pajak daerah.
Meski demikian, tak dapat dimungkiri bahwa konsolidasi juga bisa membawa dampak positif bila dilakukan murni atas kebutuhan bisnis, bukan karena paksaan. Pada 2024, misalnya, BPR Artharindo melakukan konsolidasi dengan BPR Luhur Langgeng Utama, BPR Panca Arta Graha, dan BPR Fidusia Civitas. Menurut Bonifatius Budi Sundjaja, Direktur Utama BPR Artharindo, PSP bank tersebut juga berencana melaksanakan merger kembali dengan tiga BPR lainnya.
Dijelaskan bahwa konsolidasi pada periode mendatang diharapkan dapat memperkuat permodalan. Per Desember 2025, modal disetor BPR Artharindo telah mencapai Rp100 miliar. Peningkatan modal ini diharapkan dapat memperkuat operasional bank rural dan berdampak positif terhadap kinerja perusahaan.
“Tahun ini kami akan fokus untuk menyelesaikan konsolidasi terlebih dahulu. Karena, setelah merger, modal kami akan bertambah jadi di atas Rp100 miliar. Kalau modalnya kuat, berarti kami bisa mengeluarkan investment cost untuk banyak hal, seperti teknologi,” ungkap Budi kepada Infobank.
Transfer teknologi dari kantor pusat juga menjadi salah satu keuntungan yang diincar sejumlah pimpinan BPR. Ketut Sugiata, Direktur Utama BPR Hasamitra Jawa Barat, mengaku bahwa PSP perusahaan tidak menutup kemungkinan untuk melakukan konsolidasi dengan BPR Hasamitra, “bank induk” yang berlokasi di Makassar, Sulawesi Selatan, murni karena alasan tersebut.
Secara aturan, BPR Hasamitra Jawa Barat sebenarnya tidak diwajibkan untuk merger karena BPR milik PSP masih beroperasi di dua pulau. Tapi, jika bank rural yang berbasis di Depok, Jawa Barat, ini memutuskan untuk berkonsolidasi dengan BPR induknya, peluang penyetaraan teknologi akan terbuka lebih luas sehingga operasional perusahaan dapat berjalan lebih lincah.
“Saya melihat, menyatukan dan menyetarakan teknologi akan membuat perusahaan jadi lebih bagus. Karena, BPR Hasamitra Jawa Barat yang tadinya masih manual, jadi bisa mengakses mobile banking, QRIS, dan menggunakan ATM. Itu merupakan sesuatu yang positif untuk nasabah,” beber Ketut kepada Infobank.
Di tengah momentum merger untuk mematuhi SPP, PR regulator untuk merancang regulasi yang lebih menyeluruh agar konsolidasi berjalan sesuai dengan kebutuhan pelaku BPR masih belum sepenuhnya terealisasi. Jangan sampai kesempatan yang selama ini diharapkan regulator justru hangus karena ketidakmampuan menyelesaikan pekerjaan lama.
Diketahui, regulator mulai mengambil langkah agar pelaku rural banks (bank rural) yang masuk dalam kriteria itu segera mengajukan permohonan merger. Kalaupun tidak dapat direalisasikan tepat pada April 2026, setidaknya bank terkait sudah menyiapkan rencana konsolidasi.