Pemerintah dan DPR menyepakati suntikan modal jumbo bagi belasan BUMN. Sejumlah BUMN bermasalah masuk dalam daftar penerima PMN. Pengawasan ketat dan tata kelola perusahaan yang baik menjadi syarat PMN tepat guna dan bisa mendongkrak kinerja BUMN.
Sumber: Istimewa
SEJUMLAH badan usaha milik negara (BUMN) akan kembali mendapat guyuran penyertaan modal negara (PMN). Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) melalui Komisi VI menyepakati PMN sebesar Rp44,24 triliun untuk tahun anggaran 2025. PMN itu akan digelontorkan ke 16 BUMN. Angkanya melonjak signifikan dibandingkan dengan tahun anggaran 2024. Sebelumnya, awal Juli lalu, Komisi XI DPR juga sudah menyepakati pemberian PMN senilai Rp26,79 triliun untuk tahun anggaran 2024. PMN tunai dan nontunai itu dialokasikan untuk 17 perusahaan pelat merah.
Suntikan modal jumbo bagi BUMN bukan hal baru. Itu sudah lumrah dilakukan dari tahun ke tahun. Di lain sisi, wajar pula bila ada yang menyoroti penggunaan PMN tersebut.
Apalagi beberapa perusahaan dalam daftar penerima PMN kinerjanya tengah kedodoran, atau bahkan tengah mengalami masalah, termasuk dugaan korupsi atau fraud. Apakah suntikan dana akan mampu menuntaskan masalah di BUMN-BUMN tersebut? Maka itu, penggunaan PMN ini harus dengan pengawasan ketat. Tata kelola BUMN juga harus dipastikan berjalan dengan baik dan profesional.
Misalnya saja untuk tahun anggaran 2024, ada PMN sebesar Rp5 triliun untuk Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI). Angka ini sebetulnya jauh dibandingkan dengan usulan awal yang sebesar Rp10 triliun, yang akan digunakan untuk memperbaiki kinerja LPEI dan mendorong kinerja ekspor Indonesia. LPEI sendiri menderita kerugian sebesar Rp18,11 triliun pada 2023. LPEI juga dikaitkan dengan kasus dugaan korupsi penyaluran fasilitas kredit ekspor yang diduga merugikan negara hingga Rp766 miliar. Kasus itu sedang ditangani Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Untuk LPEI, DPR memberikan catatan agar PMN dilaksanakan dengan prinsip kehatihatian, tata kelola perusahaan yang baik (good corporate governance/GCG), dan tidak mengulangi kesalahan pengelolaan. Komisi XI DPR akan meminta BPK melakukan audit kinerja LPEI dan bisnis model yang baru guna memastikan keberlanjutan kinerja LPEI.
PMN untuk Bio Farma juga banyak disorot. Holding BUMN Farmasi mendapatkan PMN nontunai berupa barang milik negara (BMN) senilai Rp68,00 miliar di tahun anggaran 2024. Sedangkan, tahun depan, Bio Farma diusulkan mendapatkan PMN sebesar Rp2,21 triliun yang rencananya akan digunakan sebagai modal kerja, untuk membangun fasilitas baru berstandar WHO serta meningkatkan kapasitas dan kapabilitas fasilitas produksi. Bio Farma disorot lantaran kasus yang menimpa salah satu anggota holding BUMN Farmasi, yakni Indofarma yang terjerat pinjaman online (pinjol) sebesar Rp1,26 miliar. Direktur Utama Bio Farma, Shadiq Akasya, menegaskan, PMN perseroan tidak akan digunakan untuk membayar utang pinjol anak usahanya.
“Kami memastikan penggunaan dana PMN (2025) sesuai dengan peruntukannya dan bukan untuk program restrukturisasi dan penyehatan (keuangan) anak perusahaan,” tegasnya, beberapa waktu lalu. Dari sisi kinerja, BUMN Farmasi ini juga masih dalam tekanan. Indofarma bahkan sampai menunggak gaji karyawan. Malah ada dugaan kasus korupsi di internal perusahaan yang berimbas pada cash flow. Tahun lalu, Indofarma tercatat rugi Rp605 miliar. Sementara, anak usaha Bio Farma lainnya, yakni Kimia Farma, juga mengalami tekanan. Ada dugaan pelanggaran integritas penyediaan data laporan keuangan di satu anak usahanya, yakni Kimia Farma Apotek. Itu pula yang mengakibatkan Kimia Farma merugi Rp1,82 triliun pada 2023. Holding BUMN Farmasi secara konsolidasi merugi Rp2,13 triliun di 2023.
Menteri BUMN, Erick Thohir, menegaskan, saat ini sudah terjadi pergeseran terkait PMN. Jika selama ini PMN sangat bergantung pada sumber dana negara dari utang luar negeri, sekarang ini setoran dividen BUMN bisa membiayai PMN. Ini bisa dilakukan karena setoran dividen lebih besar dibandingkan dengan PMN yang digelontorkan. Periode 2019-2024, sumbangan dividen BUMN kepada kas negara mencapai Rp279,7 triliun. Sedangkan, realisasi PMN di periode yang sama mencapai Rp226,1 triliun.
“Ini salah satu perbaikan yang luar biasa. Tadinya PMN sangat bergantung pada utang luar negeri, tapi hari ini kita bisa yakinkan bersamasama, menjadi sustainability atau keberlanjutan ketika dividen bisa membiayai PMN itu sendiri,” tutur Erick dalam rapat kerja dengan Komisi VI DPR RI, beberapa waktu lalu.
Erick menambahkan, selama ini, PMN mayoritas digunakan untuk menjalankan penugasan dari pemerintah. Jika diperinci, komposisi PMN berdasarkan kategori yaitu 69% untuk penugasan dari pemerintah, 27% untuk pengembangan usaha, dan 4% untuk restrukturisasi.
Anggota Komisi VI DPR dari Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Amin AK, mengungkapkan, pihaknya mengapresiasi kinerja Kementerian BUMN selama ini yang bisa menyetor dividen lebih besar dibandingkan dengan realisasi PMN. Meskipun kedua hal itu sebenarnya tidak bisa dibandingkan secara langsung. Di lain sisi, ia merasa prihatin mengingat masih banyaknya kasus korupsi, moral hazard, dan juga fraud yang terungkap di lingkungan BUMN. Kasus-kasus itu akan merugikan BUMN dan pada akhirnya akan menjadi beban negara.
“Kami prinsipnya menyetujui (PMN); dengan catatan, PMN ini harus dikelola secara amanah, secara profesional. Tidak ada lagi kasus mark up, moral hazard, maupun fraud terkait pengelolaan PMN ini. Kami menyetujui dengan harapan Kementerian BUMN melakukan pengawasan ketat terhadap PMN,” tutupnya.
Suntikan modal jumbo bagi BUMN bukan hal baru. Itu sudah lumrah dilakukan dari tahun ke tahun. Di lain sisi, wajar pula bila ada yang menyoroti penggunaan PMN tersebut.