Belum ada produk di keranjang belanja kamu

Membaca Dua Sisi Konsolidasi BPR

Peluncuran RP2B oleh OJK menekankan pentingnya konsolidasi terhadap BPR. Namun, di balik niat baik itu ada “efek samping” yang bisa menimpa. Akankah gelombang PHK terjadi di industri BPR sebagai konsekuensi merger?

Oleh Mohammad Adrianto Sukarso
Sumber : Istimewa

Sumber : Istimewa

Jumlah bank perekonomian rakyat (BPR) di Indonesia perlahan menyusut. Pada 2019, berdasarkan data Otoritas Jasa Keuangan (OJK) ada total 1.704 BPR, terdiri atas BPR konvensional dan BPR syariah. Per Maret 2024 lalu, jumlahnya berkurang menjadi 1.566. Populasi BPR diperkirakan akan terus turun di tahun-tahun mendatang.

Sudah sejak lama, OJK menargetkan untuk memangkas jumlah BPR. Salah satu langkah yang sudah disiapkan adalah mendorong para pelaku BPR untuk melakukan konsolidasi atau merger. Terbaru, OJK menerbitkan Roadmap Pengembangan dan Penguatan Industri BPR-BPRS (RP2B) 2024-2027, dengan tiga fokus utama, yakni penguatan permodalan, penguatan tata kelola, dan akselerasi konsolidasi.

Menurut Dian Ediana Rae, Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan merangkap Anggota Dewan Komisioner OJK, konsolidasi akan membantu memperkuat ketahanan industri BPR. Dengan melakukan merger, diharapkan masalah-masalah yang dihadapi para pelaku industri akan teratasi, seperti mismanagement maupun kekurangan modal.

“Konsolidasi sangat diperlukan dalam rangka memperkuat industri dan meningkatkan kapasitas serta efisiensi landasan pemikiran BPD, BPR, dan BPRS,” tutur Dian pada peluncuran RP2B, akhir Mei lalu.

Dalam lima tahun terakhir, terus menyusutnya jumlah BPR justru lebih banyak disebabkan oleh konsolidasi. Data statistik Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) hingga Desember 2023 lalu menunjukkan, terdapat 141 BPR yang melakukan konsolidasi. Itu artinya banyak pelaku industri yang sudah sadar akan pentingnya memperkuat manajemen dan modal lewat konsolidasi. Lebih jauh, BPR juga diminta untuk mengikuti peraturan ketentuan single presence policy (SPP). Peraturan ini awalnya hanya berlaku untuk bank umum. Namun, dengan keluarnya Undang-Undang (UU) Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK) dan POJK Nomor 7 Tahun 2024 tentang BPR dan BPRS, nantinya pemegang saham pengendali (PSP) hanya diizinkan memegang satu bank rural per pulau.

OJK mengharapkan pelaku bank rural memiliki ketahanan modal, infrastruktur teknologi informasi yang memadai, serta tata kelola yang baik, sehingga bisa lebih optimal dalam melayani masyarakat dan meningkatkan perekonomian setempat. Akselerasi dalam pelaksanaan konsolidasi dianggap menjadi kunci dalam mencapai target tersebut.

Lebih lanjut, BPR-BPR yang sudah “tahan banting” ini nantinya diharapkan akan lebih leluasa bergerak. Sebagaimana disebutkan dalam UU P2SK, BPR dapat melakukan sejumlah aktivitas yang sebelumnya hanya dapat dilakukan oleh bank umum, seperti initial public offering (IPO), mengembangkan teknologi digital, hingga melakukan penukaran valuta asing.

Terkait konsolidasi BPR ini, Ricardo Simatupang, Direktur Utama BPR Daya Perdana Nusantara, memberikan pendapat. Menurutnya, OJK meminta BPR merger itu untuk menyesuaikan dengan keadaan yang ada. Banyak sisi positif yang bisa dipetik dari konsolidasi antar-BPR ini. Sebagai contoh, meskipun jumlah BPR ini terus berkurang – kebanyakan karena merger – sejumlah bank rural Tanah Air justru malah mengalami pertumbuhan.

“Ada BPR-BPR yang semakin kuat setelah digabung, karena sudah pasti mereka menjadi lebih efisien. Saya percaya, kalau misalnya yang BPR-BPR ini bergabung, nanti mereka bisa melayani masyarakat dengan lebih baik,” terang Ricardo kepada Infobank, pertengahan Juni lalu.

Hingga Maret 2024, bank rural Tanah Air mencatat pertumbuhan konsisten, baik dari segi aset, dana pihak ketiga (DPK), maupun penyaluran kredit. Masing-masing pertumbuhannya di 6,32%, 8,32%, dan 8,73%.

Meskipun begitu, dengan konsolidasi bukan berarti semua akan baik-baik saja. Konsolidasi juga bisa membawa “petaka” jika dilakukan secara gegabah atau dalam tekanan. Misalnya, BPR-BPR yang gagap belum tentu mampu beradaptasi dan mengakomodasi kultur dari BPR lain. Proses adaptasi yang lambat malah nantinya bisa mengacaukan sistem kerja di dalam tubuh perusahaan.

“Kawin paksa” antar-BPR juga berpotensi merusak rencana kerja, risiko bisnis, dan perhitungan perusahaan lainnya. Seperti diungkapkan Chariansyah, Komisaris Utama BPR Nusa Bona Pasogit 2. Menurut dia, sebaiknya konsolidasi dilakukan secara sukarela. Tanpa paksaan dari pihak mana pun.

“Sebenarnya merger yang baik adalah merger yang dilakukan secara sukarela, karena perusahaan yang melakukan itu pasti sudah memperhitungkan risiko bisnis serta untung-ruginya,” ujar Chariansyah kepada Infobank, beberapa waktu lalu.

Grup BPR yang memiliki banyak kantor pusat di satu pulau seperti BPR Nusa Bona Pasogit rentan menjadi target SPP dan berpotensi mengalami “kawin paksa”. Padahal, masih ada beberapa bank umum yang dimiliki oleh satu grup dan tidak mengikuti kebijakan SPP yang dikeluarkan regulator.

“PHK terhadap karyawan karena dampak merger kemungkinan akan terjadi bila BPR yang akan merger beroperasional di provinsi atau kabupaten yang sama.

“Sebenarnya, merger yang baik adalah merger yang dilakukan secara sukarela, karena perusahaan yang melakukan itu pasti sudah memperhitungkan risiko bisnis serta untung ruginya,” Chariansyah, Komisaris Utama BPR Nusa Bona Pasogit 2. Karena, ada kemungkinan bahwa BPR ini memiliki kantor cabang di kota/kabupaten tersebut dari BPR yang merger tersebut,” Freddijoe Wunas, Direktur Utama

Terakhir, konsolidasi juga akan berdampak terhadap garda terdepan bank rural, yakni para karyawan yang bekerja dalam melayani masyarakat. Mereka berpotensi terkena pemutusan hubungan kerja (PHK) jika merger terjadi.

Itulah efek negatif merger yang banyak terjadi dalam dunia korporasi. Istilah lainnya akan ada rasionalisasi SDM akibat proses konsolidasi ini.

Namun, menurut Freddijoe Wunas, Direktur Utama BPR Modern Express, kecil kemungkinan bagi BPR untuk melakukan PHK terhadap karyawan, dengan catatan bank rural ini beroperasi di kota/kabupaten atau provinsi yang berbeda. Lain cerita jika BPR ini memiliki kantor cabang di regional yang sama.

“PHK terhadap karyawan karena dampak merger kemungkinan akan terjadi bila BPR yang akan merger beroperasional di provinsi atau kabupaten yang sama. Karena, ada kemungkinan bahwa BPR ini memiliki kantor cabang di kota/kabupaten tersebut dari BPR yang merger tersebut,” tutur Freddijoe dalam keterangan tertulisnya kepada Infobank, bulan lalu.

Tahun lalu, BPR Modern Express sempat melakukan merger terhadap 10 BPR milik grup PT Modern Multiartha, dan beruntungnya tidak perlu sampai memangkas jumlah karyawan.

Kalaupun sebuah BPR perlu melakukan pengurangan jumlah pekerja karena konsolidasi, sebaiknya dilakukan secara manusiawi dan sewajarnya.

Konsolidasi BPR ini memang bagai dua sisi mata uang. Di satu sisi, peleburan BPR dapat memperkuat ketahanan dan meningkatkan daya saing. Namun, di lain sisi, konsolidasi ini juga akan menimbulkan sejumlah tantangan bagi BPR-BPR yang terlibat konsolidasi.

Karena itu, para pelaku bank rural harus mempersiapkan diri dengan matang sebelum melakukan konsolidasi, seperti merger. Dan, peran regulator yang menjadi mediator dan pengawas industri menjadi krusial dalam membantu, mengarahkan, dan mengayomi BPR[1]BPR ini agar bisa menjalankan proses konsolidasi tersebut dengan baik, menuju masa depan yang lebih cerah.

Sudah sejak lama, OJK menargetkan untuk memangkas jumlah BPR. Salah satu langkah yang sudah disiapkan adalah mendorong para pelaku BPR untuk melakukan konsolidasi atau merger. Terbaru, OJK menerbitkan Roadmap Pengembangan dan Penguatan Industri BPR-BPRS (RP2B) 2024-2027, dengan tiga fokus utama, yakni penguatan permodalan, penguatan tata kelola, dan akselerasi konsolidasi.

Lanjut baca artikel

Rekomendasi Terbaik

Mulai Berlangganan
Premium Infobank Digital

  • Akses ke Semua Artikel dari Semua Edisi Majalah Infobank

  • Baca Artikel & Majalah Tanpa Iklan

  • Kemudahan Akses di Berbagai Perangkat Web & Mobile

MULAI LANGGANAN

Beli majalah
Infobank Edisi Juli 2024

Rp 65.000

BELI