Saat ini, ada 140 bank yang menabrak BMPK, dan ada 70 bank melanggar CAR. Tidak hanya itu saja. Ada 40 bank yang LDRnya kebablasan bahkan berpotensi kehabisan likuiditas. Benarkah ketentuan giro wajib minimum (GWM) akan dilonggarkan? Hati-hati Maret 1999 mendatang vonis mati bagi bank rusak.