Penguatan modal menjadi salah satu agenda utama OJK dalam memperkuat fondasi industri BPR. Apakah hadirnya POJK 7 Tahun 2026 menjadi solusi bagi BPR untuk memperkuat permodalan tanpa mempersempit ruang untuk tumbuh?
Sumber : Istimewa
MELALUI permodalan yang kuat diharapkan BPR dapat meningkatkan daya saingnya, menjalankan fungsi interme diasinya dengan baik, dan dapat me nyerap risiko yang timbul atas ke giatan operasionalnya.” Pernyataan itu dilontarkan Dian Ediana Rae, Kepala Eksekutif Pengawas Per bankan Otoritas Jasa Keuangan (OJK), dalam sebuah keterangan tertulis.
Ini membuktikan bahwa sudah sejak lama, permodalan menjadi salah satu aspek bisnis bank pereko nomian rakyat (BPR) yang mendapat pengawasan ketat dari OJK. Regulator menganggap, permodalan yang kuat menjadi salah satu kunci penting bagi pertumbuhan bisnis BPR yang berkelanjutan serta kemampuan menjaga daya saing dengan sector keuangan lainnya.
Atas dasar itu, pada 30 Juni 2026 lalu, OJK mengesahkan POJK 7 Tahun 2026 tentang Kewajiban Penyediaan Modal Minimum dan Pemenuhan Modal Inti Minimum BPR, mengganti kan POJK 5 Tahun 2015 terkait hal yang sama. Di dalam POJK baru ini terdapat sejumlah perubahan dalam pengaturan permodalan yang diarah kan untuk memperkuat struktur permodalan BPR.
Sebagai permulaan, OJK mewajib kan BPR yang belum mencapai modal inti minimum (MIM) sebesar Rp6 miliar untuk memenuhi ketentuan itu dalam waktu paling lama enam bulan setelah mendapat persetujuan regulator. Terdapat pula beberapa perubahan komponen dalam penghitungan rasio permodalan dan aset, hingga keten tuan akuntansi baru yang wajib dii m plementasikan oleh pelaku industri.
OJK juga mulai menerapkan sanksi yang lebih tegas kepada BPR yang tidak patuh terhadap regulasi. Selain sanksi administratif, mereka bisa mendapat hukuman berupa penghen tian kegiatan operasional, larangan ekspansi kegiatan usaha, penurunan tingkat kesehatan BPR, bahkan pembatasan tunjangan atau fasilitas bagi dewan komisaris maupun direksi.
Biarpun sanksinya tidak main main, tidak sedikit BPR yang mendu kung peluncuran POJK ini untuk meng gantikan regulasi sebelumnya. Titon Darmasto, Direktur Utama BPR Djoko Tingkir, meyakini bahwa per aturan baru ini mampu memperkuat fondasi bank rural dalam menjalankan bisnis.
“Maksud dan tujuan POJK 7 Tahun 2026 ini sangat bagus ya. BPR diharapkan memiliki modal yang cukup kuat supaya dia bisa expand bisnis dengan maksimal tanpa takut kekurangan modal atau likuiditas. Dan juga, ketika BPR sedang meng hadapi suatu turbulensi, modal itu ada untuk menyelesaikan masalah di BPR tersebut,” kata Titon kepada Infobank.
Bagi sebagian pelaku BPR, OJK terlihat lebih tegas dalam memper kuat fondasi permodalan BPR. Komponen semacam penyisihan penilaian kualitas aset (PPKA) dan cadangan kerugian penurunan nilai (CKPN) makin ditonjolkan dalam regulasi baru, guna memastikan BPR tetap dalam kondisi aman andai terjadi guncangan.
Meski begitu, regulator juga tetap memberi sejumlah kelonggaran untuk membantu pemain di industri dalam peme nuhan modal. Sebagai contoh, ketentuan pemba tasan pengakuan laba tahun berjalan sebesar 50% kini dihapus dari re gu lasi baru. Saldo sur plus revaluasi aset tetap, yakni kenaikan nilai aset menja di nilai wajar dalam kom ponen ekuitas, kini diper hitungkan sebagai bagian dari modal inti utama.
OJK juga memberi relaksasi batas waktu pemenuhan kelengkapan administrasi dalam pe me nuhan persyaratan modal disetor, dengan batas paling lama 120 hari kerja sejak persetujuan OJK.
Walaupun demikian, tidak semua pelaku bank rural bisa merasakan efek yang sama. Freddijoe Wunas, Direktur Utama BPR Modern Express, mengutarakan bahwa BPR-BPR berskala kecil perlu melakukan penyesuaian lebih jauh terhadap regulasi baru. Beberapa bahkan berpeluang mengalami kesulitan dalam pemenuhan modal.
“Dampaknya benarbenar cukup berat ya kalau untuk BPR-BPR kecil. Karena, untuk BPR kecil, mereka mau menambahkan modal ‘kan tidak semudah itu. Cuma, saya merasa, mungkin di sinilah letak ketegasan dari regulator,” ungkap pria yang akrab disapa Freddy ini kepada Infobank.
Di satu sisi, kehadiran POJK 7 Tahun 2026 dinilai mampu “memberantas” BPR-BPR yang tidak dikelola dengan baik. Tapi, di lain sisi, proses penguatan modal bagi bank bank yang skalanya lebih kecil benar benar tidak semudah memba lik telapak tangan. Sering kali, proses nya melibatkan tarikulur yang alot antara manajemen dan peme gang saham, atau malah gagal terwujud.
Problematika lain yang dihadapi oleh pelaku BPR terkait regulasi baru ini adalah penetapan agunan yang diambil alih (AYDA). Istilah ini mengacu pada aset atau jaminan milik debitur yang diambil alih oleh bank, baik lewat lelang maupun penyerahan sukarela, karena debitur gagal membayar utang atau mengalami kredit macet.
Pada POJK terbaru, AYDA yang telah melampaui satu tahun juga menjadi salah satu faktor pengurang modal inti utama BPR. Agus, Direktur Utama BPR Akasia Mas, menilai bahwa ketentuan ini berpotensi memberatkan pelaku BPR, atau bahkan menggerus permodalan yang seharusnya digunakan untuk memperkuat fondasi bank.
“Aturan AYDA yang sekarang, setelah lewat setahun itu sudah potong modal sekitar 15% untuk satu sampai tiga tahun. Padahal, kalau misalnya modal BPR ini sedang cekak, yang ada modalnya tergerus hanya untuk mengurus AYDA. Padahal, di saat situasi ekonomi saat ini, menjual AYDA itu bisa tiga sampai lima ta hun,” ungkap Agus kepada Infobank.
Sebagai gambaran, sampai dengan Mei 2026, kinerja BPR konvensional masih mengalami tekanan yang cukup signifikan. Aset hanya tumbuh 3,98% secara year on year (yoy) menjadi Rp213,05 triliun. Kinerja intermediasi, kredit dan dana pihak ketiga (DPK) masingmasing berada di posisi Rp157,69 triliun dan Rp150,44 triliun, tumbuh 3,51% serta 3,81%.
Permodalan BPR juga terlihat sulit meningkat. Angkanya hanya mengalami kenaikan 3,45% menjadi Rp31,78 triliun. Melihat kondisi seperti ini, ketentuan yang membuat AYDA setelah melewati satu tahun bisa berdampak terhadap modal BPR, terutama bagi bank yang permo dalan nya terbatas. Mengingat karakteristik permodalan BPR, tambahan kebutuhan modal akibat AYDA berpotensi menjadi beban yang lebih terasa bagi pemegang saham.
Penguatan modal memang menjadi kebutuhan penting bagi industri BPR untuk menghadapi berbagai risiko dan menjaga keberlanjutan bisnis. Tapi, bagi BPR dengan skala usaha dan kapasitas permodalan yang terbatas, imple men tasi POJK 7 Tahun 2026 juga membawa pekerjaan rumah yang tidak ringan. Tantangannya kini adalah memastikan penguatan fondasi itu tidak justru memper sem pit ruang bagi BPR untuk terus bertumbuh.
Ini membuktikan bahwa sudah sejak lama, permodalan menjadi salah satu aspek bisnis bank pereko nomian rakyat (BPR) yang mendapat pengawasan ketat dari OJK. Regulator menganggap, permodalan yang kuat menjadi salah satu kunci penting bagi pertumbuhan bisnis BPR yang berkelanjutan serta kemampuan menjaga daya saing dengan sector keuangan lainnya.