Industri perbankan memasuki musim kering setelah BI menaikkan suku bunga acuan untuk mencegah rupiah terus meleleh akibat rendahnya kepercayaan investor. Bagaimana agar industri perbankan tidak kemasukan “uang gelap” yang masuk lewat pintu belakang Danantara dengan payung hukum UU P2SK hasil amendemen? Bagaimana pula jurus para bankir menghadapi perang bunga dan ekspansi kreditnya yang berpotensi melambat? Seperti apa rapor bank bank menurut hasil “Rating 105 Bank Versi Infobank 2026”?
NILAI tukar rupiah sempat meleleh ke titik terendah sepanjang masa. Sebelum terangkat kembali ke angka kurang dari Rp18.000 per dolar AS (US$), rupiah memang sempat amblas menyentuh Rp18.190 per US$ pada 8 Juni 2026. Rupiah terangkat setelah Bank Indonesia (BI) habishabisan menyelamatkannya melalui operasi pasar terbuka, intervensi pasar valas, hingga kebijakan suku bunga. Selama lima bulan pertama 2026, cadangan devisa terkuras hingga US$11,5 miliar menjadi US$144,9 miliar pada akhir Mei 2026, dan diperkirakan kembali berkurang sebesar US$2,3 miliar pada Juni 2026. BI juga mengerek suku bunga acuan hingga tiga kali selama Juni 2026. BI-Rate yang sejak Septem ber 2025 berada pada level 4,75%, sejak Mei hingga Juni 2026 dinaikkan menjadi 5,25%, 5,50%, dan 5,75%.
Pemerintah mengklaim depresiasi nilai tukar rupiah disebabkan oleh penguatan dolar AS sebagai dampak dari perang IsraelAS versus Iran yang meletus sejak 28 Februari 2026 dan kebijakan suku bunga Federal Reserve (The Fed) yang tinggi. Masalahnya, nilai tukar rupiah juga mengalami depresiasi terhadap mata uang negaranegara lainnya, seperti dolar Singapura, dolar Australia, yen Jepang, yuan Tiongkok, bath Tailan, dan ringgit Malaysia. Bahkan terhadap mata uang dari negara papan bawah, seperti Nigeria dan Etiopia. Tragisnya, nilai tukar rupiah terhadap kina, mata uang Papua Nugini, yang pada awal tahun senilai Rp3.802 per kina, merosot menjadi Rp4.100 per kina per akhir Juni.