Infobank
KETIKA saya secara kebetulan dipercaya menjadi salah satu direksi sebuah bank BUMN pascakrisis 1998, tepatnya pada 2000, semua bank diwajibkan memiliki direktur kepatuhan. Dalam berpikir yang praktis, saya bertanya dalam hati: masa sekadar patuh saja harus ada direkturnya?
Saya langsung membayangkan dampaknya atas kebijakan tersebut, bahwa akan ada tambahan formasi standar yang harus dibentuk. Mulai dari kepala divisi, wakil, kepala bagian, hingga seterusnya tentunya harus juga dibentuk. Sudah dapat dibayangkan juga, pekerjaan yang mendesak adalah terkait pedoman pelaksanaannya: apa, mengapa, dan bagaimana satuan kerja tersebut harus dibuat.