Belum ada produk di keranjang belanja kamu

HENDRA FEBRI

Kajian Hukum Pembiayaan Ekonomi Kreatif Berbasis Kekayaan Intelektual (HAKI)

Penulis adalah praktisi hukum, bankir, & lawyer

Oleh Hendra Febri
Sumber : Infobank

Sumber : Infobank

PERATURAN Pemerintah (PP) No. 24 Tahun 2022 jo. UU No. 24 Tahun 2019 tentang Ekonomi Kreatif – selanjutnya disebut PP 24/2022 – memperkenalkan Skema Pembiayaan Berbasis Kekayaan Intelektual, yang menjadikan Hak Atas Kekayaan Intelektual (HAKI) yang berbentuk aset tidak berwujud, sebagai objek jaminan utang yang sejajar kedudukannya dengan agunan konvensional kebendaan lainnya seperti tanah dan bangunan ataupun piutang. Bagi perbankan, ketentuan ini membuka segmen kredit baru sekaligus memaksa penataan ulang paradigma penilaian agunan yang selama ini bertumpu pada aset fisik seperti tanah dan bangunan.

Pasal 7 ayat (2) PP 24/2022 menetapkan empat syarat kumulatif bagi pengajuan pembiayaan, yaitu proposal pembiayaan, bukti usaha ekonomi kreatif, perikatan hukum atas kekayaan intelektual (KI) produk dimaksud, dan surat pencatatan atau sertifikat KI. Dari sudut nalar hukum jaminan, syarat terakhir merupakan condition precedent mutlak: HAKI yang belum dicatatkan atau disertifikasi pada instansi berwenang bukan objek jaminan yang sah dan tidak layak diterima bank. Pengikatannya dilaksanakan melalui skema Jaminan Fidusia sesuai dengan UU No. 42 Tahun 1999, sehingga pendaftaran fidusia menjadi syarat mutlak agar bank memperoleh hak preferent dan hak eksekusi secara mandiri (parate executie) yang sah dan mengikat pihak ketiga.

Meskipun PP 24/2022 mengakui KI sebagai jaminan yang sah, peraturan ini tidak mengatur tata cara teknis eksekusi jaminan KI, sehingga menyisakan ketidakpastian hukum pada tahap penyelesaian kredit bermasalah. Berbeda dengan tanah dan bangunan yang memiliki mekanisme lelang KPKNL yang telah teruji, aset KI tidak memiliki pasar sekunder yang mapan, sehingga nilai eksekusinya bersifat spekulatif.

Kedudukan bank sebagai kreditur preferent atas fidusia KI juga hanya kuat apabila pengikatan fidusia benarbenar didaftarkan pada Kantor Pendaftaran Fidusia dan kelalaian pendaftaran menurunkan kedudukan bank menjadi kreditur konkuren biasa yang tidak memiliki hak didahulukan. Risiko penjaminan ganda pun nyata, mengingat belum tentu tersedia basis data terpadu dan real-time antara Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) dan sistem informasi jaminan fidusia.

PP 24/2022 sah secara norma memberikan status jaminan kepada HAKI, namun kekosongan pengaturan teknis dalam bidang eksekusi menempatkan risiko implementasi sepenuhnya pada kebijakan internal bank.

Dari sisi manajemen risiko, bank menghadapi setidaknya lima risiko yang saling berkaitan. Satu, risiko valuasi karena nilai KI bergantung pada proyeksi pendapatan masa depan yang tidak pasti. Dua, risiko legalitas apabila status pendaftaran atau sertifikat KI tidak valid, kedaluwarsa, atau sedang disengketakan.

Tiga, risiko penjaminan ganda apabila KI yang sama telah dijaminkan kepada pihak lain sebelumnya. Empat, risiko eksekusi akibat ketiadaan lembaga eksekusi yang memadai pascawanprestasi. Lima, risiko konsentrasi portofolio apabila eksposur menumpuk pada subsektor atau jenis KI yang sejenis.

Kelima risiko tersebut hanya dapat dimitigasi secara memadai melalui kombinasi apraisal independen tersertifikasi, verifikasi langsung ke DJKI, pendaftaran fidusia yang sempurna, penetapan rasio pembiayaan terhadap nilai jaminan (financing-to-value) yang konservatif, serta penambahan jaminan pelengkap berupa personal atau corporate guarantee.

Atas dasar itu, bank perlu menyusun pedoman perkreditan khusus sebagai dasar ketentuan internal yang terpisah dari kebijakan agunan konvensional, mencakup kriteria kelayakan debitur, jenis KI yang dapat diterima, dan metodologi penilaiannya. Due diligence, apraisal independen, verifikasi status ke DJKI, dan pendaftaran fidusia, sepatutnya diperlakukan sebagai syarat efektif pencairan, bukan hanya sebatas syarat administratif formal semata.

Bank juga dapat menjajaki peran sebagai channeling agent dana APBN/ APBD dengan skema risk sharing bersama pemerintah guna membatasi eksposur risiko kredit murni bank, serta menempuh pendekatan bertahap melalui pilot project pada subsektor dengan KI yang relatif mudah dinilai, seperti lisensi merek atau paten dengan arus royalti yang telah terverifikasi, sebelum melakukan ekspansi portofolio secara luas.

PP 24/2022 sah secara norma memberikan status jaminan kepada HAKI, namun kekosongan pengaturan teknis dalam bidang eksekusi menempatkan risiko implementasi sepenuhnya pada kebijakan internal bank. Pada akhirnya, kesiapan bank menerima skema pembiayaan ini harus diukur bukan dari ketersediaan payung hukum semata, melainkan dari kematangan infrastruktur apraisal, verifikasi legalitas dan nilai KI, dan pengikatan fidusia yang didaftarkan secara sempurna.

Pasal 7 ayat (2) PP 24/2022 menetapkan empat syarat kumulatif bagi pengajuan pembiayaan, yaitu proposal pembiayaan, bukti usaha ekonomi kreatif, perikatan hukum atas kekayaan intelektual (KI) produk dimaksud, dan surat pencatatan atau sertifikat KI. Dari sudut nalar hukum jaminan, syarat terakhir merupakan condition precedent mutlak: HAKI yang belum dicatatkan atau disertifikasi pada instansi berwenang bukan objek jaminan yang sah dan tidak layak diterima bank. Pengikatannya dilaksanakan melalui skema Jaminan Fidusia sesuai dengan UU No. 42 Tahun 1999, sehingga pendaftaran fidusia menjadi syarat mutlak agar bank memperoleh hak preferent dan hak eksekusi secara mandiri (parate executie) yang sah dan mengikat pihak ketiga.

Meskipun PP 24/2022 mengakui KI sebagai jaminan yang sah, peraturan ini tidak mengatur tata cara teknis eksekusi jaminan KI, sehingga menyisakan ketidakpastian hukum pada tahap penyelesaian kredit bermasalah. Berbeda dengan tanah dan bangunan yang memiliki mekanisme lelang KPKNL yang telah teruji, aset KI tidak memiliki pasar sekunder yang mapan, sehingga nilai eksekusinya bersifat spekulatif.

Lanjut baca artikel

Rekomendasi Terbaik

Mulai Berlangganan
Premium Infobank Digital

  • Akses ke Semua Artikel dari Semua Edisi Majalah Infobank

  • Baca Artikel & Majalah Tanpa Iklan

  • Kemudahan Akses di Berbagai Perangkat Web & Mobile

MULAI LANGGANAN

Beli majalah
Infobank Edisi September 2026

Rp 65.000

BELI