UU Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan mengamanatkan adanya reformasi pengawasan OJK di IKNB yang selama ini banyak diwarnai kasus gagal bayar sejumlah perusahaan asuransi. Pengawasan multifinance akan berpindah ke kepala eksekutif baru yang bakal segera dilantik tahun ini. Seperti apa performa industri asuransi dan multifinance setelah reformasi pengawasan di IKNB? Asuransi mana mampu bertahan menghadapi musim gugur karena modal minimum perusahaan asuransi menjadi Rp500 miliar pada 2026 dan Rp1 triliun pada 2028?