Belum ada produk di keranjang belanja kamu

Pasca-UU P2SK (Amendemen): Lanskap Baru Universal Banking di Tengah Penghapusan KBMI 1

Bank-bank besar akan menjadi universal banking yang bisa melakukan kegiatan investasi. Bagaimana mengelola risiko sistemis? Bank-bank kecil akan dicaplok asing.

Oleh Tim Redaksi Infobank
Sumber: Istimewa

Sumber: Istimewa

BANK KBMI 4 ibarat pemenang pemilu. Semua bisa diambil. Amendemen UU P2SK kembali akan memanjakan kelompok bank KBMI 4. Mereka boleh melakukan apa saja, termasuk melakukan kegiatan investment banking. Istilah kerennya, universal banking – lu mau, gua ada. Hal ini akan mengubah peta konglomerasi bank yang selama ini ada. Sejalan dengan itu, bank KBMI 1 tinggal menunggu waktu untuk dicaplok atau dijual. Siapa lagi kalau bukan asing yang akan membeli.

             Undang-Undang (UU) Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK) di Indonesia adalah babak terbaru dari narasi panjang itu. Di dalam pasal-pasalnya yang teknis tersimpan cetak biru transformasi bank-bank nasional menjadi universal banking – entitas KBMI 4 (raksasa) yang diizinkan menjamah hampir seluruh rantai nilai jasa keuangan.

Lanjut baca artikel

Rekomendasi Terbaik

Mulai Berlangganan
Premium Infobank Digital

  • Akses ke Semua Artikel dari Semua Edisi Majalah Infobank

  • Baca Artikel & Majalah Tanpa Iklan

  • Kemudahan Akses di Berbagai Perangkat Web & Mobile

MULAI LANGGANAN

Beli majalah
Infobank Edisi Juli 2026

Rp 65.000

BELI