UNDANG-UNDANG Pengem bangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK) hasil amendemen sudah disahkan, bulan lalu. Ada perubahan mendasar. Kini, DPR bisa memberhen tikan Guber nur BI beserta deputi lainnya. Juga, bisa “memecat” Komisio ner OJK dan LPS sesuai “subjektivitas” DPR. Jadi, BI, OJK, dan LPS sudah tak independen.
Maka, ketika kabar tentang amende men UU P2SK disahkan dalam Rapat Paripurna DPR, bersamaan dengan ru mor pergantian Gubernur BI, pasar ti dak sedang membaca teks undangun dang, tapi sedang membaca konteks politik. Dan, dalam dunia keuangan, seperti yang berulang kali kita saksikan, persepsi sering kali sama dahsyatnya dengan fakta.