Tenggat spin-off UUS asuransi syariah makin dekat. Dalam hitungan dua bulan lagi, proses pemisahan harus tuntas. Tapi, di lain sisi, pekerjaan rumah pelaku industri masih menumpuk. Kemampuan setiap perusahaan berbeda-beda, dan kelak akan menentukan lanskap baru industri asuransi syariah.
PERUSAHAAN asuransi yang memiliki unit usaha syariah (UUS) tengah berkejaran dengan waktu. Tenggat pemisahan (spin-off) UUS perusahaan asuransi kian dekat. Per 31 Desember 2026, setiap perusahaan asuransi yang menggarap segmen asuransi syariah lewat UUS harus menyelesaikan proses spin-off.
Masalahnya, dengan waktu yang kian terbatas, pelaku industri masih mempunyai banyak pekerjaan rumah. Spin-off bukan hanya soal mendirikan perusahaan baru. Tapi, juga butuh kesiapan modal, infrastruktur operasional, hingga keberlangsungan bisnis setelah perusahaan berdiri sebagai entitas mandiri. Itu menjadi tantangan yang tidak mudah.
Berdasarkan data Otoritas Jasa Keuangan (OJK) per 5 September 2026, ada tujuh perusahaan yang telah menyelesaikan spin-off melalui pendirian perusahaan baru. Sebanyak 10 perusahaan melakukan pemisahan melalui pengalihan portofolio. Sementara, sebanyak 14 UUS lain ditargetkan menyelesaikan pemisahan melalui pendirian perusahaan baru hingga akhir tahun. Jumlah itu mencakup perusahaan asuransi jiwa maupun asuransi umum.
Kondisi itu merefleksikan kemampuan setiap perusahaan untuk melakukan spin-off UUS-nya sangat bervariasi. Apalagi, mengacu pada POJK 11/2023 dan POJK 23/2023, dalam melakukan pemisahan UUS, perusahaan tidak hanya perlu memenuhi persyaratan administratif, tapi juga harus bisa memenuhi ketentuan ekuitas minimum. Dengan kata lain, perusahaan perlu memastikan entitas baru yang dibentuk untuk menjalankan bisnis syariah ini memiliki kemampuan finansial mumpuni, sehingga kegiatan usahanya bisa berkelanjutan.
Bukan hanya permodalan, sejumlah aspek lain juga harus dipersiapkan. Mulai dari perizinan, calon pemegang saham, sumber daya manusia (SDM), sistem teknologi informasi, hingga tata kelola perusahaan. Persoalannya, selama masih menjadi bagian dari perusahaan induk konvensional, sebagian UUS memperoleh dukungan infrastruktur dan sumber daya yang tidak harus ditanggung sendiri.
Artinya, ketika berdiri sebagai perusahaan mandiri, seluruh kebutuhan itu harus mulai diperhitungkan dalam struktur biaya dan strategi bisnis masing-masing perusahaan. Dengan demikian, keberhasilan spin-off tidak cukup diukur dari selesainya pemisahan, tapi juga kemampuan entitas baru mempertahankan operasional dan mengembangkan bisnisnya.
Tenggat spin-off UUS yang makin sempit diakui Ketua Bidang Bisnis Syariah Asosiasi Asuransi Jiwa Indonesia (AAJI), Yurivanno Gani, menjadi perhatian industri asuransi. Meski optimistis proses pemisahan berjalan on track, setiap perusahaan perlu memastikan seluruh persiapan telah berada pada tahap final.
“Kami optimistis proses ini berjalan sesuai arah, dengan satu catatan waktu yang tersisa hingga 31 Desember 2026 relatif singkat, sehingga setiap perusahaan perlu memastikan langkahnya sudah final,” ujar Yurivanno kepada Infobank.
Menurutnya, setiap perusahaan memiliki skala bisnis dan kesiapan permodalan yang berbeda. Oleh sebab itu, tidak semua UUS harus menempuh jalur yang sama dalam memenuhi kewajiban pemisahan. POJK 11/2023 memberikan dua pilihan, yakni mendirikan perusahaan asuransi syariah baru atau mengalihkan seluruh portofolio kepesertaan kepada perusahaan asuransi syariah yang telah memiliki izin usaha.
Bagi perusahaan dengan skala bisnis UUS yang belum cukup besar, opsi pengalihan portofolio dapat menjadi pilihan yang lebih realistis. Pasalnya, membangun entitas baru butuh dukungan dan biaya operasional yang tidak sedikit. Tapi, perlu diingat bahwa pengalihan portofolio bukan berarti hak peserta dapat diabaikan. Seluruh hak dan kewajiban harus dialihkan secara penuh kepada perusahaan penerima. Dengan begitu, peserta tetap memperoleh perlindungan dan pelayanan sesuai dengan prinsip syariah.
Di lain sisi, spin off juga berpotensi mengubah peta persaingan asuransi jiwa syariah. Perusahaan yang berdiri sendiri memiliki ruang lebih besar untuk menentukan arah bisnis, mengembangkan produk, dan membangun strategi distribusi yang lebih fokus. Tapi, kebutuhan modal dan biaya operasional dapat menjadi tantangan bagi perusahaan dengan skala bisnis yang relatif kecil.
Dalam kerangka Klasifikasi Perusahaan Perasuransian berdasarkan Ekuitas (KPPE) sesuai dengan POJK 23/2023, besaran ekuitas memang turut menentukan ruang lingkup produk yang dapat dipasarkan. Kondisi ini berpotensi memberikan keleluasaan lebih besar kepada perusahaan dengan dukungan modal kuat untuk mengembangkan produk dan memperluas pasar.
Di luar itu, peluang bisnis asuransi jiwa syariah masih terbuka. Pada semester satu 2026, pendapatan premi asuransi jiwa syariah mencapai Rp9,57 triliun atau sekitar 10,1% dari total pendapatan premi industri asuransi jiwa. Angka itu menunjukkan masih adanya ruang bagi bisnis asuransi jiwa syariah untuk tumbuh.
Hanya saja, momentum pertumbuhan itu tetap harus dibarengi kemampuan perusahaan membangun bisnis yang sehat. Penguatan modal, pengembangan produk yang relevan, perluasan jalur distribusi melalui tenaga pemasar, bancassurance, dan kanal digital, serta peningkatan kompetensi SDM menjadi pekerjaan yang harus dilakukan setelah pemisahan.
Tantangan serupa juga dihadapi perusahaan asuransi umum. Ketua Asosiasi Asuransi Umum Indonesia (AAUI), Budi Herawan, menilai, perusahaan perlu menghitung kembali kemampuan bisnisnya sebelum menentukan skema pemisahan. Selain spin-off, konversi UUS menjadi unit usaha konvensional di bawah perusahaan induk menjadi opsi yang dipertimbangkan sejumlah pelaku industri.
Namun, lanjut Budi, keputusan tersebut tidak semestinya diambil hanya untuk menghindari kewajiban permodalan. Perusahaan perlu mengkaji kesiapan pasar, mengingat nasabah yang selama ini menggunakan produk syariah belum tentu bersedia beralih ke produk konvensional. Konversi juga tidak bisa dilakukan secara mendadak. Perusahaan yang memper timbang kan pilihan tersebut perlu mengambil keputusan jauh sebelum tenggat pemisahan agar memiliki waktu cukup untuk mempersiapkan seluruh prosesnya.
“Kalau mau konversi itu harus dari sekarang. Jangan nanti tunggu akhir baru dia konversi,” tegas Budi.
Selain permodalan, ketersediaan dukungan reasuransi syariah menjadi perhatian AAUI. Terbatasnya perusahaan reasuransi yang menyediakan layanan berbasis syariah berpotensi menjadi kendala bagi perusahaan asuransi yang nantinya berdiri secara independen. Padahal, dukungan reasuransi penting dalam membantu perusahaan mengelola dan menyebar risiko, terutama ketika menghadapi pertanggungan dengan nilai besar. Maka dari itu, industri perlu memastikan kebutuhan perlindungan risiko tetap terpenuhi, termasuk membuka pembahasan mengenai kemungkinan dukungan reasuransi dari luar negeri.
Tantangan itu makin kompleks karena perusahaan juga harus mempersiapkan diri menghadapi perubahan ketentuan permodalan. Tahun 2026 menjadi salah satu tahapan pemenuhan modal bagi perusahaan asuransi, sebelum industri kembali menghadapi penerapan ketentuan new risk based capital (RBC) pada 2027.
Jadi, perusahaan tidak hanya dituntut menyelesaikan kewajiban pemisahan, tapi juga menjaga kondisi keuangan agar mampu memenuhi ketentuan permodalan berikutnya. Bagi entitas yang baru berdiri, kebutuhan tersebut tentu memerlukan perencanaan bisnis yang lebih matang.
Spin-off akan membawa konsekuensi yang berbeda bagi setiap perusahaan. Pemain dengan modal dan infrastruktur kuat berpeluang lebih leluasa mengembangkan bisnis. Sedangkan, perusahaan dengan skala UUS lebih kecil harus cermat menentukan strategi agar biaya operasional tidak melampaui kemampuan bisnisnya.
Tapi, besarnya modal bukan satu-satunya penentu keberhasilan. Perusahaan juga perlu membangun kepercayaan peserta melalui produk yang sesuai dengan kebutuhan, edukasi yang mudah dipahami, proses klaim yang transparan, serta pelayanan yang tetap terjaga selama dan setelah proses pemisahan.
Sekali lagi dan mempertegas, tenggat spin-off bukan hanya menjadi batas administratif bagi perusahaan asuransi. Momentum ini sekaligus menjadi ujian bagi industri untuk membuktikan bahwa bisnis asuransi syariah mampu tumbuh dengan fondasi yang kuat.
Masalahnya, dengan waktu yang kian terbatas, pelaku industri masih mempunyai banyak pekerjaan rumah. Spin-off bukan hanya soal mendirikan perusahaan baru. Tapi, juga butuh kesiapan modal, infrastruktur operasional, hingga keberlangsungan bisnis setelah perusahaan berdiri sebagai entitas mandiri. Itu menjadi tantangan yang tidak mudah.