Asuransi wajib third party liability untuk kendaraan bermotor di Indonesia akan mulai berlaku pada 2025. Agar implementasinya sukses, perlu infrastruktur, teknologi, dan koordinasi antara pemerintah dan industri untuk memberikan manfaat maksimal kepada masyarakat.
Sumber : Istimewa
ASURANSI wajib third party liability (TPL) untuk tanggung jawab hukum kepada pihak ketiga di sektor asuransi kendaraan bermotor (mobil dan sepeda motor) merupakan amanat dari Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK). Setelah diundangkan, minimal dua tahun kemudian harus ada peraturan pemerintah (PP) yang mengatur lebih lanjut. Saat ini, PP tersebut masih dalam proses penyusunan oleh Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kementerian Keuangan Republik Indonesia serta kementerian dan regulator terkait lainnya.
PP itu nantinya akan mengatur hal-hal yang harus dijalankan oleh industri asuransi, khususnya dalam pelaksanaan asuransi wajib TPL. Ketika PP ini diterbitkan, akan ada sosialisasi yang cukup mengenai besaran iuran atau premi serta manfaat yang akan diperoleh.
Menurut Budi Herawan, Ketua Asosiasi Asuransi Umum Indonesia (AAUI), asuransi wajib ini akan melindungi pihak ketiga dari kerusakan material yang diakibatkan oleh kelalaian pengemudi kendaraan. Saat ini, banyak terjadi, kerusakan harta benda akibat kecelakaan tidak ada yang menanggung.
“Dengan adanya asuransi ini, pihak yang dirugikan akan mendapatkan ganti rugi sesuai dengan kesepakatan awal,” ujar Budi kepada Infobank, bulan lalu.
Untuk mendukung klaim asuransi, AAUI menyatakan perlunya digitalisasi dan penggunaan teknologi artificial intelligence (AI). Sistem ini akan diterapkan secara luas mengingat demografi Indonesia yang sangat besar. Keterlibatan korlantas atau polisi lalu lintas juga sangat penting untuk memastikan legalitas proses klaim dan menghindari penipuan. Regulasi yang ketat diperlukan untuk menjaga integritas sistem asuransi dan menghindari penyalahgunaan klaim.
“Nah, persiapan ini memang tidak sederhana. Kami pun tidak segan-segan untuk belajar dari Jasa Raharja yang telah mulai dulu diamanatkan oleh undang-undang untuk menjalankan usaha asuransi tanggung jawab hukum terhadap pihak ketiga tapi terhadap body injury,” tambah Budi.
Sementara, Wakil Ketua Bidang Teknik 3 AAUI, Wayan Pariama, menekankan pentingnya literasi dan inklusi asuransi di Indonesia, yang saat ini masih tertinggal dibandingkan dengan negara-negara tetangga. Untuk itu, skema dan model konsorsium dianggap sebagai solusi yang paling tepat untuk asuransi wajib TPL.
Dia menjelaskan bahwa konsorsium adalah kumpulan perusahaan asuransi yang bersepakat untuk menjamin risiko yang sama dengan tujuan tertentu. Skema ini dianggap cocok untuk asuransi wajib TPL karena risiko yang dihadapi cukup besar dan kapasitas masing-masing perusahaan asuransi mungkin tidak cukup untuk menanggungnya sendiri. “Dengan model konsorsium, perusahaan asuransi jadi dapat mengumpulkan modal yang lebih besar dan membagi risiko secara lebih efisien,” tuturnya.
Lebih lanjut, Wayan mengungkapkan, jika banyak perusahaan asuransi yang terlibat dan setiap perusahaan menjual produk secara individu, masing-masing harus membentuk product proposition yang biayanya mahal. Lantaran, setiap perusahaan akan mem-branding dirinya sebagai penyelenggara asuransi TPL yang terbaik.
“Iklan yang beragam tentu membutuhkan biaya besar, dan hasilnya belum tentu sesuai harapan. Akhirnya, tujuan awal untuk mengembangkan industri asuransi dan mendapatkan pangsa pasar bisa jadi tidak tercapai,” imbuhnya. Salah satu pelaku industri asuransi umum, yakni Asuransi Sinar Mas, sepakat bahwa asuransi wajib TPL di Indonesia sebaiknya dikelola melalui skema konsorsium. Direktur Asuransi Sinar Mas, Dumasi M.M. Samosir,
mengatakan, skema ini akan meningkatkan persaingan dalam layanan dan memastikan efisiensi dalam pembayaran klaim. Dalam konsorsium biasanya ada satu pemimpin yang bertanggung jawab memastikan anggota konsorsium memenuhi kewajiban pembayaran klaim. Dengan berbagi risiko dan sumber daya, perusahaan asuransi dapat memberikan layanan yang lebih efisien dan andal kepada pemegang polis.
Dumasi juga menyarankan agar perusahaan asuransi umum yang ingin bergabung dalam konsorsium harus memenuhi syarat tertentu, termasuk modal minimum dan RBC yang mencukupi, serta teknologi yang memadai untuk mendukung operasionalnya. “OJK harus menetapkan aturan ini untuk memastikan hanya perusahaan yang sehat secara finansial dan berteknologi tinggi yang dapat berpartisipasi dalam konsorsium,” sarannya.
Dengan adanya peraturan yang jelas dan konsorsium yang terorganisasi, diharapkan asuransi wajib TPL dapat berjalan dengan baik dan memberikan perlindungan yang maksimal kepada masyarakat. Hal ini sejalan dengan tujuan UU P2SK untuk memperkuat sektor jasa keuangan dan meningkatkan literasi serta inklusi asuransi di Indonesia. Implementasi yang efektif akan membawa manfaat besar bagi masyarakat luas, khususnya dalam perlindungan terhadap kerugian material akibat kecelakaan kendaraan bermotor.
Berdasarkan data dari Korlantas Polri, jumlah kendaraan bermotor di Indonesia mencapai 163.035.996 unit per 24 Juli 2024. Potensi bisnis asuransi kendaraan TPL di Indonesia sangat besar mengingat banyaknya jumlah kendaraan bermotor. Dengan asumsi setiap kendaraan akan diwajibkan memiliki asuransi TPL, pasar asuransi kendaraan bermotor bisa menjadi salah satu yang terbesar di dunia. Potensi pendapatan premi dari asuransi TPL ini sangat besar dan dapat menjadi pilar utama dalam pertumbuhan industri asuransi umum di Indonesia.
Namun, potensi yang besar itu juga disertai dengan tantangan yang tak kalah besar. Agar implementasi asuransi wajib TPL ini efektif, perlu didukung dengan infrastruktur yang memadai, teknologi yang canggih, dan koordinasi yang baik antara pemerintah, regulator, dan pelaku industri. Asuransi wajib TPL juga harus dapat memberikan manfaat nyata kepada masyarakat agar diterima dengan baik. Termasuk transparansi dalam proses klaim, pelayanan yang cepat dan efisien, serta edukasi yang menyeluruh kepada masyarakat mengenai pentingnya asuransi wajib TPL.
Budi Herawan, Ketua Umum AAUI
Membantu Mitigasi Risiko
SESUAI dengan mandat UU P2SK, asuransi wajib kendaraan pihak ketiga (third party liability/TPL) harus sudah terlaksana dalam lima bulan ke depan. Persiapan sedang dilakukan semua pihak terkait, termasuk pelaku industri asuransi umum yang nantinya akan jadi pemain utama. Seperti apa persiapan implementasi asuransi wajib ini dari sisi industri? Berikut penjelasan Budi Herawan, Ketua Umum AAUI, kepada Infobank. Petikannya:
Kira-kira akan seperti apa implementasi asuransi wajib kendaraan pihak ketiga nanti?
Karena kita akan menggunakan teknologi AI, ini ‘kan dituntut tinggi perangkat-perangkat dan sistemnya. Nah, ini juga masih tahap negosiasi dan belajar juga kepada pengalaman di korlantas. Nanti saya akan tatap muka lagi dengan mereka, bagaimana kiranya kita mungkin bisa membantu mereka dengan kesiapannya. Misalnya infrastrukturnya, jaringan internetnya, atau segala sesuatunya. Tentunya dengan suatu platform yang berkualitas. Jadi, kami benar-benar fully aware dengan situasi di lapangan.
Berapa kisaran premi untuk asuransi ini?
Untuk besaran dan benefitnya ini tentu kami masih menunggu dari data statistik. Benar sekali bahwa statistik yang ada memang saat ini belum lengkap. Tapi, bukan berarti belum lengkap itu tidak bisa mewakili kita untuk menghitung tingkat besaran iuran atau premi. Tapi, tentunya nanti kita punya aktuarisnya juga yang akan menghitung kembali dengan asumsiasumsi dari kejadian yang pernah terjadi.
Ada wacana, asuransi wajib kendaraaan pihak ketiga ini dikelola konsorsium. Bagaimana kejelasannya?
Untuk konsorsium, saya belum bisa menyampaikan lebih lanjut karena kita masih menunggu terbitnya peraturan pemerintah (PP). Bila PP wajib asuransi yang mencakup kendaraan bermotor terbit, barulah OJK akan menyusun peraturan implementasi terhadap program asuransi wajib tersebut.
Masyarakat berpendapat asuransi ini akan membebani mereka. Bagaimana tanggapan AAUI?
Kami yang nanti mendapat mandat ini bukan serta-merta jadi akan membebani masyarakat. Tidak. Saya garis bawahi, asuransi umum sifatnya bukan membebani masyarakat. Kita justru membantu di dalam melakukan mitigasi risiko, di mana tingkat literasi dan inklusi asuransi di Indonesia masih sangat rendah. ASP
Budi Herawan: kami fully aware
PP itu nantinya akan mengatur hal-hal yang harus dijalankan oleh industri asuransi, khususnya dalam pelaksanaan asuransi wajib TPL. Ketika PP ini diterbitkan, akan ada sosialisasi yang cukup mengenai besaran iuran atau premi serta manfaat yang akan diperoleh.