Sumber : Istimewa
LANGKAH Otoritas Jasa Keuang an (OJK) bersama Bursa Efek Indo ne sia (BEI) dan Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI) merilis refor masi pasar modal patut diapresiasi. Kebijakan ini – yang juga merespons evaluasi MSCI – menandai penera pan free float minimal 15% dan pengawasan konsentrasi kepemili kan saham, langkah penting untuk memperkuat transparansi pasar.