Belum ada produk di keranjang belanja kamu

UU P2SK Hasil Amendemen : DPR bisa “Memecat” Gubernur BI, Komisioner OJK dan LPS

Oleh Infobank

      UNDANG-UNDANG Pengem bangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK) hasil amendemen sudah disahkan, bulan lalu. Ada perubahan mendasar. Kini, DPR bisa memberhen tikan Guber nur BI beserta deputi lainnya. Juga, bisa “memecat” Komisio ner OJK dan LPS sesuai “subjektivitas” DPR. Jadi, BI, OJK, dan LPS sudah tak independen.

Maka, ketika kabar tentang amende men UU P2SK disahkan dalam Rapat Paripurna DPR, bersamaan dengan ru mor pergantian Gubernur BI, pasar ti dak sedang membaca teks undangun dang, tapi sedang membaca konteks politik. Dan, dalam dunia keuangan, seperti yang berulang kali kita saksikan, persepsi sering kali sama dahsyatnya dengan fakta.

Lanjut baca artikel

Rekomendasi Terbaik

Mulai Berlangganan
Premium Infobank Digital

  • Akses ke Semua Artikel dari Semua Edisi Majalah Infobank

  • Baca Artikel & Majalah Tanpa Iklan

  • Kemudahan Akses di Berbagai Perangkat Web & Mobile

MULAI LANGGANAN

Beli majalah
Infobank Edisi Juli 2026

Rp 65.000

BELI