The Finance - PERJANJIAN DAGANG RI-AS: Era Kecemasan Sistem Pembayaran Pasca “Ayat-Ayat Setan”
Rp 30.000
Investasi “Odong-Odong” Marak Lagi. Di lain sisi, aparat penegak hukum tentu saja menciduk mereka yang menyelenggarakan investasi “tepu-tepu” itu. Namun, apakah masalah selesai? Apakah nangis-nangis bisa mengembalikan dana?