DIBEKUKANNYA kegiatan investasi yang dijalankan oleh Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Pandawa Mandiri Group pada akhir Februari 2017 menjadi berita paling anyar dalam deretan cerita pahit mengenai kegiatan investasi yang merugikan masyarakat, atau yang oleh kebanyakan orang disebut sebagai investasi ilegal atau investasi bodong