TIDAK ada hujan, tidak ada angin. Semua dilaporkan bah wa kondisi bank baikbaik saja. Kredit bermasalah men ca pai titik terendah. Bahkan, loan at risk (LAR) bank yang selama ini menja di “hantu” juga sudah seperti sebelum COVID-19.
Sumber : Infobank
TIDAK ada hujan, tidak ada angin. Semua dilaporkan bah wa kondisi bank baikbaik saja. Kredit bermasalah men ca pai titik terendah. Bahkan, loan at risk (LAR) bank yang selama ini menja di “hantu” juga sudah seperti sebelum COVID-19.
Sementara, hasil rapat Komite Stabi litas Sistem Keuangan (KSSK) mengatakan sektor keuangan baikbaik saja. Semua stabil dan terkendali. Pertumbuhan ekonomi Indonesia pada triwulan I 2024 masih di angka 5,11%. Pertumbuhan ekonomi yang di atas 5% pasca COVID-19 toh diyakini pemerin tah sebagai capaian luar biasa di tengah penurunan ekonomi global.
Entah siapa yang menjadi pembi sik sehingga program restrukturisasi kredit ini diperpanjang setelah Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sendiri mencabutnya di akhir Maret 2024 lalu. Siapa sebenar nya yang diuntungkan dengan kebi jakan yang mendadak dan di luar perki raan banyak pihak ini – di mana kondisi perbankan, sektor keuangan, ekono mi, juga moneter dilaporkan ke publik baik baik saja? Pendek kata “rapornya” biru. Siapa yang dibela pemerintah? Bankbank BUMN yang tampak “keren” atau debitur sontoloyo, atau menjual debitur kecil yang tergabung di Kredit Usaha Rakyat (KUR)? Atau, jangan jangan ada penumpang gelap, debitur debitur besar, yang sedang “kelojotan” kekenyangan kredit? Presiden Jokowi meminta relaksa si restrukturisasi kredit terdampak COVID-19 diperpanjang hingga 2025. Semula, kebijakan ini seharusnya berakhir pada Maret 2024 sejak berlaku pertama kali pada Maret 2020 akibat pandemi COVID-19. Menurut Menko Perekonomian, Airlangga Hartarto, di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, Senin (24/6/2024), ada arahan Presiden bahwa kredit restrukturisasi akibat COVID-19 itu yang seharusnya jatuh tempo pada Maret 2024 ini,
diusulkan untuk mundur sampai dengan 2025. Menurut Airlangga, perpanjangan relaksasi diperlukan agar perbankan tidak terbebani pencadangan keru gian akibat KUR yang gagal bayar. Perpan jangan relaksasi ini, menurut Menko, akan mengurangi beban perbankan untuk menca dangkan kerugian akibat KUR. Pertanyaan selanjutnya, apakah hanya KUR dan bank penyalur KUR, dan bukan debitur besar yang akan menjadi penumpang gelap? Semua masih misterius. Para doks. Namun, apa pun itu, kebijakan pemerintah ini terasa aneh. Diusulkan secara terbuka dan tidak melalui meka nisme rapat KSSK terlebih dahulu yang selama ini selalu menegaskan kondisi sektor keuangan dalam keadaan stabil. Perpanjangan program ini tampaknya tidak direnca nakan dengan baik di tingkat bawah. Jujur, program restrukturisasi kre dit yang diberlakukan ketika COVID-19 merupakan jalan tengah untuk menye la matkan bankbank dari keruntuhan karena kredit macet. Patut dihargai program dari OJK ini. Namun, jika restrukturisasi terus berlarutlarut malah akan menimbul kan moral hazard di dua sisi, yaitu sisi perbankan dan sisi debitur. Di sisi perbankan, karena LAR bisa dikatego rikan lancar, bisa saja bank tidak perlu membuat cadangan. Ini logika keliru. Sebab, karena LAR dengan kolekti bilitas 1 adalah konsekuensi logis dari relaksasi kebijakan restrukturisasi kredit. Di sisi debitur, hal itu bisa menim bulkan moral hazard karena debitur menunda pembayaran (atas nama program relaksasi) atas cost dari bank. Penundaan ini akan mengaki bat kan penambahan beban yang bisa menaik kan NPL setelah pencabutan program. Program restru kredit ini akan mem buat sebagian besar debitur willingness to paynya turun meski ekonomi membaik. Penyelesaian NPL yang berlarut larut akan membuat peningkatan aset yang diambil alih (AYDA) juga besar. Dan, jika dijual dalam situasi sekarang juga akan terdiskon besar karena pasar juga sedang tidak baikbaik saja. Ini akan merugikan bank. Jadi, ada baik nya untuk AYDA ini juga perlu di relaksasi, seperti tidak melakukan pe nalti terha dap AYDA yang terus mem be sar dan menjadi beban bank. Relaksasi AYDA ini tujuannya agar bank tidak menjual dengan diskon besar. Jalan lain bagi bankbank yang mela kukan relaksasi ini ialah tidak membabi buta membagikan dividen sebelum seluruh revenue benarbenar menjadi pendapatan. Jadi, pesta laba, bonus, dan tantiem tanpa memper hatikan cadangan harus dihentikan. Jangan lagi ada laba besar tapi mengor bankan cadangan. Bankbank yang tampaknya rapor nya biru dengan laba jumbo ternyata mengandung “bom waktu”. Apa motif membuat laba besar dengan mengu rangi cadangan di akhir jabatan? Bisa jadi direksi bank "cap celengan semar" ini ingin mendapat tepuk tangan dari pemegang saham, dan tentu bonus juga tantiem besar dari hasil laba yang tidak memperhatikan cadangan. Bisa jadi ini cara direksi untuk memperta han kan kursi penuh tantiem. Ini perlu dikoreksi oleh pemerintahan baru mendatang. Perpanjangan program restruk turi sasi kredit ini memang masih penuh tekateki. Apalagi di tengah situasi, se perti yang selalu ditegaskan para penguasa dan pejabat bahwa ekonomi kita baikbaik saja. Rapor biru per bank an ternyata tidak seperti gambaran sebenarnya, karena ternya ta pula peme rintah masih menolong dengan perpanjangan program restruktu risasi. Jangan ada penum pang gelap, baik dari sisi perbankan maupun debitur. Waspada moral hazard