Peluncuran RP2B oleh OJK menekankan pentingnya konsolidasi terhadap BPR. Namun, di balik niat baik itu ada “efek samping” yang bisa menimpa. Akankah gelombang PHK terjadi di industri BPR sebagai konsekuensi merger?
Sumber : Istimewa
Jumlah bank perekonomian rakyat (BPR) di Indonesia perlahan menyusut. Pada 2019, berdasarkan data Otoritas Jasa Keuangan (OJK) ada total 1.704 BPR, terdiri atas BPR konvensional dan BPR syariah. Per Maret 2024 lalu, jumlahnya berkurang menjadi 1.566. Populasi BPR diperkirakan akan terus turun di tahun-tahun mendatang.
Sudah sejak lama, OJK menargetkan untuk memangkas jumlah BPR. Salah satu langkah yang sudah disiapkan adalah mendorong para pelaku BPR untuk melakukan konsolidasi atau merger. Terbaru, OJK menerbitkan Roadmap Pengembangan dan Penguatan Industri BPR-BPRS (RP2B) 2024-2027, dengan tiga fokus utama, yakni penguatan permodalan, penguatan tata kelola, dan akselerasi konsolidasi.