Masyarakat harus berhati-hati dalam mencari pendanaan, terutama melalui pinjaman online. Begitu juga dalam memilih tempat-tempat berinvestasi untuk mengembangkan dananya. Sudah banyak orang yang tergiur untung selangit malah buntung. Nilai kerugian akibat investasi ilegal dengan memakai skema piramida di Indonesia telah mencapai Rp114,9 triliun selama 20 tahun terakhir.