Di bawah payung superholding, BUMN masih di persimpangan jalan. Apakah menjadi pemain pasar yang andal atau agen pemerintah yang melaksanakan program-program pembangunan. Bagaimana rapor perusahaan-perusahaan BUMN di bawah payung Danantara? Perusahaan BUMN mana pencetak laba terbesar? Ini dia rapor perusahaan-perusahaan pelat merah menurut “Rating 160 BUMN Versi The Asian Post 2026”?
Sumber : Infobank
BADAN Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara (BPI Danantara) terus menarik perhatian investor global dan domestik. Setelah setahun mengambil alih pengelolaan badan usaha milik negara (BUMN), laporan keuangan Danantara pun ditunggu-tunggu publik. Publik ingin tahu apakah Danantara bisa menunjukkan tanda tanda akan bisa mewujudkan mimpi besar Presiden Prabowo Subianto terhadap Danantara. Saat diluncurkan pada Februari 2025, Prabowo meyakini Danantara bisa menjadi solusi strategis untuk mengoptimalkan kinerja BUMN agar mampu bertransformasi menjadi pemimpin kelas dunia di sektor masing-masing. Tak hanya itu, Danantara digadang-gadang akan menjadi sovereign wealth fund (SWF) terbesar di dunia.
Jalan mewujudkan mimpi tersebut masih panjang. Apalagi, pada tahun pertama, Danantara lebih fokus melakukan konsolidasi dan restrukturisasi. Sebab, BUMN banyak diwarnai perusahaan-perusahaan pelat merah dengan rapor merah padam dan tertimbun utang jumbo. Dalam berbagai kesempatan, Dony Oskaria, Chief Operating Officer (COO) Danantara, mengungkapkan banyaknya rekayasa keuangan di sejumlah BUMN. Seolah-olah untung tapi tidak ada uangnya. Termasuk cash yang digelembungkan hingga piutang fiktif. Sehingga, sejumlah BUMN harus melakukan penurunan aset (impairment) hingga ratusan triliun, termasuk Telkom Indonesia.
Tapi, setahun berdiri, Danantara seperti membawa BUMN ke persimpangan jalan. Publik kerap menunggu jawaban apakah Danantara akan membawa BUMN sebagai pemain yang andal di pasar untuk keuntungan komersial atau menjalankan proyek pembangunan dari pemerintah. Kedudukan Danantara sesungguhnya sudah terbaca jelas dalam UU No. 1 Tahun 2025 tentang BUMD. Danantara disebutkan sebagai lembaga independen di bawah presiden yang bertugas mengelola investasi pemerintah dan aset BUMN secara profesional, transparan, dan akuntabel untuk mendukung Asta Cita, mempercepat industrialisasi, mendorong pertumbuhan ekonomi, serta meningkat kan daya saing Indonesia di tingkat global.
Artinya, BUMN akan menjadi mesin untuk mewujudkan misi presiden yang tertuang dalam Asta Cita. Apalagi, pemerintah memang sedang dilema di tengah tekanan fiskal. Anggaran pendapatan dan belanja negara (APBN) tertimbun utang yang terus menggunung hingga mencapai Rp10.293 triliun per Juni 2026. Pada 2027, pemerintah Indonesia diproyeksikan harus membayar bunga utang sebesar Rp650,31 triliun. Angka tersebut meningkat 11,7% dibandingkan dengan outlook pembayaran bunga utang pada 2026 yang mencapai Rp582,23 triliun. Sementara, Presiden Prabowo ngotot melaksanakan program populis, seperti Makan Bergizi Gratis (MBG) yang pada 2026 menyedot anggaran Rp268 triliun dan pendirian 80.000 unit Koperasi Desa Merah Putih (KDMP) yang membutuhkan dana Rp240 triliun.
MARKET CAPITALIZATION
PERUSAHAAN BUMN DAN ANAK USAHA BUMN GO PUBLIC
Alhasil, bukannya mendorong BUMN menjadi pemain di kancah global, Danantara justru sibuk membantu pemerintah melaksanakan program-programnya. Bahkan, dengan payung hukum UU Pengem bangan dan Penguatan Sektor Keuangan (amandemen) yang disahkan pada 4 Juni 2026, Danantara bisa mengeluarkan “Patriot Bond” hingga “Merah Putih Bond” dengan mengabaikan asal-usul uang. Dalam Pasal 50A ayat 5 disebutkan: negara menjamin dan melindungi pembelian instrumen surat utang khusus – dari penuntutan umum, pidana khusus, termasuk perpajakan dan gugatan secara perdata. Itu artinya, uang-uang haram hasil apa pun, termasuk ko rup si dan narkoba serta uang haram lainnya, bisa dicuci lewat instrumen ini dan “halal” dilindungi oleh UU. Jadi lagi-lagi, keinginan besar tentang korporasi terhalang oleh kepentingan politik yang membawa konsekuensi BUMN terus dihujani tugas negara. Ketika menghadapi masalah keuangan, bebannya diambil alih oleh negara.
BUMN berada dalam jebakan tersebut sejak 2015. Atau, ketika ambisi pemerintahan Joko Widodo untuk membangun infrastruktur dengan mendorong BUMN-BUMN karya mencari utang di pasar demi mewujudkannya. Semua perusahaan BUMN karya akhirnya berdarah-darah dan sampai sekarang terus direstrukturisasi. Menurut data The Asian Post Research, semua perusahaan BUMN karya masih menelan kerugian jumbo disertai dengan tingkat solvabilitas yang sangat lemah karena rasio debt to asset (DAR) di atas 90%. Pada 2025, Waskita Karya merugi Rp4,48 triliun dengan DAR 94,81%, Wijaya Karya merugi Rp10,13 triliun dengan DAR 96,64%, Pembangunan Perumahan merugi Rp7,99 triliun dengan DAR 89,98%, Adhi Karya merugi Rp5,59 triliun dengan DAR 88,55%, dan Perum Perumnas merugi Rp371 miliar dengan DAR 86,51%.
Sementara, Kereta Api Indonesia (KAI) lolos dari jebakan utang Whoosh karena posisinya sebagai pemegang 85% saham KCIC dalam proyek pembangunan kereta cepat. Tahun ini, beban utang KCIC yang sebesar Rp120 triliun akhirnya diambil alih Kementerian Keuangan (Kemenkeu) melalui special mission vehicle (SMV). Begitu juga Agrinas Pangan Nusantara yang menanggung utang kepada bank-bank pelat merah sebesar Rp240 triliun untuk mendirikan 80.000 KDMP atau masing-masing Rp3 miliar. Kredit yang disalurkan tersebut sudah mulai jatuh tempo pada 25 September 2026 sebesar Rp37,7 triliun untuk nilai pokok dan bunga. Jika melihat penggunaan kredit yang digunakan untuk mendirikan bangunan fisik KDMP dan belum menghasilkan apa apa, mustahil bagi Agrinas untuk membayar angsuran kredit tersebut.
Tapi, sebelum mendatangkan non performing loan (NPL) di bank-bank Himpunan Bank Milik Negara (Himbara), negara pun mengambil alih kewajiban tersebut. Saat dihubungi Infobank, Nufransa Wira Sakti, Plt Dirjen Perimbangan Keuangan Kemenkeu, mengonfirmasi hal tersebut. Menurutnya, pemerintah menjamin pembayaran angsuran pembangunan fisik melalui penyaluran dana alokasi umum (DAU) atau dana bagi hasil (DBH) untuk Koperasi Kelurahan Merah Putih (KKMP) dan dana desa untuk Koperasi Desa Merah Putih (KDMP). “Sesuai PMK 15/2026, pembayaran cicilan akan dilaksanakan setelah serah terima pekerjaan dan direviu oleh BPKP/ APIP. Penyaluran DAU/DBH atau dana desa untuk pembayaran seluruh kewajiban yang timbul atas pelaksanaan kegiatan percepatan pembangunan fisik gerai, pergudangan, dan kelengkapan KKMP/KDMP dilakukan berdasarkan prinsip transparansi, akuntabilitas, kehati-hatan, dan performance based,” ujarnya.
Seorang bankir di bank pelat merah mengatakan, disiplin kredit dan penerapan risk management menjadi lemah ketika risiko komersial secara efektif dipindahkan ke anggaran publik karena tingkat keberhasilan program KDMP yang belum jelas. Apalagi, dana angsuran Hanya 20 perusahaan BUMN, 37 perusahaan anak usaha BUMN, dan 4 perusahaan pelat merah di bawah Kemenkeu. Perusahaan BUMN yang gagal meraih predikat “sangat bagus” sebagian besar karena asetnya tidak menghasilkan pendapatan sehingga arus uang menipis. untuk membayar angsuran jatuh tempo yang telah teridentifikasi disebut baru sekitar Rp8,1 triliun. Atau, terdapat selisih sekitar Rp29,6 triliun dan jika setiap tahun terjadi selisih bisa melahirkan kredit bermasalah.
Makanya, perintah dari “langit” untuk mengucurkan kredit ke program-program pemerintah, seperti KDMP, cukup membuat bankir-bankir bank pelat merah sulit tidur nyenyak. Terakhir, Bank Mandiri ketiban sial ketika mendapatkan perintah untuk memblokir rekening Supriyono alias Botok yang berisi Rp80-an juta.
Pemblokiran yang dilakukan pada 21 Agustus 2026 atas “perintah” Polda Metro Jaya tersebut dibaca oleh publik sebagai upaya negara untuk memutuskan sumber daya keuangan “pentolan” dari Aliansi Masyarakat Pati Bersatu (AMPB) yang siap menggelar aksi demonstrasi di Jakarta pada 27 Agustus 2026. Sebagai lembaga kepercayaan, pemblokiran rekening nasabah tersebut mencederai kredibilitas bank milik negara.
Tak lama setelah kejadian itu, warganet ramai-ramai mengkritik Bank Mandiri, bahkan muncul ajakan boikot Bank Mandiri hingga saham BMRI pun anjlok. Peristiwa tersebut menjadi potret gamblang bahwa BUMN belum lepas dari intervensi, bahkan negara sangat mudah memberi tugas tanpa menghiraukan posisi perusahaan yang kinerja keuangannya sangat ditentukan oleh pasar. Berbeda dengan perusahaan swasta yang bergerak bebas dan berorientasi kepada keuntungan tanpa ada cawe cawe pemegang saham dalam operasional perusahaan.
Tapi, di lain sisi, BUMN juga memiliki jaminan keberlangsungan usaha karena didukung oleh negara. Saat menghadapi krisis, negara melakukan upaya penyelamatan dengan menginjeksi penyertaan modal negara (PMN) atau restrukturisasi agar perusahaan tetap beroperasi. Contohnya Garuda Indonesia, yang sudah tiga kali bangkrut (pada 1968, 1998, dan 2021), tapi sampai kini tetap bisa terbang membelah angkasa.
Demi mempertahankan Garuda, pemerintah menyuntikkan modal Rp7,5 triliun pada akhir 2022 dan tahun lalu memberikan pinjaman sebesar Rp6,65 triliun melalui Danantara. Bandingkan dengan perusahaan airlines swasta yang hidup-matinya ditentukan oleh pasar. Yang mampu bersaing bisa terbang terus seperti Lion Group.
Tapi, begitu menghadapi krisis dan gagal mengatasinya, mereka pun langsung bangkrut, seperti Batavia Air, Adam Air, Mandala, atau Sriwijaya, yang sudah tinggal kenangan. Namun, karena mudah bersandar pada keuangan negara, banyak perusahaan BUMN yang kinerjanya terseok-seok, lemah. Hidup enggan, mati pun tak mau. Sebagian telah dilikuidasi setelah bertahun-tahun dalam kondisi hidup enggan mati tak mau.
Menurut The Asian Post Research dalam kajian “Rating 160 BUMN Versi The Asian Post 2026”, setidaknya ada empat penyebab yang membuat BUMN diwarnai oleh perusahaan sakit-sakitan dan harus disuntik uang negara. Satu, faktor politik. BUMN adalah perusahaan milik negara yang berada di antara pasar dan politik. Dalam praktiknya, BUMN harus mengikuti kemauan politik dan birokrasi. Dua, penugasan dari pemerintah untuk mengerjakan proyek yang tidak feasible secara bisnis tapi mengan dalkan pinjaman komersial ditambah buruknya tata kelola keuangan. Tiga, salah kelola (mismanagement) dan tidak adanya strategi yang jelas sehingga perusahaan tidak mampu berkompetisi di pasar.
Ekspansi yang dilakukan pun tanpa diperkuat good corporate governance (GCG) dan pengelolaan risiko yang lemah. Empat, tidak berjalannya fungsi pengawasan dari dewan komisaris yang diduduki banyak unsur politik pendukung pemerintah maupun pejabat kementerian.
Rating 160 BUMN 2026 mengukur kinerja 160 perusahaan BUMN, yang terdiri atas 49 perusahaan BUMN, 79 anak usaha BUMN, dan enam perusahaan pelat merah di bawah Kemenkeu. Hasilnya, yang meraih predikat “sangat bagus” hanya 20 perusahaan BUMN, 37 perusahaan anak usaha BUMN, dan 4 perusahaan pelat merah di bawah Kemenkeu. Perusahaan BUMN yang gagal meraih predikat “sangat bagus” sebagian besar karena asetnya tidak menghasilkan pendapatan sehingga arus uang menipis. Riset menunjukkan rendahnya tingkat solvabilitas BUMN dengan DAR di atas 60%, di mana hanya 23 perusahaan yang memiliki DAR di bawah 50%. Sedangkan, jumlah perusahaan BUMN yang merugi sebanyak 14 perusahaan dengan total kerugian Rp35,78 triliun.
Dominasi Himbara di pasar perbankan nasional sangat kuat dan bersama Bank Central Asia (BCA) mampu memblokade serbuan bank bank milik asing. Maka, akan sangat disayangkan jika bank bank pelat merah harus dipaksa mengikuti kemauan politik dan birokrasi tanpa menghiraukan posisinya sebagai institusi keuangan yang hidupnya ditentukan oleh kepercayaan pasar.
Tahun lalu, Pertamina menjadi pencetak laba terbesar yaitu mencapai Rp61,79 triliun, atau lebih besar daripada laba tahun sebelumnya yang sebesar Rp55,71 triliun. Sementara, lima bank pelat merah, yaitu Bank Mandiri, Bank Rakyat Indonesia (BRI), Bank Negara Indonesia (BNI), Bank Tabungan Negara (BTN), dan Bank Syariah Indonesia (BSI), menjadi penyumbang laba sebesar Rp149,66 triliun, atau separuh dari total laba BUMN sebesar Rp330 triliun seperti diumumkan Danantara. Kontribusi laba tersebut tak lepas dari keber ha silan Himbara dalam menjalan kan praktik GCG sekaligus menjadi contoh baik di lingkungan BUMN.
Dominasi Himbara di pasar perbankan nasional sangat kuat dan bersama Bank Central Asia (BCA) mampu memblokade serbuan bank bank milik asing. Maka, akan sangat disayangkan jika bank-bank pelat merah harus dipaksa mengikuti kemauan politik dan birokrasi tanpa menghiraukan posisinya sebagai institusi keuangan yang hidupnya ditentukan oleh kepercayaan pasar. Pengalaman sudah menunjukkan, politisasi dan birokratisasi telah meninggalkan catatan buruk di mana BUMN kemudian malah menjadi beban negara yang sebagian besar hidup dalam suntikan modal pemerintah.
Jalan mewujudkan mimpi tersebut masih panjang. Apalagi, pada tahun pertama, Danantara lebih fokus melakukan konsolidasi dan restrukturisasi. Sebab, BUMN banyak diwarnai perusahaan-perusahaan pelat merah dengan rapor merah padam dan tertimbun utang jumbo. Dalam berbagai kesempatan, Dony Oskaria, Chief Operating Officer (COO) Danantara, mengungkapkan banyaknya rekayasa keuangan di sejumlah BUMN. Seolah-olah untung tapi tidak ada uangnya. Termasuk cash yang digelembungkan hingga piutang fiktif. Sehingga, sejumlah BUMN harus melakukan penurunan aset (impairment) hingga ratusan triliun, termasuk Telkom Indonesia.