Menyongsong Zaman Baru Pasca Covid-19 (Digital Only)
Rp 98.000
Pasal menguntungkan pihak lain menjadi teror dalam pemberian kredit. Mengapa OJK tidak hadir dalam kasus kriminalisasi kredit macet? Presiden harus turun tangan jika ingin ekonomi tumbuh dengan dorongan dari kredit.