Muhammadiyah menarik belasan triliun dananya dari BSI. Tapi, likuiditas BSI tetap terjaga dan tetap menjadi bank syariah dengan DPK terbesar. Nasabah tarik dana itu hal biasa di bank. Tapi, jika ada “kegaduhan”, bikin pusing juga.
Sumber : Istimewa
Industri perbankan syariah nasional belakangan ini digemparkan oleh kabar dari salah satu organisasi Islam terbesar Tanah Air, Muhammadiyah, yang menarik dana simpanannya di Bank Syariah Indonesia (BSI). Kabar ini diketahui berdasarkan memo Pimpinan Pusat (PP) Muhammadiyah tentang konsolidasi dana Nomor 320/I.0/A/2024 tanggal 30 Mei 2024.
Dalam memo yang diterima Infobank pada Juni lalu itu, tertulis bahwa PP Muhammadiyah dan Amal Usaha Muhammadiyah (AUM) meminta sejumlah institusi di bawah Muhammadiyah, seperti Majelis Pendidikan Tinggi Penelitian dan Pengembangan PP Muhammadiyah, Majelis Pembinaan Kesehatan Umum PP Muhammadiyah, Pimpinan Perguruan Tinggi Muhammadiyah dan Aisyiyah, Pimpinan Rumah Sakit Muhammadiyah dan Aisyiyah, dan Pimpinan Badan Usaha Milik Muhammadiyah di seluruh Indonesia, untuk melakukan rasionalisasi dana simpanan dan pembiayaan di BSI dengan pengalihan ke bank syariah lain.
Bank-bank syariah itu, di antaranya Bank Syariah Bukopin, Bank Mega Syariah, Bank Muamalat, bank-bank syariah daerah, serta bank-bank lain yang bekerja sama baik dengan Muhammadiyah. Kabar yang beredar, dana simpanan Muhammadiyah yang akan dialihkan dari BSI itu berkisar Rp13 triliun hingga Rp15 triliun.
Pengalihan dana simpanan maupun pembiayaan tersebut bukan tanpa sebab. Kata Anwar Abbas, Ketua PP Muhammadiyah, pihaknya ingin menata ulang keuangan organisasi, termasuk yang terkait dengan dunia perbankan dan menyangkut penempatan dana hingga pembiayaan yang diterima Muhammadiyah.
Anwar juga mengungkapkan fakta bahwa penempatan dana Muhammadiyah terlalu banyak berada di BSI, sehingga secara bisnis dapat menimbulkan risiko konsentrasi atau concentration risk dan persaingan tidak sehat di industri perbankan syariah.
“Untuk itu, Muhammadiyah terus melakukan rasionalisasi dan konsolidasi terhadap masalah keuangannya agar bisa berkontribusi bagi terciptanya persaingan yang sehat di antara perbankan syariah yang ada, teruta[1]ma ketika dunia perbankan syariah tersebut berhubungan dengan Muhammadiyah,” katanya, bulan lalu.
Kendati demikian, apakah keputusan PP Muhammadiyah menarik dana simpanannya itu akan berdampak terhadap kinerja dana pihak ketiga (DPK) BSI nantinya? Sebagai bank syariah terbesar di Indonesia, boleh jadi kemampuan BSI dalam menghimpun DPK sangat baik. Biro Riset Infobank (birI) mencatat, DPK bank hasil penyatuan tiga bank syariah pelat merah ini menunjukkan tren kenaikan.
Pada April 2024, BSI berhasil mengumpulkan DPK Rp293,25 triliun atau naik 9,41%. Sementara, kalau melihat data per Desember 2023, BSI berhasil menghimpun DPK Rp293,78 triliun atau tumbuh 12,35% dari Rp261,49 triliun pada 2022. Pertumbuhan DPK BSI ini berada di atas rata-rata industri perbankan syariah nasional yang sebesar 10,43%.
Dengan DPK sebesar itu, BSI mencatatkan namanya sebagai bank penghimpun DPK terbesar keenam dari total 105 bank di Indonesia per Desember 2023, sekaligus nomor satu di jajaran bank-bank syariah. Itu artinya, saat ini BSI menjadi satu-satunya bank syariah yang mampu bersaing seimbang dengan bank-bank konvensional papan atas di Indonesia dalam menghimpun dana masyarakat.
Dan, seumpama saja, Muhammadiyah menarik dana simpanannya pada April 2024 sekitar Rp13 triliun, maka DPK BSI hanya akan susut sebesar 0,04% atau menjadi Rp280,22 triliun. Karena itu, penarikan dana simpanan dan pembiayaan Muhammadiyah tidak akan berdampak signifikan terhadap likuiditas BSI.
“Penarikan dana oleh nasabah merupakan fenomena yang biasa terjadi di industri perbankan. Tentu manajemen likuiditas, manajemen risiko itu harus tetap dipertahankan. Kalau kami melihat, sejauh ini BSI masih sangat likuid dan tidak ada isu yang perlu dikhawatirkan dengan ma[1]salah penarikan dana ini.” Dian Ediana Rae, Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan merangkap Anggota Dewan Komisioner OJK
Ketika dikonfirmasi perihal kondisi likuiditas BSI, pascaditariknya dana simpanan Muhammadiyah, Hery Gunardi, Direktur Utama BSI, hanya memberikan komentar singkat.
“Likuiditas BSI ample dan solid,” ujarnya, di hadapan wartawan, bulan lalu.
Kata Dian Ediana Rae, Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan merangkap Anggota Dewan Komisioner OJK, meskipun dana dari Muhammadiyah ditarik, likuiditas BSI masih tetap terjaga, sehingga tidak ada yang harus dikhawatirkan. Penarikan dana oleh nasabah merupakan fenomena yang biasa terjadi di industri perbankan. “Tentu manajemen likuiditas, manajemen risiko itu harus tetap dipertahankan. Kalau kami melihat sejauh ini BSI masih sangat likuid dan tidak ada isu yang perlu dikhawatirkan dengan masalah penarikan dana ini,” ungkapnya, bulan lalu
Dari kacamata bankir, memang betul, perpindahan dana satu nasabah dari satu bank ke bank yang lainnya merupakan hal yang biasa dan terjadi sehari-hari.
Perpindahan ini tidak menambah likuiditas di market karena sifatnya hanya perpindahan.
“Kalau benar bahwa perpindahan ini, terjadi ke banyak bank syariah, tentunya merupakan suatu hal yang positif bagi kedua belah pihak. Bagi deposan dapat memulai hubungan dengan banknya yang lain lagi, selain untuk penyebaran risiko penempatan dana mereka,” ungkap Pandji P. Djajanegara, Sharia Banking Director CIMB Niaga, kepada Infobank, bulan lalu. Sementara, terhadap dua bank yang namanya disebut oleh Muhammadiyah sebagai bank syariah penerima dana simpanan, yaitu Bank Mega Syariah maupun Bank Muamalat, keduanya tidak memberikan jawaban. “Mohon maaf, untuk saat ini, kami belum bisa memberikan tanggapan atas hal tersebut,” kata Marjana, Direktur Risk & Compliance Bank Mega Syariah, kepada Infobank bulan lalu.
Memang sah-sah saja jika deposan atau pemilik dana menarik dananya yang disimpan di bank. Uang-uang deposan itu sendiri. Namun, akan lebih bijak ketika memutuskan untuk menarik dana dari bank tidak menjadi konsumsi publik, apalagi dana yang ditarik dalam jumlah sangat besar. Sebab, jika sampai ke telinga publik, ya jadi “gaduh”.
Bagi bank bersangkutan, kegaduhan tentu bisa menimbulkan risiko reputasi, dalam hal ini kepercayaan publik. Walau, sebenarnya, bank itu akan baik-baik saja meski ada dana deposan yang keluar dalam jumlah besar, karena punya likuiditas yang cukup. Kalaupun ada dampak terhadap likuiditas, mungkin hanya untuk sesaat.
Keluar-masuk uang di bank itu biasa. Namun, ceritanya akan lain jika penarikan dana dalam jumlah besar oleh satu deposan terjadi pada bank kecil. Apalagi ada “bonus” kegaduhan. Dampaknya bisa cukup besar bagi bank itu. Membayangkannya saja sudah bisa bikin panas dingin. Bank kecil itu bisa goyah, baik karena perkara likuiditas maupun soal reputasi.
Dalam memo yang diterima Infobank pada Juni lalu itu, tertulis bahwa PP Muhammadiyah dan Amal Usaha Muhammadiyah (AUM) meminta sejumlah institusi di bawah Muhammadiyah, seperti Majelis Pendidikan Tinggi Penelitian dan Pengembangan PP Muhammadiyah, Majelis Pembinaan Kesehatan Umum PP Muhammadiyah, Pimpinan Perguruan Tinggi Muhammadiyah dan Aisyiyah, Pimpinan Rumah Sakit Muhammadiyah dan Aisyiyah, dan Pimpinan Badan Usaha Milik Muhammadiyah di seluruh Indonesia, untuk melakukan rasionalisasi dana simpanan dan pembiayaan di BSI dengan pengalihan ke bank syariah lain.