Infobank
KETIKA saya secara kebetulan dipercaya menjadi salah satu direksi sebuah bank BUMN pascakrisis 1998, tepatnya pada 2000, semua bank diwajibkan memiliki direktur kepatuhan. Dalam berpikir yang praktis, saya bertanya dalam hati: masa sekadar patuh saja harus ada direkturnya?
Saya langsung membayangkan dampaknya atas kebijakan tersebut, bahwa akan ada tambahan formasi standar yang harus dibentuk. Mulai dari kepala divisi, wakil, kepala bagian, hingga seterusnya tentunya harus juga dibentuk. Sudah dapat dibayangkan juga, pekerjaan yang mendesak adalah terkait pedoman pelaksanaannya: apa, mengapa, dan bagaimana satuan kerja tersebut harus dibuat.
Bicara soal kepatuhan, saya teringat ketika SD dulu, tahun 1960 an. Waktu itu ada yang namanya mata pelajaran budi pekerti. Secara praktis, materi atau muatan dari pelajaran itu adalah hal-hal yang boleh dilakukan dan tidak boleh dilakukan atau istilah keren sekarang the do and the don’t.
Saat SD dulu, jika kita melakukan kesalahan di dalam kelas, kita akan “disetrap” oleh guru atau wali kelas. Semacam hukuman. Murid harus berdiri di depan kelas beberapa lama. Tujuannya sederhana: sebagai pembuktian bahwa ada sanksi.
Pengalaman saya lainnya adalah pascakrisis. Pada 2000-an, para pengurus bank mulai diwajibkan mengikuti fit and proper. Sederhananya, pemahaman fit itu lebih kurang adalah apakah kapasitas dan kemampuannya sesuai dan tepat untuk menduduki kursi direksi. Esensinya untuk menggali apakah mereka memiliki integritas dan kompetensi sebagai direktur.
Saya juga masih ingat banyak pertanyaan tidak langsung untuk menggali hal yang terkait dengan integritas dan kepatuhan. Komitmen yang diminta saat itu terkait integritas, etika, dan kepatuhan. Sementara, terkait proper lebih fokus pada pengetahuan regulasi dan pengalaman kerja.
Kembali ke soal kepatuhan. Banyak bukti bahwa krisis perbankan 1998 sebagian besar ternyata disebabkan moral hazard, baik oleh pengurus maupun pemilik bank. Saya mencoba menarik benang merah – menjawab pertanyaan mengapa kepatuhan yang notabene suatu kewajiban mutlak bagi bankir saat itu banyak diabaikan.
Pentingnya kepatuhan dalam berbisnis adalah untuk menciptakan lingkungan kepercayaan dan tanggung jawab. Suatu kondisi ketika pimpinan maupun para karyawan selalu bertindak etis, patuh terhadap semua peraturan, dan bertanggung jawab.
Saya teringat sebuah pesan bankir senior ketika mengikuti pendidikan di LPPI pada 1988. Katanya, bankir itu harus terikat dengan prinsip my word is my bond. Kalau diterjemahkan secara bebas menjadi ”kata-kata saya adalah janji saya”. Selain bermakna komitmen, tentunya harus mematuhi semua peraturan.
Pengertian kepatuhan selain sangat luas juga subjektif. Unsur kepentingannya tidak hanya untuk patuh semata tapi berkembang menjadi pertanyaan yang ”nakal”. Misalnya, kalau semua sudah patuh, apakah tidak ada malapraktik, korupsi, dan penyalahgunaan wewenang.
Bahkan, dalam canda ada yang bertanya kepada saya di kelas calon pimpinan yang alumninya dipersiapkan untuk menjadi direktur. Salah satu siswa mengatakan kepada saya, bukankah supaya patuh dan ada efek jera perlu juga belajar dengan mencoba untuk tidak patuh? Saya jawab dengan canda pula bahwa sebagai bankir kepatuhan itu suatu kepastian yang harus dilakukan.
Logikanya sama dengan kematian, yaitu suatu kepastian. Apakah kita harus mencoba mati dulu agar mendapatkan pengalaman?
Perlu Kebaruan
Ada beberapa alasan mengapa kepatuhan tetap harus mendapatkan perhatian bahkan sesuatu yang penting, antara lain sebagai berikut.
Pertama, semua transaksi perbankan selalu berdasarkan dokumen. Ada slip pengambilan, penarikan, formulir transfer, sertifikat deposito, buku tabungan, dan masih banyak contoh lainnya. Banyak siswa saya juga bertanya, bagaimana di era digitalisasi sekarang? Bukankah tidak perlu lagi formulir?
Formulir secara fisik memang sudah banyak tidak diperlukan. Tapi, sebagai bagian dari ”kontra garansi”, formulir tetap ada meskipun secara digital – apabila menggunakan aplikasi. Termasuk juga transaksi pembelian apa pun tetap perlu bukti. Di era digitalisasi saat ini, dokumen fisik memang sudah lebih banyak digantikan oleh dokumen digital.
Tentunya kita harus mulai lebih siap dengan dokumentasi digital. Termasuk pula pihak bank dan nasabah. Sekadar pengalaman, saya memiliki e-sertifikat tanah berupa barcode. Saya sempat ragu. Apakah aman? Bagaimana untuk meyakinkan bahwa itu asli? Bagaimana pula menyimpannya secara aman? Keraguan saya hilang setelah dijelaskan secara detail oleh notaris.
Soal kepatuhan memang makin penting. Apalagi saat ini serangan siber berbasis AI misalnya makin banyak digunakan.
Kedua, kepatuhan bagi industri perbankan dan keuangan utamanya tidak lepas dari praktik ”kata-kata saya adalah janji saya”. Meskipun, dalam praktiknya, ketika tidak ada masalah, semua dokumen (sekalipun secara digital) akan menjadi arsip. Namun, ketika ada masalah, semua dokumen menjadi sangat berharga sekaligus mutlak diperlukan.
Sebab, proses hukum selalu berbasis dokumen sebagai dasar untuk melakukan analisis dan pembuktian. Demikian juga halnya dalam setiap aspek kehidupan keseharian. Di sinilah unsur kebaruan dalam kepatuhan perlu disesuaikan.
Beberapa Catatan
Pengelolaan kepatuhan tidak lagi sekadar patuh yang diwujudkan dalam pemenuhan laporan. Juga bukan rutinitas pekerjaan yang tidak disertai rasa memiliki. Kepatuhan bukan sebatas formalitas, tapi upaya yang berkelanjutan agar ketidakpatuhan yang sama tidak terulang.
Untuk itu, diperlukan upaya evaluasi layaknya mengevaluasi pencapaian kinerja. Apakah ketika kinerja tercapai disebabkan unsur kepatuhan nya dipenuhi atau sebaliknya. Jangan jangan, kinerja tercapai tapi unsur kepatuhannya tidak.
Dengan perkembangan inovasi IT, tentunya penerapan kepatuhan harus disesuaikan. Unsur kebaruannya bukan karena pengelolaan kepatuhan sudah berbasis IT dan AI. Lebih dari itu, kesamaan peran seperti satuan kerja lainnya harus dijaga.
Selama ini sering diartikan fungsi kepatuhan adalah ”rem” mobil. Sudah saatnya diubah. Analoginya, ketika sopirnya tertib mengikuti rambu-rambu lalu lintas dan penuh kehati-hatian sering kali ”rem” justru menjadi tidak banyak digunakan. Kalau ”rem” banyak digunakan apakah juga sudah diyakini kanvas remnya masih bagus dan oli remnya diganti. Termasuk apakah so pirnya peduli terhadap peluang terjadi nya rem ”blong” alias tidak berfungsi.
Implementasi program kepatuhan yang benar dapat bertindak sebagai faktor mitigasi yang penting. Mengutip kajian dari Repsol (2025), pentingnya kepatuhan dalam berbisnis adalah untuk menciptakan lingkungan kepercayaan dan tanggung jawab. Suatu kondisi ketika pimpinan maupun para karyawan selalu bertindak etis, patuh terhadap semua peraturan, dan bertanggung jawab. Pada akhirnya, hal itu akan berdampak positif terhadap kesehatan dan reputasi perusahaan.
Jadi, kebaruan itu diperlukan. Bagaimanapun juga, peluang meningkatnya rasa ingin tidak patuh tetap ada.
Saya langsung membayangkan dampaknya atas kebijakan tersebut, bahwa akan ada tambahan formasi standar yang harus dibentuk. Mulai dari kepala divisi, wakil, kepala bagian, hingga seterusnya tentunya harus juga dibentuk. Sudah dapat dibayangkan juga, pekerjaan yang mendesak adalah terkait pedoman pelaksanaannya: apa, mengapa, dan bagaimana satuan kerja tersebut harus dibuat.