Pasar asuransi jiwa mulai terguncang oleh kasus pemailitan Manulife Indonesia. Kepailitan telah menjadi hantu bagi perusahaan asuransi. Sayangnya, otoritas asuransi tidak akomodatif terhadap berbagai persoalan asuransi, sehingga perusahaan asuransi gampang diloloskan untuk dipailitkan. Masalah deposito wajib menjadi senjata otoritas asuransi untuk menghindari kongkalikong pemilik asuransi.