Belum ada produk di keranjang belanja kamu

Menimbang Kriteria Calon Dirut BEI

Oleh Paul Sutaryono
Infobank

Infobank

Pada 25 Maret 2026, Mahkamah Agung telah resmi melantik Friderica Widyasari Dewi menjadi Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (DK OJK) periode 2026-2031. Kini saatnya OJK melakukan pemilihan calon pengganti Iman Rachman sebagai Direktur Utama (Dirut) Bursa Efek Indonesia (BEI) yang mengundurkan diri pada 30 Januari 2026. Untuk itu, telah ditunjuk Jeffrey Hendrik menjadi penjabat sementara (pjs) Dirut BEI. Apa saja kriteria calon Dirut BEI?

Pengunduran diri Dirut BEI itu muncul setelah Morgan Stanley Capital International (MSCI) menyampaikan evaluasi tentang pasar modal Indonesia pada 28 Januari 2026. Tindakan Dirut BEI ini kemudian diikuti oleh Mahendra Siregar (Ketua DK OJK), Mirza Adityaswara (Wakil Ketua DK OJK), dan satu pejabat OJK lainnya.

Lantas, apa saja kriteria untuk menjadi calon Dirut BEI? Pertama, siapa yang berhak mengisi ketika kursi Dirut BEI kosong? Peraturan OJK Nomor 58/POJK.04/2016 tentang Direksi dan Dewan Komisaris Bursa Efek yang berlaku efektif 28 Desember 2026 menetapkan bahwa dalam hal terjadi jabatan direktur utama Bursa Efek lowong, salah satu anggota Direksi Bursa Efek wajib ditunjuk berdasarkan keputusan Direksi Bursa Efek yang bertindak sebagai penjabat sementara untuk melaksanakan tugas dan wewenang direktur utama yang lowong tersebut sampai dengan diangkatnya pengganti, setelah mendapat persetujuan Dewan Komisaris (Pasal 23, Ayat 3, butir a). Kini telah diangkat pengganti dirut.

Kedua, selain itu, OJK dapat menetapkan jabatan anggota Direksi Bursa Efek yang lowong tidak wajib diisi setelah mempertimbangkan perkembangan kegiatan dan operasional Bursa Efek (Pasal 23, Ayat 4). Batas waktu penggantian dan/atau pengisian anggota Direksi Bursa Efek dapat ditentukan lain oleh OJK (Pasal 23, Ayat 5).

Ketiga, dalam pengisian jabatan anggota direksi yang lowong dan/atau diperlukannya tambahan anggota direksi berlaku ketentuan sebagai berikut. Calon anggota direksi wajib memenuhi persyaratan (1) integritas yang meliputi warga negara Indonesia dan cakap melakukan perbuatan hukum, memiliki akhlak dan moral yang baik, tidak pernah dinyatakan pailit atau menjadi anggota dewan komisaris dan/atau anggota direksi yang dinyatakan bersalah.

Kemudian, calon tidak pernah dihukum, tidak pernah melakukan perbuatan tercela yang dibuktikan dengan menyampaikan paling sedikit Surat Keterangan Catatan Kepolisian, tidak pernah melakukan pelanggaran yang bersifat material atas ketentuan peraturan perundang-undangan di sektor jasa keuangan, dan mempunyai komitmen terhadap pengembangan bursa efek dan pasar modal Indonesia.

Calon juga wajib memiliki (2) kompetensi, yang meliputi: mempunyai pemahaman terhadap peraturan dan pengetahuan yang luas tentang pasar modal termasuk perkembangan pasar modal internasional, memahami prinsip tata kelola dan prinsip pengelolaan risiko, serta memiliki latar belakang dan/ atau pengalaman yang cukup.

Keempat, sudah semestinya ditambah kriteria bahwa calon direksi wajib bukan anggota partai politik. Jika calon sudah tidak menjadi anggota partai politik, paling tidak hal itu sudah berjalan minimal lima tahun.

Syarat itu penting, yang bertujuan untuk mencegah sang calon tidak menjadi sapi perah (cash cow) partai politik. Kepentingan politik acapkali terjebak pada kelompok mereka sendiri sedangkan kepentingan bangsa dan negara diabaikan.

Jangan lupa bahwa pasar modal merupakan jendela pasar keuangan Indonesia, baik di mata investor regional maupun global. Dengan bahasa lebih bening, pasar modal wajib menjamin kepercayaan publik (public confidence) dan sekaligus kepercayaan pasar (market confidence).

Kelima, calon juga wajib memiliki kemampuan untuk melanjutkan transformasi digital bursa efek. Kompetensi ini sangat diharapkan dapat membantu bursa efek dalam meningkatkan efisiensi dan aksesibilitas pasar.

Apalagi BEI segera menerapkan kebijakan demutualisasi bursa efek pada semester satu 2026. Untuk mendorong kemajuan BEI, pemerintah akan melakukan demutualisasi bursa efek. Apa itu demutualisasi bursa efek? Demutualisasi bursa efek adalah proses mengubah struktur BEI dari yang semula dimiliki oleh anggotanya (perusahaan sekuritas atau broker) menjadi perseroan terbuka yang dapat dimiliki oleh publik.

Keenam, dengan kian luasnya tugas, fungsi dan wewenang BEI, perlu dipertimbangkan untuk menambah posisi wakil dirut. Fungsi pokok posisi itu berfokus untuk mengawal reformasi BEI terutama dalam melakukan pengawasan yang selama ini dianggap lemah oleh lembaga pemeringkat internasional.

Apalagi kelak akan terjadi benturan kepentingan ketika kebijakan demutualisasi bursa efek mulai berjalan. Nanti BEI akan memiliki peran ganda. Peran pertama, BEI seperti perusahaan lainnya juga dapat melakukan initial public offering (IPO). Sahamnya dapat diperdagangkan di bursa itu sendiri (self listing).

Peran kedua, BEI pun mempunyai peran untuk melakukan pengawasan pasar. Hal itu terkait erat dengan fungsinya sebagai Self-Regulatory Organization (SRO). Di sinilah konflik kepentingan hadir.

Apakah BEI mampu memainkan peran ganda itu? Berat! Bagaimana mengatasinya? Menurut manajemen risiko, unit operasional wajib terpisah dari unit pengawasan. Nah, fungsi wakil dirut itu menjadi penting dan mendesak sekaligus sebagai perpanjangan tangan pengawasan OJK. Inilah kiat mitigasi risiko yang strategis.

Ketujuh, calon pengganti dirut juga wajib memiliki kemampuan dan komitmen untuk menggenjot likuiditas pasar (market liquidity). Tak hanya itu. Calon pun wajib mempunyai kemampuan untuk menarik emiten yang berkualitas tinggi. 

Kedelapan, bagaimana ketika pemerintah ternyata sudah mengantongi nama calon kuat? Oho, tidak menjadi masalah. Asalkan sang calon sudah memenuhi semua syarat plus prinsip meritokrasi.

Meritokrasi adalah prinsip ketika promosi, pengakuan dan penghargaan diberikan berdasarkan pada prestasi, kemampuan dan kinerja seseorang, bukan atas dasar faktor-faktor lain seperti koneksi politik, nepotisme atau diskriminasi.Ketujuh, calon pengganti dirut juga wajib memiliki kemampuan dan komitmen untuk menggenjot likuiditas pasar (market liquidity). Tak hanya itu. Calon pun wajib mempunyai kemampuan untuk menarik emiten yang berkualitas tinggi.

Lahirnya prinsip meritokrasi itu amat diharapkan dapat mendukung peningkatan tata kelola yang selama ini disinggung keras oleh lembaga pemeringkat utang. Sebut saja MSCI, Moody’s, Goldman Sachs, UBS, S&P, dan teranyar Fitch Rating.

Kesembilan, dengan jernih MSCI mengatakan bahwa data pemilik saham-saham saat ini belum cukup jelas untuk memastikan bahwa saham-saham Indonesia benar-benar mudah dibeli dan dijual secara wajar oleh investor global serta tidak dipengaruhi oleh pola transaksi yang bisa mengganggu pembentukan harga.

Kalimat itu jelas menunjuk pada saham gorengan. Oleh karena itu, calon harus mampu memberantas para pihak atau pelaku saham gorengan. Untuk dapat membasmi pelaku saham gorengan, OJK sudah bekerja sama dengan kepolisian. Mengapa OJK harus menggandeng kepolisian? Karena sejatinya aksi “membuat” saham gorengan merupakan manipulasi harga saham sehingga dapat dikenakan tindak pidana ekonomi.

Pada 3 Februari 2026, Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) melakukan penggeledahan di kantor PT Shinhan Sekuritas. Penggeledahan tersebut merupakan pengembangan dari perkara yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap (inkrah) dengan terpidana eks Kepala Unit Evaluasi & Pemantauan Perusahaan Tercatat 2, Divisi PPI PT Bursa Efek Indonesia berinisial MBP dan eks Direktur PT Multi Makmur Lemindo Tbk (PIPA), Junaedi.

Dalam perkara tersebut, Junaedi bersama-sama melakukan kegiatan perdagangan efek dengan menyampaikan fakta palsu dengan tujuan memengaruhi pihak lain untuk membeli. Hal ini dilakukan untuk memberikan keuntungan bagi dirinya. PT Shinhan Sekuritas berperan sebagai perusahaan penjamin atas IPO PIPA pada 10 April 2023 (CNBC Indonesia, 4 Februari 2026). Hal ini menjadi titik bidik awal yang baik dan jitu dalam memberantas pelaku saham gorengan.

Kesepuluh, ingat bahwa BEI memiliki banyak pekerjaan rumah (PR) yang harus segera diselesaikan sebelum Mei 2026 sesuai dengan saran MSCI. Apa saja PR itu? Dalam pertemuan pada 2 Februari 2026, BEI dan OJK dengan Badan Pengelola Investasi (BPI) Danantara, PT Kliring Penjamin Efek Indonesia (KPEI), dan PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI) telah menyepakati delapan langkah percepatan reformasi.

Agenda reformasi itu adalah (1) kebijakan baru free float, (2) transparansi pemilik manfaat akhir (ultimate benefit ownership/UBO), (3) penguatan data kepemilikan saham, (4) demutualisasi bursa efek, (5) penegakan peraturan dan sanksi, (6) tata kelola emiten, (7) pendalaman pasar secara terintegrasi, dan (8) kolaborasi dan sinergi dengan stakeholders.

Namun, agenda reformasi yang lebih mendesak dan penting untuk diselesaikan adalah empat hal yang harus diperbaiki menurut MSCI. Keempat hal itu adalah (1) perbaikan transparansi data, (2) persentase saham yang diperdagangkan secara bebas di pasar (free float), (3) keterbukaan struktur kepemilikan saham di pasar modal, dan (4) peningkatan tata kelola (GCG).

Agenda reformasi itu bertujuan final untuk memulihkan dan menggeber tingkat kepercayaan pasar. Komunikasi yang intensif dan berkesinambungan dengan MSCI perlu terus dipelihara untuk menggali aneka alternatif solusi terbaik dan segera. Ringkas tutur, OJK hendaknya segera menetapkan pengganti Dirut BEI.

Ketika pelbagai kriteria calon Dirut BEI telah terpenuhi dengan cermat, maka akan terpilih Dirut BEI yang mumpuni. Alhasil, pasar modal sangat diharapkan kian profesional dan dipercaya pasar!

Pengunduran diri Dirut BEI itu muncul setelah Morgan Stanley Capital International (MSCI) menyampaikan evaluasi tentang pasar modal Indonesia pada 28 Januari 2026. Tindakan Dirut BEI ini kemudian diikuti oleh Mahendra Siregar (Ketua DK OJK), Mirza Adityaswara (Wakil Ketua DK OJK), dan satu pejabat OJK lainnya.

Lanjut baca artikel

Rekomendasi Terbaik

Mulai Berlangganan
Premium Infobank Digital

  • Akses ke Semua Artikel dari Semua Edisi Majalah Infobank

  • Baca Artikel & Majalah Tanpa Iklan

  • Kemudahan Akses di Berbagai Perangkat Web & Mobile

MULAI LANGGANAN

Beli majalah
Infobank Edisi April 2026

Rp 65.000

BELI