Asuransi wajib third party liability untuk kendaraan bermotor di Indonesia akan mulai berlaku pada 2025. Agar implementasinya sukses, perlu infrastruktur, teknologi, dan koordinasi antara pemerintah dan industri untuk memberikan manfaat maksimal kepada masyarakat.
Sumber : Istimewa
ASURANSI wajib third party liability (TPL) untuk tanggung jawab hukum kepada pihak ketiga di sektor asuransi kendaraan bermotor (mobil dan sepeda motor) merupakan amanat dari Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK). Setelah diundangkan, minimal dua tahun kemudian harus ada peraturan pemerintah (PP) yang mengatur lebih lanjut. Saat ini, PP tersebut masih dalam proses penyusunan oleh Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kementerian Keuangan Republik Indonesia serta kementerian dan regulator terkait lainnya.
PP itu nantinya akan mengatur hal-hal yang harus dijalankan oleh industri asuransi, khususnya dalam pelaksanaan asuransi wajib TPL. Ketika PP ini diterbitkan, akan ada sosialisasi yang cukup mengenai besaran iuran atau premi serta manfaat yang akan diperoleh.