Skema CoB telah diperkenalkan sejak 2014 tapi penerapannya masih menghadapi sejumlah tantangan. Pelaku asuransi komersial berharap BPJS Kesehatan bisa menjadi first payer. Hanya saja, soal siapa yang menjadi first payer belum ada aturan khusus.
Sumber : Istimewa
Pelaku industri asuransi kesehatan di Indonesia tengah menantikan kehadiran skema baru koordinasi manfaat atau coordination of benefit (CoB) dalam program Jaminan Kesehatan Nasional ( JKN) berbasis Kebutuhan Dasar Kesehatan (KDK) dan Kelas Rawat Inap Standar (KRIS). Skema ini diharapkan dapat meningkatkan sinergi antara BPJS Kesehatan dan asuransi kesehatan tambahan (AKT), sehingga mampu memberikan pelayanan kesehatan yang lebih komprehensif bagi masyarakat.
Kementerian Kesehatan berencana mendorong implementasi JKN berbasis KDK dan KRIS dengan memperkuat skema CoB. Melalui skema ini diharapkan tidak ada lagi duplikasi pembayaran premi bagi masya[1]rakat yang menjadi peserta BPJS Kesehatan sekaligus peserta asuransi kesehatan komersial. Dengan demikian, manfaat atau layanan tambahan yang tidak ditanggung oleh BPJS Kesehatan dapat diakomodasi oleh asuransi kesehatan komersial tanpa membebani masyarakat dengan pembayaran premi ganda. Dalam konteks ini, BPJS Kesehatan akan tetap menjadi penanggung utama untuk layananÂlayanan dasar, sementara asuransi kesehatan tambahan akan menanggung layanan yang tidak terÂcover oleh BPJS Kesehatan.