Sumber : Istimewa
LANGKAH Otoritas Jasa Keuang an (OJK) bersama Bursa Efek Indo ne sia (BEI) dan Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI) merilis refor masi pasar modal patut diapresiasi. Kebijakan ini – yang juga merespons evaluasi MSCI – menandai penera pan free float minimal 15% dan pengawasan konsentrasi kepemili kan saham, langkah penting untuk memperkuat transparansi pasar.
Memang itu terasa jadi tan tangan baru bagi emiten. Tapi, aturan tersebut justru diperlukan untuk merapikan struktur pasar yang selama ini terlalu terkonsen trasi. Dengan free float lebih besar, pasar jadi lebih likuid, sehat, dan kredibel. Pada akhirnya, ini adalah investasi jangka panjang untuk memperkuat kepercayaan investor.