Belum ada produk di keranjang belanja kamu

Rating 127 Multifinance 2026 Di Bawah Tekanan Nilai Tukar Dan Premanisme

Industri multifinance harus memiliki kuda-kuda yang kuat untuk menghadapi tekanan nilai tukar, mengetatnya likuiditas, dan risiko gagal bayar akibat melambungnya harga bahan bakar minyak dan ambruknya rupiah yang mendekati Rp18.000 per US$1. Seperti apa performa perusahaan-perusahaan pembiayaan menurut hasil "Rating 127 Multifinance Versi Infobank 2026"? Multifinance mana yang bisa meraih peluang di tengah tekanan nilai tukar, aksi premanisme, hingga menjamurnya dapur MBG dan KDMP?

Oleh Karnoto Mohamad
Infobank

Infobank

PERAYAAN Hari Raya Iduladha 2026 tak seramai tahun sebelumnya. Para pedagang hewan kurban banyak yang mengeluh sepi pembeli. Jumlah penjualan hewan kurban diperkirakan menurun hingga puluhan ribu sapi dan kambing. Kondisi ini melanjutkan penurunan yang terjadi pada perayaan Idulfitri Maret lalu. Kementerian Perhubungan mencatat jumlah pemudik Lebaran sebanyak 147,55 juta orang pada 2026, atau lebih rendah daripada 2025 yang sebanyak 154 juta orang. Sementara, pada 2024 jumlah pemudik sebanyak 242 juta orang.

Indikator lainnya adalah maraknya pengendara sepeda motor di jalanan dengan sepeda motor tanpa pelat nomor. Mereka adalah debitur perusahaan pembiayaan yang nunggak cicilan dan berusaha mengelabuhi petugas atau penagih utang (debt collector). Hilangnya pendapatan, baik karena korban pemutusan hubungan kerja (PHK) maupun bangkrutnya usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM), menghilangkan kemampuan mereka untuk membayar cicilan utangnya.

Sektor UMKM yang biasanya lentur menghadapi tekanan ekonomi kali ini justru mengalami tekanan yang lebih berat dibandingkan dengan usaha besar. Indikatornya sudah terlihat melalui data perkembangan kredit perbankan beberapa tahun terakhir. Menurut Otoritas Jasa Keuangan (OJK), per Maret 2026 kredit UMKM bank umum hanya tumbuh 0,12%, sementara total kredit bank umum meningkat 9,49%. Selain permintaan yang lemah, bank bank lebih berhati-hati mengucurkan kreditnya ke sektor UMKM yang indeks kondisi likuiditas dan risikonya naik.

Untuk mencari pembiayaan, para pelaku UMKM berpindah ke multi finance yang syaratnya lebih longgar, fleksibel, dan cepat. Makanya, piutang pembiayaan modal kerja tumbuh pada 2025 sebesar 10,06% ketika total piutang pembiayaan multifinance hanya naik tipis 0,61%. Sayangnya piutang pembiayaan investasi terkontraksi 2,35%.

Demikian juga piutang pembiayaan multiguna industri multifinance turun 0,34% seiring dengan merosotnya penjualan otomotif. Penjualan otomotif terus menurun sejak 2023 dan penurunan sepanjang 2025 sebesar 7,2% menjadi 803.687 unit.

Angin segar penjualan mobil sepintas berembus, tahun ini. Secara kumulatif, wholesales mobil sepanjang Januari-April 2026 mencapai 289.787 unit atau naik 12,5% dibandingkan dengan periode yang sama tahun sebelumnya sebanyak 257.647 unit. Sayangnya, penyebab pertum buhan bukan karena faktor daya beli masyarakat. Sebab, pembelian mobil selama ini 80% dilakukan secara kredit sedangkan pembiayaan multiguna oleh industri multifinance hanya tumbuh 1,32% per Maret 2026.

Kenaikan penjualan otomotif lebih didorong untuk mendukung kebutuhan operasional logistik nasional dan proyek besar pemerin tah: Makan Bergizi Gratis (MBG), Koperasi Desa Merah Putih (KDMP), hingga mencetak sawah dan perkebunan skala besar (food estate) seperti dilakukan di Papua.

Industri multifinance kini sedang berada di jalan mendaki. Keinginan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk mendorong industri ini tumbuh 6% hingga 8% tidak akan mudah diraih. Ada ancaman inflasi, naiknya biaya dana, penurunan daya beli masyarakat, hingga aksi premanisme yang menghalangi kolektabilitas, yang bisa menurunkan kualitas aset industri pembiayaan. Menurut hasil diskusi Infobank Institute dengan sejumlah pelaku bisnis pembiayaan, ada sederet tantangan yang sedang mengadang industri multifinance.

Satu, tekanan perubahan iklim. Kebijakan transisi energi, deforestasi, dan tuntutan keberlanjutan telah meningkatkan risiko pembiayaan di sektor agribisnis (sawit) dan pertambangan sebab aset kendaraan atau alat berat yang dibiayai bisa terhenti operasinya karena pencabutan izin lingkungan.

Dua, pelemahan nilai tukar rupiah. Banyak multifinance yang memiliki utang valas (pinjaman bank atau obligasi global). Menurut data OJK, jumlah pendanaan dari luar negeri mencapai Rp97,49 triliun per 2025. Merosotnya nilai tukar rupiah memperbesar beban cicilan pokok maupun bunga utang, sementara pendapatan pembiayaan dalam rupiah mengalami stagnasi. Pada 2025, piutang 145 perusahaan multifinance hanya naik 0,61% menjadi Rp506,50 triliun dan labanya anjlok 18,07% menjadi Rp18,45 triliun.

Di sisi pengusaha sektor riil pun terpukul, terutama yang mengandal kan impor bahan baku dan bahan penolong. Sebab, biaya produksi naik dan menekan margin keuntungan. Ditambah dengan demand yang lemah, dunia usaha akan mencari jalan efisiensi termasuk memilih opsi pemutusan hubungan kerja (PHK).

Tiga, risiko suku bunga yang naik dari kenaikan suku bunga acuan Bank Indonesia (BI Rate). Untuk mempe r kuat otot rupiah, Bank Indonesia (BI) menaikkan suku bunga acuan 50 bps menjadi 5,25% pada Mei lalu. Kendati belum tentu mampu menghentikan pelemahan aset-aset Indonesia, para analis memperkirakan BI masih akan kembali menaikkan BI Rate. Hal itu akan menaikkan biaya dana.

Artinya, tren likuiditas di pasar akan makin ketat dan beberapa tahun terakhir telah terjadi persaingan memperebutkan dana masyarakat oleh bank-bank. Tidak hanya antarproduk perbankan tapi juga dengan Surat Berharga Negara (SBN) yang dikeluarkan pemerintah maupun Sekuritas Rupiah Bank Indonesia (SRBI) yang dikeluarkan BI.

Empat, kebijakan satu pintu ekspor komoditas. Presiden Prabowo Subianto membentuk PT Danantara Sumberdaya Indonesia (DSI) yang akan beroperasi secara bertahap mulai 1 Juni 2026. Kebijakan ini direspons negatif oleh pasar dan menurunkan harga saham emiten emiten komoditas. Kendati baru berfokus pada sawit dan batu bara, pasar menilai skema serupa bisa diperluas ke komoditas lain, seperti nikel, tembaga, bauksit, timah, hingga liquefied natural gas (LNG).

Selama ini, praktik under invoicing ekspor komoditas terjadi karena tidak ada pengawasan, sementara pengusaha tambang juga harus membayar biaya-biaya siluman. Jadi, praktik under invoicing yang menghilangkan penerimaan negara, masalahnya bukan hanya ada pada pihak swasta, tetapi juga karena perila ku korup aparatur pemerintah sendiri.

Monopoli ekspor komoditas membuat perusahaan swasta kehi langan fleksibilitas untuk menghadapi fluktuasi harga komoditas. Saat harga turun, margin bisa tergerus dan jika terjadi penurunan pengusaha akan mengurangi aktivitas bisnisnya sehingga penggunaan alat-alat berat berkurang dan menekan kemampuan membayar cicilan ke multifinance.

Lima, melemahnya daya beli masyarakat karena inflasi dan sempitnya lapangan kerja. Gelombang PHK di Indonesia diprediksi akan berlanjut. Menurut data Kementerian Tenaga Kerja, korban PHK telah meningkat dari 25.114 orang pada 2022, ke 64.855 orang pada 2023, lalu 77.965 orang pada 2024, dan 88.519 orang pada 2025. Sepanjang empat bulan pertama 2026, jumlah PHK mencapai 15.425 orang, dan menurut beberapa asosiasi buruh angkanya jauh lebih besar lagi.

Badai PHK makin menyusutkan jumlah kelas menengah. Berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS), jumlah kelas menengah telah berkurang 10 juta pada periode 2019 hingga 2024. Sementara, Mandiri Institute melaporkan terjadi pengurangan lagi sepanjang 2025 sebanyak 1,1 juta sehingga menjadi 46,7 juta orang. Mereka jatuh ke kelompok aspiring middle class (calon kelas menengah) yang angkanya membengkak dari 137,5 juta pada 2024 menjadi 142,0 juta pada 2025, atau setara dengan 50,4% dari total penduduk nasional. Di bawahnya ada kelompok rentan (vulnerable) yang angkanya mengalami kenaikan dari 67,7 juta menjadi 67,9 juta, atau setara dengan 24,1% dari populasi.

Gelombang PHK yang meningkat diiringi dengan meningkatnya jumlah tenaga kerja di sektor informal dan kian tertekannya daya beli masyarakat yang akhirnya berpengaruh pada kinerja sektor riil. Menurut BPS, jumlah pekerja informal terus mening kat, dari 78,14 juta pada 2021, ke 81,33 juta pada 2022, lalu 83,34 juta pada 2023, naik lagi ke 84,13 juta pada 2024, dan 86,58 juta pada 2025.

Enam, maraknya aksi premanis me oknum organisasi kemasyarakatan (ormas) atau lembaga swadaya masyarakat (LSM). Jumlah anggota mereka bertambah seiring dengan badai PHK yang membuat pengangguran meningkat dan ormas tumbuh subur. Data resmi pemerintah menyebutkan, sampai dengan Juli 2025 ada 618.009 ormas berbadan hukum, terdiri atas 239.311 perkumpulan dan 378.698 yayasan. Selain itu, ada 998 ormas ber-SKT dari Kemendagri dan 44 ormas asing yang tercatat di Keme n terian Luar Negeri. Sedihnya lagi, sebagian ormas bertindak sepe r ti penegak hukum gelap yang menja di tempat berlin dung bagi debitur yang lari dari tang gung jawab untuk membayar tung gakannya ke peru sa haan pembia yaan maupun bank.

Aksi premanisme berkedok ormas juga membuat para penagih utang atau debt collector (DC) memi lih tiarap. Sebab, debitur menunggak yang menggunakan preman berani melawan petugas lapangan dan memperlambat proses eksekusi jaminan, bahkan debitur berani menggiring kasus ke ranah pidana atau hak asasi manusia (HAM).

Tujuh, tidak berpihaknya infrastruktur hukum kepada industri multifinance. Proses lelang atau sita jaminan melalui pengadilan membu tuh kan waktu yang sangat lambat hingga bertahun-tahun. Selain itu, putusan hakim cenderung kerap melindungi debitur sebagai “pihak lemah,” meskipun sudah jelas wanpres tasi. Eksekusi di lapangan juga sering dihalangi aparat desa atau polisi setempat.

Tidak jelasnya kepastian hukum juga menyebabkan maraknya praktik jual beli kendaraan bermotor hanya bermodalkan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) atau STNK only. Praktik ini berpotensi meningkatkan rasio pembiayaan bermasalah atau non performing financing (NPF) dan mengganggu stabilitas di sektor keuangan. Bukan cuma multifinance, perbankan dan asuransi juga akan terdampak. Pembiayaan macet akan merembet ke bank dan suku bunga kredit ke multifinance akan mening kat karena ada biaya risiko yang naik.

Oleh karena itu, pemerintah melalui Kementerian Komunikasi dan Digital serta kepolisian harus bertin dak tegas terhadap akun-akun media sosial yang mengiklankan praktik ilegal ini. Sebab, jika dibiarkan, masyarakat sebagai konsumen akan dirugikan. Bisa kehilangan materi, bisa juga risiko hukum. Pasal 480 KUHP tentang penadahan dapat dikenakan kepada pembeli, sementara penjual dapat dijerat dengan Pasal 36 UU Jaminan Fidusia.

Karena sederet tantangan yang dihadapi tersebut, OJK sebagai pengawas pun terus memantau ketahanan industri multifinance. Seperti dikatakan Agusman, Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya OJK. “Kami menekankan pentingnya mitigasi risiko pasar, terutama bagi yang memiliki eksposur pendanaan valuta asing, antara lain dengan mewajibkan untuk menerapkan kebijakan lindung nilai secara penuh (full hedging) secara disiplin,” ujarnya kepada Infobank, Mei lalu. (Lihat: Bantalan Menghadapi Tekanan Nilai Tukar dan Likuiditas)

Karena tantangan yang dihadapi begitu kompleks, maka tidak ada pilihan lain bagi perusahaan perusahaan multifinance untuk memperkuat kuda-kuda dan tidak tergoda untuk menempuh “jalan pintas” meraih pertumbuhan tinggi dengan membidik segmen-segmen maupun produk yang berisiko tinggi. Sebab, cuaca ekonomi makro sedang sangat panas. Kondisi fundamental ekonomi juga sedang diragukan investor terutama keberlangsungan fiskal yang terbebani cicilan utang dan anggaran jumbo program program politik pemerintah, seperti MBG dan KDMP.

Krisis nilai tukar sedang memba yangi ekonomi Indonesia. Nilai tukar rupiah merosot. Tidak hanya terha dap dolar AS, tapi juga terhadap sejumlah mata uang negara lainnya, seperti dolar Singapura, dolar Australia, yuan Tiongkok, bath Tailan, dan ringgit Malaysia. Nilai mata uang asing tambah melambung setelah pidato lantang Presiden Prabowo Subianto yang tidak mem per masalahkan jatuhnya nilai tukar rupiah dan mengatakan orang desa tidak memakai dolar.

Yang menjadi pertanyaan, sang gupkah fundamental ekonomi Indonesia dan daya tahan fiskal jika nilai tukar rupiah terus menukik melewati Rp18.000 per US$1 apalagi sampai ke level Rp20.000? Ekonomi Indonesia bisa dibangun menjadi kuat melalui pidato lantang dari seorang pemimpin. Faktanya, angka angka telah berbicara lebih keras daripada pidato Presiden Prabowo Subianto. Dari awal 2026 sampai dengan 26 Mei 2026, Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) merosot dari 8.748,13 menjadi 6.130,29. Begitu juga nilai tukar rupiah yang ambruk terhadap banyak mata uang negara negara lain.

Indikator lainnya adalah maraknya pengendara sepeda motor di jalanan dengan sepeda motor tanpa pelat nomor. Mereka adalah debitur perusahaan pembiayaan yang nunggak cicilan dan berusaha mengelabuhi petugas atau penagih utang (debt collector). Hilangnya pendapatan, baik karena korban pemutusan hubungan kerja (PHK) maupun bangkrutnya usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM), menghilangkan kemampuan mereka untuk membayar cicilan utangnya.

Lanjut baca artikel

Rekomendasi Terbaik

Mulai Berlangganan
Premium Infobank Digital

  • Akses ke Semua Artikel dari Semua Edisi Majalah Infobank

  • Baca Artikel & Majalah Tanpa Iklan

  • Kemudahan Akses di Berbagai Perangkat Web & Mobile

MULAI LANGGANAN

Beli majalah
Infobank Edisi Juni 2026

Rp 65.000

BELI