Pemerintah dan DPR menyepakati suntikan modal jumbo bagi belasan BUMN. Sejumlah BUMN bermasalah masuk dalam daftar penerima PMN. Pengawasan ketat dan tata kelola perusahaan yang baik menjadi syarat PMN tepat guna dan bisa mendongkrak kinerja BUMN.
Sumber: Istimewa
SEJUMLAH badan usaha milik negara (BUMN) akan kembali mendapat guyuran penyertaan modal negara (PMN). Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) melalui Komisi VI menyepakati PMN sebesar Rp44,24 triliun untuk tahun anggaran 2025. PMN itu akan digelontorkan ke 16 BUMN. Angkanya melonjak signifikan dibandingkan dengan tahun anggaran 2024. Sebelumnya, awal Juli lalu, Komisi XI DPR juga sudah menyepakati pemberian PMN senilai Rp26,79 triliun untuk tahun anggaran 2024. PMN tunai dan nontunai itu dialokasikan untuk 17 perusahaan pelat merah.
Suntikan modal jumbo bagi BUMN bukan hal baru. Itu sudah lumrah dilakukan dari tahun ke tahun. Di lain sisi, wajar pula bila ada yang menyoroti penggunaan PMN tersebut.